5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

TEMPO. atau saluran tunggal.

Pada Minggu malam, 12 Mei 2024, saat DKI menyerahkan berkas pendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Dharma dan Kun Wardhana, ada banyak hal yang bisa dilakukan: kunjungi KPU sebelum batas waktu.

Pantauan Tempo, Dharma dan Kun Vardhana tiba di gedung Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta pada Minggu sekitar pukul 23.07 WIB, beberapa menit sebelum batas waktu penyerahan dokumen. Batas waktu penggalangan dana adalah Minggu pukul 23.59 WIB.

“Kami tiba di KPU DKI Jakarta pukul 23.12 WIB bersama mitra untuk memberikan kebutuhan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dharma di Jakarta, Minggu, 12 Mei 2024. Pakaian Adat Betawi

Calon gubernur dan wakil gubernur independen DKI Jakarta tiba di KPU dengan mengenakan pakaian adat Betawi Ujung Serong Mulia. Setelahnya, keduanya mengisi buku kehadiran serta melakukan rapat dan pembicaraan dengan Komisioner KPU DKI Jakarta.

Dharma mengatakan, “Persyaratannya sudah kami serahkan secara resmi ke KPU DKI Jakarta dan kami berharap dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti Lomba Harapan Rakyat DKI Jakarta.”

Dharma mengatakan pihaknya disambut baik oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya. Saat itu, ia dan Kun secara simbolis menyerahkan tugas kepemimpinan.

Ini sedang dipertimbangkan, kata Dharma pada Minggu malam, 12 Mei 2024, di gedung KPU Jakarta. Permintaan doa umum

Ia meminta doa masyarakat agar dirinya dan Kun bisa ikut serta dalam Pilkada Jakarta 2024, dengan mengatakan dengan cara itu mereka bisa memperjuangkan harapan rakyat.

Harapan Dharma-kun, mantan Wakil Direktur Perusahaan Penyiaran Nasional (BSSN), mengatakan, “Sehingga ke depan DKI tidak seperti dulu.”

Dharma mengatakan, pihaknya ingin menjadikan Jakarta sebagai tempat tinggal idaman masyarakat. Nanti kota ini akan disebut ‘Jakarta Kuat, Saudara!’ Ia berharap mendapat nama ‘Jakarta Tenang, Aman dan Nyaman’ bukan ‘Jakarta’.

Karena tidak boleh ada yang mengancam atau memaksa masyarakat DKI, masyarakat bisa hidup damai, kata Dharma.

Sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen harus didukung 7,5 persen dari daftar pemilih umum (DPT) DKI Jakarta pada pemilu. atau pemilu sebelumnya.

Sebanyak 8,2 juta pemilih DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024, sehingga 7,5 persen dari 618.968 donasi harus diperoleh dengan KTP atau KTP yang mencantumkan donasi sebagai surat pernyataan donasi.

Amelia Rahima Saree

Pilihan Redaksi: Penyerahan Berkas Dukungan Publik ke Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun Jangan Seperti DKI Lama

Bauslu menyatakan menghormati seluruh keputusan Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Peluang Kesang untuk ikut pemilu kepala daerah cukup besar setelah Mahkamah Agung memutuskan usia calon senior daerah. Baca selengkapnya

Pilihan politik tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan menunggu Pilpres Anies Baswedan 2029

Refly Harun meyakini parpol pemenang Pilpres 2024 adalah partai yang tidak menentang pemerintahan Prabowo-Gibran.

Budi Giwandono berpasangan dengan putra Jokowi, Kesang, di foto Jakarta tahun 2024. Baca selengkapnya

Refly Harun menilai, KPU bisa saja mengabaikan putusan MA atau keputusan MA soal batasan usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca selengkapnya proses verifikasi dokumen hari ini oleh KPU DKI Jakarta untuk mengetahui syarat mendukung calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub DKI

22 kelompok relawan mengumumkan dukungannya terhadap kampanye Pilgub Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta menyebut, hasil putusan MA menambah informasi mengenai syarat usia calon bupati, sehingga tidak mempengaruhi hasil proses penertiban administrasi nantinya. Baca selengkapnya

Adi Praytno mengatakan Kesang Pangarep berpeluang mendapat dukungan partai Aliansi Indonesia pada Pilgub Jakarta 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *