10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

TEMPO.CO, Jakarta – Pajak penghasilan (PPh) merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan hukum atas penghasilan yang dihasilkan selama suatu tahun pajak.

Di Indonesia, pajak penghasilan diatur dengan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

PPh merupakan sumber pendapatan pemerintah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan serta membiayai pelayanan publik lainnya untuk kepentingan masyarakat.

Meski penting untuk menjalankan pemerintahan, ada beberapa negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya.

PricewaterhouseCoopers (PvC) melaporkan terdapat 8 negara dari total 150 negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi (PIT).

Mereka menganalisis tarif pokok PPh yang merupakan PPh tertinggi di setiap negara, termasuk pajak tambahan namun tidak termasuk pajak wilayah. Ada beberapa negara yang tidak memiliki pajak penghasilan sebagai berikut. DAFTAR NEGARA YANG DIBEBASKAN PAJAK PENGHASILAN 1. Bahrain

Individu yang dipekerjakan oleh perorangan, badan atau perusahaan di Bahrain tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun menurut aturan Organisasi Jaminan Sosial (SIO) di Bahrain, setiap orang harus membayar iuran jaminan sosial.

Besaran iuran jaminan sosial adalah sebesar 23 persen untuk pekerja rumah tangga (15 persen dari pemberi kerja dan 8 persen dari pekerja) dan 4 persen untuk pekerja asing (3 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja). 2.Bermuda

Pekerja tidak membayar pajak penghasilan pribadi di Bermuda. Namun, pemerintah daerah memungut pajak gaji pada semua pemberi kerja.

Pengusaha dapat memotong sekitar 6 persen gaji sebagai pajak gaji. Sementara itu, wiraswasta harus membayar pajak gajinya sendiri. 3. Kepulauan Cayman

Kepulauan Cayman dijuluki sebagai surga pajak dunia karena menawarkan kebebasan pajak kepada penduduknya.

Pemerintah daerah mengumpulkan pendapatan negara melalui cara lain seperti wisata kapal pesiar, biaya akomodasi semalam, izin kerja, bea masuk dan transaksi keuangan. 4.Kuwait

Seperti dilansir Reuters, anggota parlemen Yusuf Jalala mengatakan kepada Dana Moneter Internasional (IMF) bahwa Kuwait tidak akan mulai memungut pajak dari warganya karena kualitas layanan publik di negara tersebut tidak cukup baik.

IMF telah menghitung bahwa Kuwait kemungkinan akan menghabiskan seluruh cadangan minyaknya pada tahun 2017 jika Kuwait tidak mereformasi sistem perpajakannya. 5. Oman

Sebagai salah satu negara tanpa pajak penghasilan, Oman masih memungut iuran jaminan sosial dari pekerja lokal.

Iuran asuransi sosial sebesar 17,5 persen (7 persen dari gaji dan 10,5 persen dari pemberi kerja). Tak hanya itu, pemberi kerja wajib membayar asuransi kecelakaan kerja sebesar 1 persen yang diambil dari gaji. 6. Qatar

Berdasarkan UU Qatar Nomor 24 Tahun 2018, tarif PPh adalah 10 persen dari penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak. Namun pemerintah daerah menerima pengecualian dengan memperhitungkan persentase dividen yang dibagikan perusahaan.

Pada prinsipnya, tidak ada pajak penghasilan pribadi di Qatar, namun ada beberapa pengecualian. Peraturan setempat mendefinisikan pendapatan pribadi sebagai pendapatan dari upah dan gaji. Setiap kali seseorang menjalankan kegiatan komersial, mereka harus membayar tarif pajak perusahaan. 7. Arab Saudi

Pekerja lokal di Arab Saudi tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi. Namun, pekerja asing yang memperoleh penghasilan di dalam negeri akan dikenakan pajak berdasarkan aturan Pemotongan Pajak (VHT).

Tarif PPN bervariasi dari 5 hingga 20 persen, dibayarkan dalam sepuluh hari pertama setiap bulan setelah pembayaran. 8. Uni Emirat Arab (UEA)

Pemerintah UEA tidak memungut pajak penghasilan atas individu. Namun ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen atas pembelian barang dan jasa. UEA mengenakan bea cukai pada produk-produk tertentu yang berbahaya bagi kesehatan, serta pajak perusahaan. 9. Bahama

Selain delapan negara yang dilaporkan oleh PvC, Bahama merupakan salah satu negara yang dibebaskan dari pajak penghasilan pribadi. Menurut Dewan Karibia, pemerintah Bahama telah menolak seruan IMF untuk memberlakukan pajak penghasilan pribadi sebesar 10 persen.

Namun, pihaknya akan menetapkan pajak penghasilan badan sebesar 15 persen dan rancangan undang-undang tersebut akan diselesaikan pada Mei 2024. 10.Brunei Darussalam

Berdasarkan situs Kementerian Keuangan dan Ekonomi (MOFE) Brunei Darussalam, individu tidak dikenakan pajak penghasilan, namun korporasi dikenakan pajak penghasilan sebesar 30 persen, khususnya perusahaan migas yang akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 55 persen mulai Januari. 1. Pada tahun 2008

Selain itu, warga negara Brunei Darussalam tidak dikenakan PPN, namun harus menyumbangkan 5 persen gajinya ke dana tabungan pemerintah.

Melinda Davey Pushpita

Pilihan Redaksi: Jenis Sumber Pendapatan Pemerintah Indonesia, Mana yang Terbesar?

Pertumbuhan realisasi perpajakan sebesar 9,01 persen atau meningkat Rp 99 miliar year-on-year dibandingkan Rp 1,1 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Lebih terinci

Baca selengkapnya Pembayaran PBB P2 BPKPAD lebih mudah dan cepat jika wajib pajak menggunakan mobile banking dan Chris

Pemprov DKI Jakarta menetapkan pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen. Apa saja yang tidak tercakup dalam PBJT? Lebih terinci

Pemerintah Kediri telah menyalurkan dana bagi hasil ke setiap desa untuk pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024. Baca selengkapnya

Menteri Keuangan berikutnya tidak boleh melanggar disiplin makroekonomi dalam bentuk apapun. Lebih terinci

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar sebagai NPVP atau tidak, Anda dapat mengeceknya di tautan ereg.pajak.go.id. Lebih terinci

PT Antam diduga melakukan impor emas ke Indonesia dengan mengubah kode HS. Lebih terinci

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SAI) Lili Pujiati mengatakan organisasinya menolak pengurangan PP. Dia mengatakan peraturan tersebut akan membebani pekerja transportasi online seperti ojek, taksi, dan kurir. Lebih terinci

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM mencapai Rp 218,50 triliun hingga April. Lebih terinci

Tidak ada batasan jumlah barang yang boleh dibawa oleh pemudik, mereka hanya perlu membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas kompensasi sebesar $500. Lebih terinci

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *