13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

TEMPO.CO, Jakarta – 13 anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) bersama-sama mengajukan pengunduran diri.

Melalui akun Instagram resminya, Satgas PPKS UI mengumumkan keputusan tersebut pada Selasa, 2 April 2024. Pengunduran diri tersebut resmi dikirimkan kepada Rektor UI per 1 April 2024. Keputusan mundur tersebut sudah dipertimbangkan sebelumnya.

Keputusan pengunduran diri ini berlaku efektif per 1 April 2024, bersifat final dan merupakan hasil musyawarah mufakat dari 13 anggota Satgas PPKS UI, dosen dan mahasiswa, tulis Satgas PPKS seperti dikutip dalam publikasi. Akun Instagram @ppks.ui, Rabu 3 April 2024.

Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut adalah perasaan bahwa Satgas dianggap sebagai panitia ad hoc. Sumber daya dan infrastruktur yang disediakan universitas menambah beban dan risiko gugus tugas PPKS dalam upayanya mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Peran dan wewenang Kelompok Kerja PPKS Perguruan Tinggi

Melansir kemedikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, gugus tugas PPKS mengukuhkan diri sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi kampus-kampus bebas kekerasan di wilayah perguruan tinggi. pendidikan.

Nadiem menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS tersebut merupakan hasil dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Peraturan Permendikbudristek, fungsi kelompok kerja PPKS tercantum dalam Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Kerja PPKS mempunyai fungsi sebagai berikut:

A. membantu pimpinan perguruan tinggi dalam menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;

B. melakukan survei mengenai pelecehan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di Universitas;

C. menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf (b) kepada pimpinan perguruan tinggi;

D. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi serta pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual kepada warga kampus;

E. pemantauan kekerasan seksual berdasarkan laporan;

F. menghubungi unit yang membidangi layanan disabilitas, apabila laporan mengenai korban, saksi, jurnalis dan/atau Pelapor penyandang disabilitas;

G. hubungan dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan korban dan saksi;

H. memantau pelaksanaan rekomendasi gugus tugas oleh pimpinan pendidikan tinggi; Lagi

Saya. melaporkan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 (enam) bulan.

Sedangkan kewenangan Satgas PPKS diatur dalam Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok kerja mempunyai kewenangan: a. menelpon dan meminta keterangan kepada korban, saksi, pelapor, teman dan/atau ahli;

B. meminta bantuan pimpinan perguruan tinggi untuk menghadirkan saksi, terlapor, teman, dan/atau ahli dalam audit;

C. melakukan pembahasan Penanggulangan Kekerasan Seksual dengan organisasi terkait dengan memperhatikan kondisi, keamanan dan kenyamanan korban; Lagi

D. Menjaga kontak dengan Universitas mengenai tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan korban, saksi, jurnalis dan/atau orang yang dilaporkan ke universitas terkait.

Pilihan Redaksi: 13 Anggota Satgas PPKS UI Nongkrong Bareng, Ini Alasannya

UI, UGM dan Unpad mendapat kenaikan peringkat sesuai versi QS WUR 2025 Kampus apa saja? Baca selengkapnya

Peringkat UI secara keseluruhan naik dari peringkat 237 pada tahun lalu menjadi peringkat 206 atau peringkat kedelapan di Asia Tenggara. Baca selengkapnya

Seorang anak laki-laki berusia 4 tahun yang mengalami pelecehan seksual oleh ibu kandungnya telah ditempatkan di tempat yang aman di bawah Pemerintahan Kota Tangerang. Baca selengkapnya

Kembar siam pertama di Indonesia yang berhasil dipisahkan adalah Yuliana dan Yuliani, keduanya dipisahkan berkat operasi yang dipimpin oleh dr. Padmosantjojo pada tahun 1987. Baca selengkapnya.

Selain cuti melahirkan bagi ibu, Undang-undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA) juga mengatur cuti kerja bagi suami. Cuti hamil suami Anda menawarkan manfaat yang akan dijelaskan pada artikel ini. Baca selengkapnya

Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan pihaknya masih berupaya mengungkap 9 tahun penyembunyian kematian Akseyna Ahad Dori. Baca selengkapnya

Masyarakat saat ini memiliki proporsi interaksi online dan offline yang sama besarnya, sehingga insiden kekerasan berbasis gender online semakin sering terjadi.

Video yang viral memperlihatkan seorang ibu menganiaya anaknya di Tangsel, terungkap polisi merupakan ancaman Facebook. Baca selengkapnya

Kisah hidup ikon Hollywood Angelina Jolie yang sibuk dalam berbagai kegiatan filantropi. Baca selengkapnya

UPTD PPA Kota Tangerang Selatan akan menyediakan rumah yang aman bagi anak-anak korban kekerasan yang dilakukan ibunya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *