26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

TEMPO.CO, Batavia – Kerusuhan Mei 1998 menjadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia. Perekonomian Indonesia yang semakin tidak stabil sejak awal tahun 1998 akibat dampak krisis keuangan Asia sejak tahun 1997, terganggunya salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat yaitu tragedi Trisakti. Peristiwa itu menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 yang ikut aksi demonstrasi.

Sekitar pukul 00.30 WIB terjadi aksi damai dari Kamp Trisakti menuju Gedung Nusantara, namun massa aksi dikepung aparat kepolisian dan TNI. Perundingan dengan aparat keamanan pun dilakukan, namun pada pukul 17.15 mahasiswa memutuskan mundur, aparat keamanan maju ke belakang dan menembaki mahasiswa.

Para murid, ketakutan, berlari ke segala arah. Sayangnya, pada pukul 08.00, empat orang pelajar dipastikan tewas dan satu orang dalam kondisi kritis. Meski aparat keamanan membantah menggunakan peluru tajam, namun hasil otopsi menunjukkan kematian tersebut disebabkan oleh peluru tajam.

Elang Mulia Lesman, Harry Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriavan Si tewas. Mereka dibunuh di lapangan, peluru tajam mengenai tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada. Peristiwa penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti juga dipaparkan secara detail dan akurat oleh penulis sastra dan jurnalis Angie D. Lihatlah karyanya yang berjudul Langit Merah Batavia.

Kapolri saat itu, Jenderal Pol Dibio Widodo, membantah pasukannya digunakan dalam operasi keamanan di benteng tersebut. Namun penyelidikan yang dilakukan Tim Pencari Fakta atau TGPF justru menyatakan sebaliknya. Korban memang tewas terkena peluru tajam. Diduga peluru yang ditembakkan dari peluru timah mendarat di tanah dan masuk ke tubuh korban.

Investigasi Tragedi Trisakti

Berdasarkan catatan Tempo, usai kejadian tersebut, Tim Pencari Fakta Trisakti meminta keterangan Adi Andojo. Mereka menyerukan pembentukan Pansus DPR untuk menganalisis kasus tragedi Trisakti dan menganjurkan pembentukan Pengadilan Hak Ad-hoc.

Ketua Senat Mahasiswa Trisakti saat itu, Julianto Hendro Cahiono Hendro, juga mendirikan Perkumpulan Persaudaraan Trisakti pada tahun 1998. 2001 untuk memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut. Hingga saat ini, himpunan ini terus bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Trisakti untuk menyelenggarakan kegiatan setiap tahunnya, untuk mengingatkan mereka agar tidak mengabaikan perjuangan Trisakti. Yang mereka raih adalah pengakuan terhadap empat mahasiswa korban tragedi Trisakti para pejuang reformasi.

Mantan Koordinator Komisi Korban dan Korban Tindak Kekerasan, Jati Andrijani mengatakan, penyidikan kasus Trisakti terhenti pada 2008, setelah empat laporan lolos antara Komite Nasional Hak Asasi Manusia dan jaksa penuntut umum.

Jati mengatakan, Jaksa Agung menyatakan kelemahan penyidikan Komnas HAM dalam tragedi Trisakti terletak pada beberapa hal, misalnya pada persyaratan formil seperti sumpah penyidik ​​dan pengajuan permintaan berita acara, serta persyaratan substantif seperti ujian. saksi militer yakni TNI dan polisi.

Berdasarkan catatan Contra, dalam proses penyidikan mereka mengundurkan diri dan para pejabat aktif menolak ikut dalam penyidikan Komnas HAM, termasuk Timur Pradop yang menjabat Kapolri pada 2010.

Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan tidak bisa melakukan penyidikan karena belum tegaknya hak asasi manusia dalam kasus tersebut. Padahal, menurut Iati, penyidikan bisa dilakukan sebelum hadir di Pengadilan Hak Asasi ini.

Selain itu, Jati mengatakan, alasan Jaksa Agung tidak bisa bertindak karena penggunaan nebis dengan prinsip yang sama seperti pada tahun 1999 ada persidangan militer terhadap prajurit berpangkat rendah terkait dengan kecelakaan dan kegagalan negara. . dengan bantuan DPR. Rekomendasi Pansus DPR tahun 2001 sendiri menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti.

Sudah saatnya pihak oposisi berkomunikasi dengan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoiono (SBI) soal maksud kasus ini. Namun komunikasi tersebut baru berakhir ketika pemerintah menawarkan bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban. “Kedurhakaan tidak terbukti, untuk apa membantu?”

Di era Joko Widodo atau Jokowi, Yati menilai penyelesaian kasus HAM masa lalu merupakan sebuah kerugian. Sebab, kata dia, sebenarnya Presiden sudah menyerahkan penanganan kasus-kasus yang disebut-sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM, termasuk tragedi Trisakti, kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Virant. Kenapa diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan? dilansir Tempo pada 12 Mei 2018. Seperti diketahui, saat peristiwa Trisakti terjadi, Wiranto menjabat Panglima TNI.

Seperti diketahui, saat peristiwa Trisakti terjadi, Wiranto menjabat Panglima TNI. Pengusutan tragedi Trisakti melibatkan enam terdakwa jajaran Perwira I Polri yang pada 31 Maret 1999 divonis hukuman berkisar antara 2 hingga 10 bulan penjara.

Namun hal ini masih menimbulkan ketidakpuasan di kalangan keluarga pelajar dan korban. Komnas HAM kemudian meresponsnya dengan menugaskan Komisi Penyidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM). Pada tahun 2002, sembilan terdakwa lainnya diadili oleh pengadilan militer dan menerima hukuman 3-6 tahun penjara. Sudah 26 tahun tragedi Trisakti terjadi dan penyelesaian belum juga menemui jalan keluar.

HATTA MUARABAGJA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | CAESAR YANG HEBAT

Pilihan Editor: Menolak melupakan tragedi Trisakti 1998, mereka dibunuh di lapangan

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Pelaksana IKN Bambang Susantono dan Wakil Ketua Pelaksana IKN Dhoni Rahajoe jelang upacara HUT RI ke-17 di IKN. Lebih cepat

Kepala Bapanas itu menyatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui kelanjutan pasokan pangan sebanyak 10 kilogram (kg) beras. Lebih cepat

Bambang Susantono dan Dhoni Rahajo kembali menjabat Ketua dan Wakil Ketua Badan IKN. Berapa gaji yang mereka bayarkan? Lebih cepat

Presiden Jokowi berangkat ke Kalimantan Timur pada Senin sore, 3 Juni 2024. Apa agenda ibu kota negara? Lebih cepat

Menteri Sandiaga mengomentari Bambang Susantono dan Dhoni Rahajoe yang mengundurkan diri sebagai kepala dan wakil tata usaha IKN. Lebih cepat

Zulhas mengatakan, Tim Satgas Sinkronisasi Prabovo-Gibran Pemerintah mirip dengan KSP. Lebih cepat

Kepala Badan IKN (Otoritas IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhoni Rahajo mengundurkan diri dari jabatannya. Lebih cepat

Ketua Umum PBNU Gus Yahya mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas izin penambangan Ormas keagamaan. Apa? Lebih cepat

Moeldoko mendukung penuh kontribusi Tapera bagi seluruh pegawai. Dia sangat yakin Asabri tak punya peluang korupsi. Lebih cepat

Menteri Basuki Hadimuljono enggan bicara soal polemik keputusan pengurangan gaji buruh Tapera. Lebih cepat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *