240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin (Lapas) Bandung telah mendapat keringanan hukuman terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, dari 381 narapidana di lapas tersebut, hanya 240 orang yang memenuhi syarat pembebasan.

Sebanyak 240 orang menerima remisi pada hari ini, dengan remisi minimal 15 hari dan remisi tertinggi dua bulan, kata Wachid di Bandung, Rabu, 10 April 2024, dilansir Antara.

Kepala Lapas memastikan tidak ada narapidana di Lapas Sukamiskin akibat korupsi yang akan segera dibebaskan atau mendapat grasi khusus II. Menurut Wachida, 12 narapidana mendapat pembebasan 15 hari dan 210 narapidana mendapat pembebasan 1 bulan. Narapidana yang mendapat remisi 45 hari berjumlah 14 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 4 orang. “Semuanya ada remisi I spesifik, tidak ada remisi II,” ujarnya.

Penghapusan tersebut berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Koreksi. Syarat-syarat seorang narapidana untuk mendapat pembebasan bersyarat antara lain, namun tidak terbatas pada, berkelakuan baik dan memasuki masa pembebasan bersyarat.

“Kami mengusulkan penghapusan berdasarkan kebijakan hapus buku. Oleh karena itu, kami tidak membeda-bedakan siapa pun dan terpidana yang memenuhi syarat, kami mengusulkan keringanan hukuman, ”ujarnya.

Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh narapidana agar bisa mendapatkan remisi, antara lain menjalani hukuman enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan penjara dengan bereputasi baik, dan tidak sedang menjalani hukuman tambahan.

“Syarat lainnya tentunya tidak ada hukuman mati atau penjara seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani hukuman penjara atau denda pengganti denda,” kata Wachid.

Dari 240 tahanan yang dibebaskan pada Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut, di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanta, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kakorpol Pergerakan Nasional Djok Susila, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mereka mendapat keringanan khusus pada hukuman pertama yang berarti masih harus menjalani sisa hukuman setelah dikurangi hukuman penjara.

Selain mendapat pengampunan, pada hari raya Idul Fitri, warga binaan korupsi Lapas Sukamiskin yang beragama Islam bisa melaksanakan salat Id hingga bertemu keluarga. “Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertemu di Hari Raya Idul Fitri selama tiga hari berturut-turut tahun ini,” kata Kepala Staf. Pilihan Editor: Kapolres Metro Tangerang Berikan Penghargaan Heroik kepada Polisi Umrah yang Viral Lumpuhkan Pencuri Penukaran Uang di Citra Raya.

Dari 1.629 narapidana beragama Buddha, sebanyak 1.168 narapidana akan diberikan remisi khusus. Baca selengkapnya

Setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun, Gaga Muhammad dibebaskan bersyarat. Namun harus memenuhi beberapa syarat yang akan kami bahas pada artikel kali ini. Baca selengkapnya

Terakhir, Indonesia menguasai 61 persen saham Freeport, berikut kronologi jatuhnya Bakrie hingga skandal saham Papa Minta Setya Novanto. Baca selengkapnya

Kabar bergabungnya PKS ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai tersebut, Gelor Fahri Hamzah, melontarkan pernyataan keras. Baca selengkapnya

Mantan pimpinan PUPR Papua, Gerius One Yoman, divonis hakim empat tahun delapan bulan penjara dan ganti rugi Rp 4,5 miliar. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan hakim Prasetya Nugroho dan seorang narapidana Lapas Sukamiskin Bandung dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Baca selengkapnya

Ratusan terpidana korupsi mendapat grasi Idul Fitri, termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Baca selengkapnya

Tak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov juga mendapat pengecualian khusus pada Idul Fitri 2023. Baca selengkapnya

Kabar pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, setahun lalu menyedot banyak perhatian. Baca selengkapnya

Banyaknya tipu muslihat hukum yang dilakukan Setya Novanto selama persidangan tidak bisa dianggap sebagai lelucon. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *