3 Hal tentang Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022. .

Sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Hendry Lie tercatat pada Rabu 10 Maret 2021 sempat diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi.

Hendry Lie ditetapkan sebagai pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) dan merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada 27 April 2024.

1. Tentang pekerjaan

Kejaksaan Agung telah merilis hasil audit kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk pada sistem tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) 2015-2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan Rp 271 triliun kini menjadi Rp 300 triliun.

Tersangka kasus yang merugikan negara Rp300 miliar ini adalah: Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018 (Plt Kepala Dinas ESDM SW Bangka Belitung). Provinsi Kepulauan Maret 2019 Rusbani (BN). Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana (AS) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Penerima Manfaat atau Pejabat Penerima Manfaat Hendry Lie (HL). Fandy Lingga (FL). Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi diduga menghalangi penyidikan. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG). Beneficial Owner atau Penerima Manfaat dari Pemilik Resmi CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil alias Aon (TN). CV VIP Direktur Utama Hasan Tjhie (HT) alias ASN Mantan Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY). CV.VIP Achmad Albani (AA). PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) CEO (Direktur Utama) Robert Indarto (RI) PT TIN Rosalina (RL) General Manager (GM) Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). ) Suparta (SP). Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah (CEO PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) Chief Financial Officer PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda dan Direktur Operasional (AS) Mantan Direktur PT Timah Tbk Mantan Direktur Pengembangan Bisnis Alwin Albar (HLN) alias Pantai Indah Kapuk (PIK) Perwakilan PT RBT, 2015-2022 Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

2. Identifikasi tersangka

Hendry Lie yang diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perannya memanipulasi sistem tata niaga timah melalui PT Tinido Inter Nusa. Kakak Hendry Lie, Fandy Lingga, juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai petugas pemasaran PT TIN.

Penuntutan akan mengadili siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi, kata Jaksa Agung Barita Simanjuntak, ahli dikutip Antara, Rabu, 29 Mei 2024.

3. Penyimpanan dan tindakan di masa depan

Tiga dari lima tersangka langsung ditangkap. AS dan SW ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. F.L. ditahan di Rutan Praperadilan Salemba di Kejaksaan Agung. BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Hendry Lie tidak menghadiri sidang saksi pada 27 April 2024 dan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Badan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, mengatakan jika Henry Lee tidak hadir pada panggilan ketiga, maka kejaksaan akan mengambil tindakan paksa.

Tentu saja, ada upaya untuk menghadirkan pihak yang berkepentingan untuk diperiksa. Sejauh ini sudah terjadi dua kali, dan yang ketiga kalinya (jika tidak hadir) akan ada tindakan paksa dari penyidik. ,” kata Kuntadi pada Rabu, 29 Mei 2024 di Gedung Kartika Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

ADIL AL HASSAN | JUDONO JANUARI | ANDIKA DWI

Pilihan Redaksi: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismayil, mengatakan upaya Jaksa Agung mengeksekusi harta Surya Darmadi saat ini tidak sesuai dengan putusan MA. Baca selengkapnya

Buronan Faldri Iriavan merupakan terpidana tindak pidana kejahatan yang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta pada Pemilu 2024. Baca selengkapnya

Wakil Jaksa Agung Sunartan genap berusia 60 tahun. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ia berhak pensiun atau menunggu dua tahun lagi.

Kejaksaan Agung memberikan perlindungan khusus kepada 30 jaksa yang menangani kasus korupsi.

Pegawai Kejaksaan Agung mengumpulkan 36 ekor sapi dan 3 ekor kambing untuk dikurbankan pada Idul Adha 1445 Hijriah. Baca semuanya

Kejaksaan Agung masih berupaya melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Harvey Moeis. Baca selengkapnya

Harris Arthur Hedar, pengacara tersangka kasus korupsi Harvey Moeis, mengutarakan pendapatnya mengenai kepemilikan aset atau rumah di Australia. Baca selengkapnya

Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis yang diduga korupsi timah, mengatakan Sandra Dewi tidak dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung. Baca selengkapnya

Seluruh uang yang disita dari perusahaan Surya Darmadi oleh Kejaksaan Agung berjumlah Rp5,12 triliun, meski putusan kasasi hanya Rp2,2 triliun. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung diduga membekukan aset Surya Darmadi yang melebihi kewajibannya sebesar Rp 2,2 triliun. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *