18 Tahun Bencana Lumpur Lapindo, Bagaimana Penyelesaian PT Lapindo Brantas?

TEMPO.CO, Jakarta – 29 Mei 2006 atau 18 tahun lalu menjadi hari tak terlupakan bagi warga terdampak semburan lumpur panas dari lokasi pengeboran sumur Banjar Panji 1 milik PT Lapindo Brantas, yang berjarak sekitar 200 meter. , di desa Renokenongo. Kabupaten Sidoarjo, Timur.

Pengeboran yang dilakukan perusahaan di bawah naungan Bakrie ini merupakan bencana yang masih berlanjut hingga saat ini. Para peneliti mendefinisikan fenomena semburan lumpur ini sebagai bencana yang disebabkan oleh kelalaian manusia.

Mengkaji kembali fenomena lumpur Lapindo

Berdasarkan catatan Tempo tahun 2008, dalam diskusi ilmiah dengan mantan Rektor ITB Profesor Rudi Rubiandini, ia menjelaskan secara ilmiah mengapa semburan lumpur Lapindo diduga disebabkan oleh kelalaian manusia.

Diketahui, di area yang saat itu dilakukan pengeboran memang terdapat sumber lumpur dalam yang kedalamannya 1000-2000 meter di bawah permukaan. Rudi mengungkapkan, munculnya lumpur ke permukaan disebabkan oleh peristiwa alam yaitu aktivitas tektonik, serta aspek geologi terkait kondisi geohidrologi dan panas bumi.

Semburan lumpur tersebut, lanjutnya, terjadi di wilayah yang diketahui aktif secara tektonik. Lokasi lumpur tersebut disebut-sebut berada di jalur Kendeng dan rentan terhadap gangguan akibat aktivitas tektonik yang menyebabkan tekanan lebih besar pada sebagian batuan bawah tanah.

Semburan lumpur ini erat kaitannya dengan gempa bumi Yogyakarta dan Jawa Tengah 27 Mei 2006. Gempa bumi Yogyakarta terjadi pada 27 Mei 2006, sedangkan tanah longsor terjadi pada 29 Mei 2006. Gempa tersebut juga berdampak pada sumur produksi fluida di sekitar Banjar Panji-1. (seperti sumur Carat) bertepatan dengan meningkatnya aktivitas Gunung Merapi.

Upaya kompensasi PT Lapindo

Kompensasi yang dijanjikan PT Lapindo Brantas selama ini masih belum maksimal. PT Lapindo meminta ganti rugi lewat pinjaman negara. Utang Lapindo kepada negara berjumlah Rp2,2 triliun.

Utang ini berasal dari pinjaman Dana Antisipasi Semburan Lumpur Lapindo Sidoardjo yang diserahkan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya. Pada Maret 2007, konglomerat Bakrie mendapat pinjaman sebesar Rp 781,68 miliar. Namun uang yang diambil pemerintah sebesar Rp773,38 miliar.

Perjanjian pinjaman ini berdurasi 4 tahun dengan tingkat bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang dinegosiasikan adalah 1/1000 dari nilai pinjaman per hari. Ketika perjanjian selesai, Lapindo membayarnya dalam empat kali angsuran, sehingga pada 2019 tidak perlu membayar denda atau membayar seluruhnya.

Potensi mineral pada lumpur Lapindo

Selain upaya memberikan kompensasi kepada masyarakat, pemerintah juga berupaya memanfaatkan lumpur panas yang meletus selama ini, kemudian mencari potensinya. Berdasarkan catatan tahun 2023, ditemukan logam tanah dan mineral litium pada kondisi lumpur Lapindo yang meletus, yang coba mereka eksploitasi. Menurut Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Badan Geologi Kementerian ESDM Hariyanto, temuan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku utama baterai.

Hariyanto mengatakan, kandungan litium pada lumpur Lapindo 100-280 parts per Million (ppm). Kandungan tersebut memang tidak mempunyai manfaat ekonomi yang besar, namun memiliki potensi yang besar jika digali melalui proses lebih lanjut.

Hariyanto mengatakan pemulihan ini difokuskan di Prancis yang memiliki upaya pengayaan litium di beberapa negara. Survei Geologi saat ini sedang mendorong penggunaan litium pada lumpur Sidoarjo sehingga menjadikannya kawasan pertambangan komersial.

SAVINA RIZKY HAMIDA | UANG ORANG | SPESIES PEBRIAN | AHMAD FIKRI

Pilihan Redaksi: Apa Kabar Lokasi Lumpur Lapindo di Sidoarjo?

Pipa air baku PDAM Tirtawening Kota Bandung jebol dan menimbulkan ledakan hingga merusak rumah warga. Baca selengkapnya

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan pendahuluan yang diajukan penguasa Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Baca selengkapnya

Meskipun restitusi dan kompensasi mempunyai tujuan yang sama yaitu membantu korban kejahatan, namun terdapat perbedaan. Baca selengkapnya

Penolakan melupakan lumpur Lapindo bukan untuk menggali luka lama, melainkan pembelajaran tentang bencana yang harus didasari data dan informasi yang jelas. Baca selengkapnya

Penembakan terjadi pada Minggu dini hari, 19 Mei 2024 pukul 02.15 WIB di Tol Waru Sidoarjo. Baca selengkapnya

Dua warga negara Indonesia termasuk di antara penumpang penerbangan Singapore Airlines yang mengalami turbulensi hebat sehingga menewaskan satu penumpang dan melukai 30 lainnya.

Penambangan Dari perspektif komoditas pertambangan, lisensi pertambangan, atau IIUP, adalah harta karun. Baca selengkapnya

Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan pengusaha Ahsan Hariri ke polisi yang diduga menggelapkan uang untuk pembangunan masjid. Baca selengkapnya

Menteri Basuki beberapa kali mencoba memulai pidatonya, namun tidak bisa hingga asistennya memberinya beberapa tisu. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus OTT terkait pemotongan dan pemungutan uang pegawai negeri sipil di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo awalnya cacat. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *