4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani pengesahan RUU Daerah Istimewa Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 atau RUU DKJ menjadi UU DKJ. Salah satunya mengendalikan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 25 April 2024 dan diumumkan di Jakarta pada hari yang sama oleh Menteri Luar Negeri Pratikno.

RUU Kawasan Khusus Daerah Jakarta atau RUU DKJ sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat debat sidang kelima tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Peralihan ini tentu mempunyai banyak keuntungan dan kerugian dari berbagai pihak. . Tempo merangkum perubahan dan perubahan RUU DKJ. Sengketa dan perubahan RUU DKJ.

1. Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden.

Pada ayat (2) Pasal 10 RUU DKJ, pemegang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden. Penunjukan ini berdasarkan usulan dari DNRD. Posisi tersebut kemudian dapat diisi kembali untuk lima tahun berikutnya.

Ketentuan ini akan diatur melalui Keputusan Pemerintah (GR). “Gubernur dan wakil gubernur diangkat, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden berdasarkan usul atau pendapat DNRD,” bunyi pasal tersebut.

2. Persiapannya terkesan terlalu terburu-buru.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Perpres RUU Kawasan Khusus Jakarta atau RUU DKJ adalah semacam undang-undang ceroboh yang merusak demokrasi dan sama sekali tidak ditujukan untuk kepentingan umum. Direktur LBH Jakarta Citra Referandum mengatakan proses tersebut bernuansa tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip partisipasi yang bermakna.

Apalagi salah satu syaratnya akan menghilangkan proses langsung demokrasi di Jakarta, kata Sitra dalam keterangan yang diperoleh Tempo, Kamis, 8 Februari 2024.

3. Terbatasnya partisipasi masyarakat

Kejutan pertama, menurut Citra, RUU DKJ dilakukan secara terburu-buru tanpa memberikan partisipasi berarti dari masyarakat. Wakil Ketua Baleg DPR Akhmad Baidovi bahkan menyatakan ketentuan ini harus dilaksanakan sebelum 15 Februari 2024. Padahal, mulai 6 Februari 2024 DPR RI akan libur hingga 4 Maret.

“Dalam konteks ini, jelas bahwa dalam proses pembentukan RUU DKJ, asas konstitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 91 Tahun 2020 yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi penuh dalam semua tahapan pembangunan. pembuatan undang-undang, dikesampingkan. prinsipnya,” kata Citra.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani persetujuan Undang-Undang Daerah Istimewa Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 atau UU DKJ yang mengatur tentang perubahan status ibu kota dari Jakarta menjadi Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 25 April 2024 dan diumumkan di Jakarta pada hari yang sama oleh Menteri Luar Negeri Pratikno.

RUU Kawasan Khusus Daerah Jakarta atau RUU DKJ sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Debat Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

4. PCC menolak menerima RUU DKJ.

Delapan dari sembilan faksi Senean sepakat bahwa RUU DCC akan dibawa ke sesi konsultatif untuk disetujui. Partai Keadilan Sejahtera atau kelompok PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU tersebut dalam rapat DPR dengan pemerintah.

Pada saat yang sama, delapan partai sepakat menerima RUU tersebut, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (IDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan rancangan Undang-Undang Kawasan Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

PKS juga punya argumen penting yang menjadi dasar penolakan RUU DKJ. Merujuk laman resmi group.pks.id, berikut alasan PKS tidak setuju dengan RUU DKJ, antara lain pembangunan yang pesat, perlunya pembacaan mendalam atas kata “Jakarta” dan terbatasnya partisipasi Jakarta. Kemudian, untuk memicu perdebatan alot, kepala daerah harus dipilih di Pilkada, dan tidak ada aturan khusus untuk Jakarta.

HADIAH PUTRI | RACHEL FARAKHDIBA | JUNI ROMAWATI Pilihan Editor: Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Pembagian jabatan komisaris BUMN dinilai wajar dan tidak ada batasan. Baca selengkapnya

Jelang Pilkada Jakarta 2024, beredar perbincangan soal lagu Anies-Kasang dan Ridwan Kamil-Kesang. Begini kronologi asal muasal pembicaraan ini. Baca selengkapnya

Seorang ahli khusus hukum pidana mengatakan pemerintah perlu menilai kembali kerja aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian online. Baca selengkapnya

Pemerintah memberikan prioritas pada pemasangan pompa di daerah penanaman padi yang mengalami kekeringan. Baca selengkapnya

Airlangga Hartarto memberitakan, pertemuan Presiden Jokowi dengan para ketua umum partai politik pada akhir Mei 2024 membahas tentang keberlanjutan program pemerintah.

Mahfud, M.D., menyoroti keadaan hukum dan demokrasi di Indonesia saat bekerja di Fakultas Hukum PDIP. Baca selengkapnya

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan tiga hal saat bertemu dengan Presiden Jokowi terkait pengendalian inflasi. Baca selengkapnya

Di hadapan Presiden Jokowi, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan laju inflasi Indonesia selama 10 tahun terakhir sudah menurun dan bisa dikendalikan. Baca selengkapnya

Ketua Umum PAN Zulhas mengusulkan nama Ridwan Kamil untuk terpilih menjadi gubernur Jakarta dalam pertemuan dengan Jokowi dan pimpinan partai lainnya. Baca selengkapnya

Gerindra yang terbuka terhadap kemungkinan mencalonkan seseorang pada Pilgub DKI Jakarta, mengatakan Anies dan Kaesang maju bersama bisa saja terjadi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *