2 DPO Kasus Vina Dihapus, Mabes Polri Sebut Kurang Alat Bukti yang Cukup

TEMPO.CO , Jakarta – Polda Jawa Barat telah menghapus nama Andy dan Dani dari tiga daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Veena Devi Arsita dan Muhammad Rizki Rudia (alias Eki). Hanya satu buronan yang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni Peggy Setiawan alias Perong.

Kepala Divisi Penum Polri Irjen Sandy Nugroho menjelaskan, pencoretan kedua nama tersebut karena tidak cukup bukti yang mengarah pada Andy dan Dani. “Ada juga beberapa saksi yang menyatakan itu nama palsu,” ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024 di Mabes Polri.

Menurut tiga petugas perlindungan data yang dikerahkan Polda Jabar, Peggy berusia 30 tahun, Andy 31 tahun, dan Dani 28 tahun. Ketiganya sudah delapan tahun buron sejak kasus V di Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.

Sandy Nugroho mengatakan, Polda Jabar masih berupaya mengusut masalah tersebut. Polri juga terbuka kepada masyarakat jika ingin memberikan keterangan baik berupa bukti maupun saksi. “Polisi tentu akan sangat berterima kasih jika ada pencerahan mengenai masalah ini,” ujarnya.

Menurut undang-undang tahun 1981 no. 8 Terkait KUHAP, alat buktinya ada lima jenis, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pasal 17 mengatur tentang surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti prima facie yang cukup.

Ketika memulai persidangan, Pasal 183 menjelaskan bahwa hakim tidak dapat memidana seseorang kecuali ia yakin dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa tindak pidana itu benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya.

Alasan Polda Jabar batalkan dua DAI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kompol Surawan mengatakan, Peggy merupakan tersangka terbaru kasus V. Informasi yang beredar sebelumnya mengenai ketiga DAI tersebut didasarkan pada informasi tersangka lain yang mendekam di penjara.

“Setelah kami telusuri secara mendalam, ternyata kedua nama yang disebutkan selama ini hanya kebetulan, sehingga tidak ada tersangka lain,” kata Suravan. Namun, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat untuk memberikan informasi jika ada tersangka kriminal lain yang terlibat.

Pilihan Redaksi: Usut Mantan Gubernur Bangka Belitung PT Timah dalam Kasus Korupsi, Jaksa Agung Bilang Ingin Tanya Manfaat Masyarakat

Tessa Maherdhika, Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi, mengatakan tim penyidik ​​telah mengunjungi beberapa negara untuk mengetahui keberadaan Harun Masik. Baca selengkapnya

Altafasalya Ardnika Basya atau lebih dikenal Altaf menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan publik, khususnya civitas akademika UI. Baca selengkapnya

Terbukti bandar judi besar belum ditangkap, platform konten perjudian online masih terlihat terang-terangan di media online, kata seorang inspektur polisi. Baca selengkapnya

Plot kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan oleh senior Altafsalya Ardnika Basja alias Altaf. Baca selengkapnya

Komnas HAM Papua mendesak OPM menjunjung tinggi nilai dan prinsip HAM di seluruh Papua. Baca selengkapnya

KPU Jabar telah merekrut 132.261 petugas pemutakhir data pemilih atau pemantau pemilu untuk Pilkad 2024. Pendaftaran akan berakhir pada hari Rabu, 19.06.2024. Baca semuanya

KPU Jabar mempekerjakan 132.261 petugas untuk pemutakhiran data pemilih atau pemantauan pemilu Pilkada 2024.

Calon pelajar asal Kabupaten Aceh Barat mengenakan sepatu sobek atau sobek saat mengikuti tes daftar polisi nasional tahun 2024 di Polda Aceh. Baca selengkapnya

Aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri belakangan ini banyak terlibat dalam perjudian online. Baca selengkapnya

Interpol menahan Inika Valdknig, tersangka kasus Faringjob, warga negara Indonesia di Jerman saat berlibur di Italia. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *