5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

TEMPO.CO, Jakarta – Lima polisi anggota pesta narkoba ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok. Mereka menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba) berbahaya lainnya. Kabar penangkapan itu dibenarkan Kepala Humas (cabid humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Benar lima (anggota polisi), kata Ad Wen saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 21 April 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika dapat dikategorikan sebagai pecandu, yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika. dan dalam keadaan ketergantungan, baik fisik maupun psikis.

Berdasarkan laman Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong, Pasal 127 aturan yang sama dapat diterapkan kepada pihak-pihak yang berperan sebagai penyalahguna atau pengguna narkoba. Sanksi yang dijatuhkan berupa rehabilitasi atau penjara paling lama empat tahun.

Pengguna narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hak untuk pulih dari kecanduan ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengklasifikasikan kecanduan narkotika sebagai penyakit kronis yang dapat disembuhkan dan dapat dipulihkan.

Selain itu, dikutip Magnum Opus Law Journal (2018), petugas kepolisian yang terbukti menggunakan narkotika dianggap melanggar aturan disiplin dan kode etik. Pasalnya, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, nama baik, harkat dan martabat serta penegakan hukum, baik bagi dirinya sendiri maupun institusi Polri.

Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap anggota Polri yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 28 Ayat (2) Kapolri Peraturan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi.

Namun petugas kepolisian yang didakwa dan diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan dengan putusan pengadilan atau asas praduga tidak bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Apabila putusan pidana terhadap anggota polisi pengguna narkoba telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diancam pemecatan secara tidak adil sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Republik Indonesia.

Sebelumnya tersiar kabar lima anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Reserse Narkoba) Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba (Resert Narkoba) Polres Metro Jakarta Timur ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu di Cimanggis, Depok. Unit Reskrim Polsek Sukmajaya menangkap kelimanya setelah mendapat laporan warga tentang seringnya berkumpulnya petugas polisi di sebuah rumah di kawasan Cimanggis.

Penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 19 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Kelima polisi tersebut, termasuk Sersan I, memiliki barang bukti empat bungkus sabu di tubuh mereka. Sebungkus sabu dalam bungkus rokok juga ditemukan di gudang rumah.

Empat anggota polisi juga ditemukan dalam penggeledahan, yakni Brigadir DV, Brigadir D.P., Brigadir Ir, dan Brigadir Fr. Keempat orang tersebut berada di dalam kamar dan diduga mengonsumsi sabu karena di lokasi kejadian terdapat alat inhaler atau bong (TCP).

Sekitar pukul 01.30 WIB, kelimanya dibawa ke Polres Metro Depok beserta barang bukti. Setelah dilakukan tes urine, diketahui empat orang positif narkotika jenis sabu dan sabu, yakni Brigadir Far, Brigadir DP, Brigadir IR, dan Brigadir FR, sedangkan Brigadir DV negatif.

Barang bukti yang disita antara lain sebuah bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah pistol Sig Sauer, 10 butir amunisi 9 milimeter, dan sebuah magasin. Kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Redaksi: 5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap karena Gunakan Sabu, Polda Metro Jaya berjanji akan mencari dan mengadili pelakunya

BNN meminta agar tanaman kratom tersebut tidak dimanfaatkan oleh masyarakat selama masa penelitian

Keluarga dan Sahabat Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok Gelar Mandi Bunga dan Doa Bersama Memperingati 40 Hari Baca Lengkap

Polda Metro Jaya melibatkan Bank Indonesia untuk memeriksa sampel tumpukan uang palsu senilai Rp 22 miliar di kantor akuntan publik. Baca selengkapnya

Pelantun Virgin itu ditangkap Polres Jakarta Barat karena diduga mengonsumsi narkoba bersama seorang wanita di sebuah penginapan

Polisi menemukan mobil dinas TNI di tempat penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Dikatakan digunakan untuk penghapusan BI. Baca selengkapnya

Compalnas punya tanggung jawab besar untuk memastikan Polri berada pada jalur yang benar dan tidak tersingkir. Baca selengkapnya

Penyanyi Muhammad Virgoun Putra Tambunan ditangkap polisi saat menggunakan sabu bersama seorang wanita

Polisi Swat membenarkan adanya seorang pria yang dipukuli hingga tewas oleh massa karena dicurigai menghina Alquran.

Bermodal Rp 300.000.000, M dan kawan-kawan membeli beberapa peralatan untuk mencetak uang palsu senilai Rp 22 miliar

Keluarga penyanyi Muhammad Virgoun Putra Tambunn kembali ke Polres Jakarta Barat selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *