5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

TEMPO.CO, Jakarta – Semua orang harus tahu cara cek online untuk melihat status verifikasi NPWP. Kegiatan NPWP ini dapat dijadikan syarat untuk menunjang berbagai kegiatan, seperti penyampaian SPT Tahunan, pengajuan pinjaman usaha, dan lain-lain.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan.

NPWP ini digunakan untuk mengidentifikasi atau mengidentifikasi wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan NPWP mempunyai beberapa manfaat bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Di antaranya mengingat nomor NPWP, mengetahui status perizinan, membangun kredibilitas bisnis, dan menghindari penipuan.

Lalu bagaimana cara belajar NPWP online? Simak rangkuman informasi selengkapnya di bawah ini. NPWP Online 1. Melalui website resmi DJP

Cara cek NPWP online salah satunya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) di tautan ereg.pajak.go.id. Cara verifikasinya sebagai berikut: kunjungi website resmi DJP melalui link ereg.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP atau email Anda beserta kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Isi kolom captcha dan klik “Login”. Melalui aplikasi M-Tajak

Selain melalui situs resmi DJP, Anda juga bisa mengecek aktivitas NPWP melalui aplikasi resmi yang diluncurkan DJP yakni M-Pajak.

Namun sebelum itu pastikan Anda sudah mendownload aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store dan memiliki akun M-Pajak. Jika sudah, Anda bisa mengeceknya sebagai berikut: Buka aplikasi M-Pajak yang sudah Anda download di ponsel Anda. Masuk ke akun DJP Online Anda. Jika Anda belum memiliki akun, daftar dan buat akun terlebih dahulu. Setelah login ke akun DJP Online, klik tab “Lihat NPWP” di halaman utama program. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, lalu klik Cari. Informasi tentang NPWP Anda akan ditampilkan di dashboard.3. Dengan memindai kode QR pada kartu NPWP

Kartu NPWP kini dilengkapi dengan kode QR di bagian depannya. Kode unik ini bisa Anda gunakan untuk mengecek verifikasi NPWP. Begini caranya: Dapatkan kartu NPWP Anda. Kode QR terletak di bagian depan soft file kartu perusahaan atau kartu NPWP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Pindai kode QR pada kartu menggunakan aplikasi atau fitur pemindai kode QR. Setelah itu akan muncul link website resmi DJP. Masukkan kode keamanan pada halaman web NPWP dan klik tombol “Verifikasi”. Anda akan menerima notifikasi untuk memeriksa status NPWP Anda.4. Jika Anda lupa nomor NPWP, gunakan KTP atau KK

Tentu saja Anda memerlukan nomor NPWP Anda untuk mengecek NPWP Anda secara online. Namun jika Anda lupa nomor NPWP dan ingin mengecek nomor pembayaran pajak, Anda bisa memasukkan nomor tersebut di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Anda.

Diketahui, mulai Juli 2022, Kementerian Keuangan sudah memperkenalkan penggunaan NIK atau KTP sebagai NPWP. Langkah-langkahnya sebagai berikut: Buka website E-Reg Pajak melalui link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pilih kategori NPWP yang berlaku untuk perorangan atau badan hukum. Kemudian masukkan nomor NIK dan KK Anda pada kolom yang tersedia. Isi kolom Captcha sesuai gambar yang tersedia. Klik tombol “Cari”. Jika informasi NPWP Anda ditemukan, situs akan menampilkan informasi NPWP Anda.5. DJP melalui email

Cara cek NPWP online berikutnya adalah dengan mengirim email ke Direktorat Jenderal Banding Pajak. Caranya sebagai berikut: buka aplikasi email di ponsel Anda. Buat alamat email baru dan kirim email ke [email protected]. Di badan email, tulis pesan yang memuat maksud dan tujuan, yaitu. meminta status NPWP. Masukkan juga nomor NPWP Anda bila diperlukan. Kirim email dan tunggu respon untuk proses selanjutnya.

PANGERAN RADEN

Pilihan Redaksi: Proses integrasi NPWP dan NIK semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi perbankan

Jika tidak segera mematuhi NIK dan NPWP, wajib pajak menghadapi beberapa risiko. Baca selengkapnya

Direktur Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada wajib pajak untuk melakukan rekonsiliasi NIK dengan NPWP paling lambat Minggu, 30 Juni 2024 sebagai berikut. Baca selengkapnya

Di bawah ini adalah cara daftar NPWP online yang mudah dan praktis melalui ponsel. Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Baca selengkapnya

Batas waktu penyelarasan NIK-NPWP tinggal beberapa hari lagi. Jika tidak ingin menghukum, berikut cara melakukannya. Baca selengkapnya

Harga emas Antam naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.349.000 per gram hari ini. Baca selengkapnya

Harga emas Antam naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.341.000 per gram hari ini. Baca selengkapnya

Harga emas Antam hari ini naik Rp 13.000 menjadi Rp 1.349.000 per gram. Baca selengkapnya

MP Tapera mengumumkan telah mengembalikan Tapera senilai Rp4,2 triliun kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya. Baca selengkapnya

Jika NIK dan NPWP tidak sesuai maka akan timbul permasalahan dalam penggunaan jasa perpajakan. Baca selengkapnya

Harga emas Antam naik Rp 14.000 per gram menjadi Rp 1.349.000 per gram seperti terlacak di situs Logam Mulia pada Selasa pagi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *