10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

TEMPO.CO, Jakarta – Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Di Indonesia, pajak penghasilan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Pendanaan dari PPh digunakan untuk mengembangkan infrastruktur, menyediakan fasilitas umum dan membiayai layanan lain yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski dianggap penting, ada beberapa negara yang mengenakan tarif pajak penghasilan pribadi yang sangat tinggi kepada warganya.

PricewaterhouseCoopers (PwC) melaporkan ada beberapa negara yang mengenakan pajak penghasilan pribadi lebih dari 40 persen.

Mereka menganalisis tarif PPH utama, yang merupakan Pph tertinggi di 150 negara, termasuk pajak tambahan tetapi tidak termasuk pajak daerah pada Mei 2023 hingga Mei 2024. 10 negara teratas dengan Pph swasta tertinggi adalah sebagai berikut. Daftar negara dengan pajak penghasilan pribadi tertinggi1. Austria

Semua orang yang tinggal di Austria bertanggung jawab atas PPN, termasuk penghasilan dari perdagangan atau bisnis, pekerjaan, investasi dan properti.

Namun, karyawan yang berpenghasilan kurang dari 12.465 euro tidak dikenakan pajak. Bagi seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari 1.000.000 euro, ia dapat dikenakan pajak penghasilan hingga 55 persen

Seseorang yang berdomisili di Denmark akan dikenakan kewajiban pajak penuh, yaitu pajak penghasilan sedunia, kecuali orang tersebut dianggap sebagai wajib pajak di negara lain sesuai dengan perjanjian perpajakan berganda (DTT).

Seseorang yang tinggal sepenuhnya di Denmark untuk tujuan perpajakan dapat dikenakan pajak hingga 52,7 persen. 3. Belgia

Belgia mengenakan pajak kepada penduduknya, apa pun kewarganegaraannya. Penduduk Belgia harus membayar PPH atas pendapatan seluruh dunia, sedangkan non-penduduk hanya boleh membayar PPH dari sumber dalam negeri. Untuk tahun penghasilan 2024, tarif pajaknya berkisar antara 25 hingga 50 persen

Tarif pajak penghasilan di Slovenia dihitung berdasarkan lima kelompok pajak. Golongan pajak ditentukan satu tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, golongan dan tarif pajak berlaku sesuai dengan amandemen terbaru undang-undang pajak penghasilan Slovenia, yaitu sekitar 16 hingga 50 persen

Sebagai salah satu negara dengan pajak penghasilan pribadi tertinggi, pemerintah Belanda menetapkan bahwa penghasilan pribadi di seluruh dunia dibagi menjadi tiga jenis penghasilan kena pajak.

Setiap jenis penghasilan dikenakan pajak secara terpisah, yang dikenal dengan kotak 1, kotak 2, dan kotak 3. Kotak 1 mencakup penghasilan dari pekerjaan, yang dapat dikenakan pajak hingga 49,5 persen. 6. Portugal

Penduduk Portugal dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif yang bervariasi mulai dari 13,25 persen hingga 48 persen pada tahun 2024. Sementara itu, non-penduduk mendapat Pph dengan tarif yang lebih tinggi yaitu 25 persen dari penghasilan kena pajak, misalnya profesi, wiraswasta, dan pensiun. 7. Spanyol

Sistem pajak langsung di Spanyol terbagi menjadi dua. Pertama, pajak penghasilan pribadi ditujukan untuk seseorang yang tinggal di Spanyol dan pajak penghasilan luar negeri (NRIT) ditujukan untuk pekerja rumah tangga namun tidak untuk warga negara. Tarif pajak penghasilan yang akan digunakan pada tahun 2023 berkisar antara 19 hingga 47 persen

Seseorang yang tinggal di Australia akan dikenakan pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri. Mulai 1 Juli 2024, tarif pajak minimum yang lebih tinggi sebesar 45 persen akan berlaku untuk penghasilan di atas A$190,000. Selain itu, warga Australia juga harus membayar pajak Medicare sebesar 2 persen untuk sebagian besar penduduknya. 9. Jerman

Penghasilan kena pajak di Jerman meliputi pertanian dan kehutanan, usaha atau perdagangan, wiraswasta, penerima upah/pekerja, investasi tetap, sewa dan royalti serta penghasilan lain yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan. Tarif pajak progresif Jerman berkisar dari nol hingga 45 persen pada tahun 2024. 10. Perancis

Prancis merupakan salah satu negara dengan pajak penghasilan pribadi tertinggi, yakni berkisar antara nol hingga 45 persen.

Tarif pembangunan belum termasuk pajak tambahan sebesar 3 persen untuk masyarakat dengan pendapatan di atas 250.000 euro dan 4 persen untuk pendapatan di atas 500.000 euro.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 10 Negara Tanpa Pajak Penghasilan Pribadi yang Haruskah Anda Pindah?

Seiring berjalannya waktu, digitalisasi menjadi faktor penting bagi eksistensi perusahaan. Baca selengkapnya

Secara umum, penerimaan pemerintah pusat dari pajak, bea dan retribusi serta PNBP turun sebesar 7,1 persen per tahun. Baca selengkapnya

Total ada 99 WNI yang saat ini tinggal di Kenya. Kementerian Luar Negeri RI memastikan mereka aman. Baca selengkapnya

Auma Obama, seorang aktivis dari Kenya dan saudara tiri mantan Presiden AS Barack Obama, terkena gas air mata saat protes di Nairobi. Baca selengkapnya

Kunjungan kerja Retno Marsudi ke Austria menyepakati penguatan hubungan ekonomi, komersial, dan investasi. Baca selengkapnya

Polisi Kenya menembaki pengunjuk rasa yang mencoba menyerbu gedung parlemen Kenya pada Selasa, 25 Juni 2024. Sedikitnya lima pengunjuk rasa tewas.

Sebentar lagi: Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumpulkan para menteri untuk membahas nasib industri TPT yang sedang terpuruk. PT Sritex dinyatakan pailit. Baca selengkapnya

Presiden terpilih Prabowo Subianto dinilai harus menaikkan tarif pajak hingga 12 persen untuk memenuhi seluruh janji politiknya. Baca selengkapnya

Pendapatan pajak kripto Mei 2024 dilaporkan mencapai Rp 746,16 miliar. Baca selengkapnya

Seorang suporter dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh dari lapangan usai bersorak atas gol kemenangan Austria melawan Polandia di Euro 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *