TEMPO.CO , Sidoarjo – Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmed Mahdur Ali atau akrab disapa Gus Mahdur angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pengurangan keistimewaan ASN. Mustafa Abedin, pengacara Gus Mohdlar, mengatakan kemungkinan besar dia akan mengaku bersalah sebelum persidangan.
Dukcapil Jakarta meluncurkan program pengendalian manajemen kependudukan yang mencakup seluruh warga termasuk ASN. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya menangkap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku Utara di Cempaka Putih karena dugaan penggunaan narkoba Baca Selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Maljani Indrawati juga memantau dampak meninggalnya Presiden Iran Ibrahim Raisi terhadap perekonomian Indonesia. Baca selengkapnya
Kontroversi laporan Wakil Ketua KPK Noorul Ghaffrun terhadap Deus Briscrim merupakan tindakan pribadi dan bukan keputusan kolektif. Baca selengkapnya
Mohamed Najih, Ketua Ombudsman Indonesia, yakin kelonggaran ini memberikan banyak manfaat bagi ASN yang bermigrasi. Baca selengkapnya
ASN akan mulai beralih ke IKN setelah upacara kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024. Baca semuanya
Sekretaris Jenderal DPR Indira Iskandar mengajukan praperadilan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR. Baca selengkapnya
Sekretaris Jenderal DPR Indira Iskandar telah memberikan seluruh jawaban yang diperlukan kepada penyidik KPK terkait korupsi di rumah dinas DPR. Baca selengkapnya
Masyarakat Galerova berulang kali melaporkan dugaan intoleransi kepada Bareskrim Polri terkait penghentian ibadah. Baca selengkapnya
Polda Bali menolak pencabutan status tersangka Anandira Paspeta pada sidang perdana. Baca selengkapnya