7 Hal Seputar Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

TEMPO.CO, Jakarta – Rencana Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak di bidang keagamaan menuai reaksi beragam dan menuai kontroversi.

Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan Indonesia. Berikut tujuh hal yang perlu Anda ketahui tentang kebijakan ini.

1. Kebijakan pencabutan IUP bagi organisasi keagamaan masyarakat

Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1. 96 Tahun 2021 akan diubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan baru ini, ditambahkan Pasal 83A yang memperbolehkan organisasi keagamaan mengelola wilayah dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan wilayah perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara. pertambangan (PKP2B).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat memberikan manfaat kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan umum,” bunyi ayat 1.

2. Mekanisme penerbitan IUP pertambangan

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga merupakan perubahan penting dalam proses penerbitan izin pertambangan. Pemerintah menambahkan pada Pasal 83A bahwa WIUPK dapat ditawarkan kepada usaha milik organisasi utama keagamaan tanpa mengadakan lelang berdasarkan undang-undang sebelumnya.

3. bertentangan dengan hukum

Kebijakan ini bertentangan dengan UU Minerba yang mewajibkan izin pertambangan harus dilelang. Pemerintah terpaksa merevisi RRT untuk memberikan konsesi kepada organisasi primer tanpa melalui lelang, yang dianggap berisiko besar.

4. Tujuan dan alasan kebijakan tersebut

Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan, pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan merupakan bentuk terima kasih atas jasanya dalam memerdekakan Indonesia. Bahlil juga mengatakan, tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan organisasi keagamaan.

– Jadi iya kang, kita bijak, kalau bukan ormas gereja, muhammadiyah, NU, siapa lagi? ujar Bahlil.

5. Kebijakan insentif: biaya layanan atau transaksi politik?

Rencana pemisahan IUP menjadi organisasi keagamaan menuai kritik karena dianggap sebagai langkah tawar-menawar politik. Langkah tersebut dipandang sebagai cara untuk membayar utang politik Presiden Jokowi kepada partai-partai yang didukungnya, termasuk terpilihnya putranya Gibran Rakabuming Rak, yang didukung oleh Nahdlatul Ulama (NU).

6. Benturan kepentingan dan risiko lingkungan hidup

Namun kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak. Manajer kampanye kehutanan Greenpeace Indonesia Ari Rompas mengatakan pemberian izin perusahaan pertambangan kepada organisasi akar rumput yang tidak memiliki kapasitas mengelola pertambangan dapat meningkatkan kerusakan lingkungan.

Selanjutnya diberikan kepada lembaga atau badan yang kurang mampu atau berminat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam praktik usahanya, kata Ari saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.

Ari menegaskan, kebijakan ini dapat menjadikan sumber daya alam sebagai alat tawar-menawar kepentingan politik, yang pada akhirnya mengutamakan keuntungan dibandingkan keseimbangan ekologi.

7. Kelebihan dan kekurangan pemerintah

Di kalangan pemerintahan, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pernah menentang gagasan pemberian WIUPK tanpa lelang. Meski akhirnya dilakukan revisi PP, namun terjadi perdebatan sengit antara Luhut dan Bahlil yang mendukung kebijakan tersebut. “Hadiah kepada swasta sebaiknya dilelang,” ujarnya saat menjawab tertulis kepada Tempo, Jumat, 5 April 2024.

M RAFI AZHARI | YOLANDA AGNE | ADIL AL HASSAN RIRI RAHAYU | KORANTEMPO

Pilihan Redaksi: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi Keagamaan Bisa Kelola Tambang: Daripada menawarkan setiap hari

Tujuan pemerintah adalah mengurangi kemiskinan ekstrem di bawah 1 persen pada tahun 2024. baca selengkapnya

Jokowi pernah berjanji kepada warga NU akan mendapatkan izin pertambangan dan pertambangan batu bara pada tahun 2021. Sekarang IUP telah dibuat untuk organisasi keagamaan publik. lagi

Sejumlah pihak mengkritik revisi yang memperbolehkan izin pertambangan diberikan kepada organisasi keagamaan karena dianggap melanggar UU Minerba. lagi

Ketua Umum PBNU Gus Yahya mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas izin penambangan ormas utama tersebut. Maksudnya itu apa? lagi

Menteri Pertahanan Israel mengatakan Israel sedang menjajaki opsi alternatif bagi Hamas untuk menguasai Jalur Gaza. lagi

Pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan dalam PP yang ditandatangani Jokowi menimbulkan reaksi balik dari PBNU dan PP Muhammadiya. lagi

Ketua PBNU KH Yahya Cholil Stakuf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin pertambangan kepada organisasi akar rumput merupakan langkah berani yang dilakukan Presiden Jokowi. lagi

Dalam aturan baru ini, pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur tentang pemberian Wilayah Izin Khusus Pertambangan atau WIUPK.

Menteri Investasi/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia berjanji akan menandatangani Izin Usaha Pertambangan atau IUP Nahdlatul Ulama dalam waktu dekat.

Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Tabungan Perumahan Negara atau Tapera. lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *