BERITA TAMBAKBET – Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan semua pihak bekerja secara profesional dan tanpa ada intervensi pihak terkait proses peninjauan kembali terpidana korupsi izin usaha pertambangan .
Lembaga anti-ini yakin Mahkamah Agung pimpinan masih memiliki integritas dalam peninjauan kembali. PIHAK BEKERJA PROFESIONAL DAN PROSEDURAL
Demikian di sampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi proses peninjauan kembali Mardani H Maming di tengah kasus suap 1 triliun dengan tersangka eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Proses peninjauan kembali Mardani H Maming turut menjadi sorotan lantaran ajakan penggiat anti-korupsi Bambang Harymurti membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses PK.
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Slot Gacor!.
menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi Mahkamah Agung masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah,” tegas Tessa, Kamis,(31/10/2024).
Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses peninjauan kembali Mardani H Maming di Mahkamah Agung guna mencegah adanya intervensi atau suap kepada majelis hakim . Tessa menegaskan, KPK siap memberikan kejutan bila di rasa ada yang tidak benar dalam proses peninjauan kembali Mardani H Maming.
PIHAK BEKERJA PROFESIONAL DAN PROSEDURAL
“KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK nya saudara MM (Mardani Maming) di pantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan,” pungkas Tessa.
Sekedar informasi, Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi 118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan PT Prolindo Cipta Nusantara milik pengusaha Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.
BACA JUGA : Rekomendasi Situs Betting Bola Terpercaya!
Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalsel yang di pimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara di tambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani di wajibkan membayar uang pengganti 110.601.731.752 (110,6 miliar).
Tak terima dengan putusan itu, Mardani Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani di perberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung , namun di tolak.
Dari rekam jejak hukum ini, jelas sekali bahwa pandangan hukum yang di gunakan para hakim di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, adalah sama. Bahwa Mardani Maming memang menerima suap dan gratifikasi.
Kasus korupsi yang menyeret berawal pada 2010. berkenalan dengan Henry , Di Utama Cipta Nusantara yang tertarik berbisnis batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kala itu, menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalsel. Beberapa kali keduanya bertemu. Hingga pertengahan 2010, mengenalkan Henry dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanah Bumbu, .
Dalam pertemuan itu, memerintahkan membantu Henry terkait pengurusan batu bara . Selanjutnya, menjalankan perintah dengan cara mengalihkan milik Bangun Karya Pratama Lestari .
Muncul surat peralihan dari ke yang di tetapkan melalui surat bernomor Di sahkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang di tandatangani .