TEMPO.CO , Jakarta – Terdakwa kasus korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina, Karen Agustivan, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saling mengada-ada. “Persidangan terhadap saya merupakan tindak pidana yang direkayasa melalui kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi dan BPK,” kata Karen saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Karan mengatakan, hal itu membuktikan laporan pemeriksaan BPK (LHP) tidak lengkap. Selain itu, LHP tidak pernah diberikan kepada dirinya maupun kuasa hukumnya.
Karen menjelaskan bahwa BPK tidak mempunyai tujuan untuk menjual kargo LNG untuk mendapatkan keuntungan. “BPK hanya menghitung kerugian,” kata Karen.
Karan juga mempertanyakan hasil kunjungan resmi BPK dan KPK ke AS pada 22 September 2023 untuk meninjau dokumen terkait kasus korupsi pengadaan LNG. Ia menduga perjalanan itu juga dilakukan oleh Pertamina. Perjalanan dinas KPK dan BPK harus menggunakan APBN. Sebagai warga negara Indonesia yang membayar pajak, apakah saya berhak mengetahui siapa yang akan berangkat dan apa hasilnya?” kata Karen.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karen Agustovan divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG pada 2011 hingga 2021. “Terdakwa (Karen) divonis 11 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar euro dengan tambahan 6 bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. .
JPU menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) ayat (1) UU Pidana juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 2 ayat (1) UU Pidana. Hukum Kriminal. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim memberikan tambahan denda sebesar Rp1.91.280.281,81 atau Rp1 miliar dan restitusi negara sebesar Rp104.16,65 (sekitar $1,6 miliar). Jaksa mengatakan jika Karen tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah pengesahan, harta bendanya bisa disita dan dijual di lelang untuk membayar uang pengganti.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan dipidana 2 tahun penjara,” ujarnya. Dalam kasus ini, Karen Augustevan kehilangan $113,83 juta atau 18,54 miliar yuan bagi negaranya. Surat dakwaan dibacakan di persidangan pada Senin, 12 Februari 2024.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau temuan audit BPK atas pembelian LNG dari PT Pertamina dan entitas terkait Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Nomor Laporan: 74/LHP/XXI/12/2023/29 Desember 2023.
Karan juga didakwa memperkaya dirinya sendiri sebesar 1,09 miliar rupiah dan 104.016 dolar. Langkah Karan dilakukan bersama Yeni Andayani, Manajer Gas Bumi dan Ketenagalistrikan PT Pertamina pada 2013 hingga 2014, dan Harry Criollianto, Manajer Gas Bumi PT Pertamina.
Karena Karen Agustovan menjabat sebagai Dirut PT Pertamina, keduanya disebut diberi wewenang menandatangani perjanjian jual beli LNG untuk Train 1 dan Train 2. Meski seluruh direksi PT Pertamina tidak menandatangani berita acara rapat tersebut. dan mereka tidak meminta tanggapan tertulis dari panitia PT Pertamina,” kata.
HENDRI AGUNG PRATAMA | Kepribadiannya bagus
Pilihan Editor: Kapolri membantu polisi membakar suaminya di Mojokerto
Besok, tim hakim akan membacakan putusan yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Augustvan dalam kasus korupsi pengadaan LNG
Nama Budi Karya Sumadi diduga menggelapkan dana koruptor di sektor perkeretaapian. Akankah KPK memanggil Menteri Perhubungan? Baca selengkapnya
Semua pengendara menggunakan Pertamax Turbo. Hal ini membuktikan kualitas Pertamax Turbo mampu bersaing dengan produk kendaraan bermotor BBM
Wakil Ketua KPK Ahsanul Kossi menilai hukumannya lebih ringan dari pasal yang diminta. Baca selengkapnya
ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun selama lima tahun terakhir. Baca selengkapnya
KPK belum bisa menghentikan peti mati Siko. Baca selengkapnya
IM57+ Institute menyebut tanpa integritas pimpinan KPK, skor antikorupsi Indonesia akan terus menurun pada tahun 2029. Baca selengkapnya
Alexander menduga sprint baru Eddie Hayridge tidak diumumkan karena beban kerja penyidik KPK. Baca selengkapnya
Juru Bicara KPK, Tessa Hardika Hasto menjelaskan penyitaan sejumlah barang milik Kusnadi. Baca selengkapnya
Alexander menegaskan, KPK merupakan lembaga negara yang berada di pemerintahan dan bukan di bawah Presiden Jokowi. Baca selengkapnya