4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

TEMPO.CO, Jakarta – Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres). hasil pemilihan presiden yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang sangat peduli terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pertama dan utama adalah tegaknya keadilan berdasarkan asas supremasi hukum,” kata Aziz. Yanuar, pengacara Rizieq, dalam keterangan resmi, Rabu, 17 April 2024.

Saat dikonfirmasi Tempo, Aziz mengatakan Amicus Curiae sudah dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 17 April 2024 lalu. Surat itu dikeluarkan oleh kuasa hukumnya.

Dalam tanda terima dokumen yang ditunjukkan Aziz, tampak diterima petugas MK Amicus Curiae Rizieq Cs pada pukul 14.19 WIB.

Saat dihubungi terpisah, Din Syamsuddin membenarkan dirinya menghadiri pernyataan teman pengadilan tersebut.

“Iya betul, saya diundang dan saya terima inisiatif baik ini, makanya saya tandatangani juga,” kata Din saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 17 April 2024. 4 poin Amicus Curiae Rizieq Cs

Rizieq Cs membuat empat poin di Amicus Curiae. Pertama, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara sejak lahirnya reformasi telah ditetapkan sebagai penjaga konstitusi, yaitu kekuatan pertahanan konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktek-praktek penyelenggara. dan penyalahgunaan kekuasaan.

Kedua, hakim mempunyai tugas menyelidiki, memantau dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Yurisdiksi.

Ketiga, Rizieq Cs menilai pemerintahan orde lama dan orde baru mendistorsi kehidupan berbangsa dan bernegara, dimulai dari konflik kepentingan penyelenggaraan negara. Untuk itu, sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi terlibat dalam membenahi berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyimpang dari semangat reformasi.

Keempat, kata Rizieq Cs, masyarakat telah merasakan betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi otoritarianisme, kediktatoran, penindasan, penindasan, korupsi, konspirasi dan nepotisme serta dinasti politik.

“Kami mohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai tujuan yang ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945,” demikian bunyi salah satu isi laporan Amicus Curiae.

Pilihan Editor: Golkar membuka pendaftaran calon Wali Kota Medan, mengutamakan legislator partai

Demokrasi Indonesia berada dalam ancaman yang lebih besar. Kali ini melalui Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Maruarar Sirait mengaku tidak mendukung Jokowi dan Prabowo karena keduanya menteri, namun ia yakin keduanya adalah orang baik dan benar. Baca selengkapnya

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan akan menggelar acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan calon presiden pada Pilpres 2024. Baca keseluruhannya

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 27 persen suara di Aceh pada Pilpres 2024.

Dalam waktu dekat, tiga RUU DPR yakni RUU Penyiaran, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Kementerian Negara akan dibawa ke ranah publik. Mengapa? Baca selengkapnya

Pendiri Paramadina Public Policy Institute Wijayanto Samirin mengatakan Anies Baswedan setuju dengan gagasan koalisi. Baca selengkapnya

Prabowo bertemu dengan Perdana Menteri Qatar dan Presiden Uni Emirat Arab serta memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen kejadian tersebut. Baca selengkapnya

Wahiduddin Adams meminta hakim Mahkamah Konstitusi tidak perlu takut jika DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang Keempat Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK tidak ada kaitannya dengan penguatan MK sebagai lembaga peradilan yang berwibawa dan independen. Baca selengkapnya

Revisi UU Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengancam independensi lembaga peradilan, namun merupakan ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *