9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh yang Ditahan Bea Cukai Ternyata Milik Rudy Salim

TEMPO.CO, Jakarta – Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan setelah pengusaha Malaysia Kenneth Koh dilaporkan ke kejaksaan oleh pengacaranya Johny Polito dari OC Kaligis & Associates. Koh merasa kehilangan 9 mobil mewah yang disita Bea Cukai di Gudang Soewarna Kantor Pusat Bea dan Cukai di Soekarno-Hatta.

Dalam video yang beredar di media sosial X, pengacara Koh menyebut Kenneth mengirimkan sembilan mobil ke Indonesia untuk pameran mobil. “Untuk keperluan pameran saja, setelah pameran selesai harus dikembalikan ke negara asal,” kata pengacara dalam video tersebut.

Menanggapi situasi 9 mobil mewah tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 9 supercar milik Kenneth Koh tersebut masih ada.

“Bagaimana cara memberikannya? Di bea cukai, diamankan. Dipindahkan ke Cikarang,” kata Nirwala saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut Yustinus Prastowo dari kelompok komunikasi khusus Kementerian Keuangan, situasi tersebut bermula saat impor Supercar pada 2019-2020. “Pada periode ini, sembilan mobil mewah diimpor sementara melalui prosedur impor,” ujarnya.

Pada tahun 2021, dokumen impor sementara ATA Carnet telah habis masa berlakunya, namun mobil tersebut tidak dibawa kembali ke negara asalnya. Bea Cukai mengenakan denda dan menyita mobil mewah tersebut.

Di tengah kisruh penangkapan mobil tersebut, pengusaha muda Indonesia, Rudy Salim, terlibat kasus yang melibatkan lembaga di bawah Kementerian Keuangan. Berdasarkan catatan Majalah Tempo, ada sembilan mobil mewah yang diserahkan kepada Rudy Salim.

Pada tahun 2019, Rudy pertama kali bertemu Kenneth Koh melalui seorang rekannya. Saat itu, Rudy hendak mengimpor 14 mobil mewah yang dibelinya ke Inggris dengan menggunakan Mekanisme Izin Impor Sementara atau ATA carnet.

Rudy dan Koh pun menyepakati kerja sama. Namun Rudy memerintahkan Andi, karyawannya, dan manajer PT Devtan Cipta Kreas untuk menandatangani dokumen ATA Carnet.

Kemudian di penghujung tahun 2019, Kenneth mengirimkan sembilan mobil mewah ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil lainnya akan diserahkan jika kerja sama berjalan lancar. Sedangkan sembilan mobil yang dikirimkan Kenneth adalah empat tipe Lamborghini berbeda, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.

Ada tanda-tanda kerja sama yang buruk antara Kenneth dan Rudy. Rudy menjadi ragu untuk berkomunikasi dengan Kenneth, begitu pula Andi. Kenneth meminta agar mobilnya dibawa kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Kenneth pun mengungkapkan, Rudy tidak berniat mengembalikan mobil tersebut sejak awal.

Izin ATA Carnet hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Namun, Rudy tetap bungkam, dan Kenneth berulang kali menerima surat yang menyuruhnya mengembalikan mobil mewah tersebut dari Bea Cukai. Kemudian, di penghujung tahun 2022, Kenneth memberanikan diri menemui pejabat Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta yang juga dihadiri Rudy.

Rapat memutuskan kami tetap membayar denda, kata Kenneth pada 9 Maret 2023.

Kenneth mengatakan perusahaannya, Speedline Industries Sdn Bhd, didenda Rp 8,8 miliar oleh Departemen Bea dan Cukai untuk sembilan mobil mewah. Jika denda tidak dibayar dan mobil tidak dikembalikan, dendanya bertambah menjadi Rp 56 miliar dan seluruh invoice tersebut akan dikirimkan ke Speedline.

Sementara itu, Rudy sebagai pemilik Prestige tidak didenda. Namun Rudy diikutsertakan karena mobil yang dikirim Speedline tidak pernah keluar. Selain itu, mobil tersebut juga milik Rudy yang membelinya di Inggris dari berbagai sumber.

Menurut Rudy, seharusnya perusahaan Kenneth Koh mendapat jaminan dari Kamar Dagang dan Industri Internasional Malaysia (MICCI) untuk membayar denda. Ia juga mengatakan, sebaiknya Bea dan Cukai membebankan biaya kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia agar bisa dikirim ke MICCI. Sebab, berdasarkan aturan ATA carnet, Kadin seharusnya menjamin mobil mewah tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Penegakan Hukum, Hubungan Keamanan dan Pertahanan, Junaidi Elvis mengatakan, pihaknya mencoba bertindak sebagai mediator dalam masalah ini. Namun permasalahan semakin pelik ketika Kenneth Koh Soekarno-Hatta melaporkan pihak Bea dan Cukai ke Kejaksaan.

PRINSIP RADEN

Pilihan Redaksi: Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy, Istri Mantan Direktur

Perusahaan supercar asal Inggris yang juga terkenal dengan tim balap jet kotorannya, McLaren, telah mengembangkan sepeda gunung listrik. Baca selengkapnya

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil mantan Komisioner Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan pengambilalihan aset tersebut. Baca selengkapnya

Bea dan Cukai kini mempermudah pengiriman jenazah dan abunya ke organ tubuh manusia. Dampak aturan penanganan terburu-buru yang baru. Baca selengkapnya

Direktur PT Time International Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry hadir sepanjang persidangan mantan Komisioner Bea dan Cukai Eko Darmanto Read.

PT Antam diduga mengimpor emas ke Indonesia dengan mengubah kode HS. Baca selengkapnya

PT Antam diduga terlibat dalam impor emas batangan ilegal dari Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Baca Selengkapnya

Departemen Bea dan Cukai mengklaim 95 persen dari 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dibebaskan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan sejumlah mobil mewah kepada Balai Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) di Samarinda, Kalimantan Timur. Baca selengkapnya

Tiga laporan mengenai tiga undang-undang utama Komisi Pemberantasan Korupsi yang menarik kembali Irwan Mussry atas kerja samanya dalam persidangan menjadi berita. Baca selengkapnya

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan bahan peledak impor milik PT Pindad Persero telah diproses oleh pihak Bea dan Cukai. Baca keseluruhannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *