Beranda » PASUTRI DI BANTEN BOBOL BANK 5.1 MILIAR

PASUTRI DI BANTEN BOBOL BANK 5.1 MILIAR

PASUTRI DI BANTEN BOBOL BANK 5.1 MILIAR

BERITA TAMBAKBET – Petugas menghitung uang rupiah di penukaran uang di Jakarta, Senin (9/11/2020). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak menguat pada perdagangan di awal pekan ini Salah satu sentimen pendorong penguatan rupiah kali ini adalah kemenangan atas Donald. PASUTRI DI BANTEN BOBOL BANK 5.1 MILIAR

Serang – Uang salah satu bank pelat merah sebesar 5,1 miliar di bobol pasangan suami istri. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksi pembobolan bank itu.

Sang istri, , yang menjabat sebagai Prioritas Banking di bank tersebut, bertugas proses . Sedangkan suaminya, , menyediakan palsu dan menyediakan uang 500 juta untuk membuka rekening nasabah prioritas.

Dia , yang nasabah prioritas itu, sehingga dengan kedudukannya itu dia bisa membobol itu. Suami nya swasta. Tapi yang memasok identitas palsuitu suaminya,” ujar Didik , Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (26/10/2023).

Suami istri itu melancarkan aksinya membobol bank berlangsung sejak 2020 hingga 2021. Modus yang di lakukan menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening di bank negara tersebut.

Karena menjadi nasabah prioritas, nasabah palsu itu mendapatkan kartu kredit yang digunakan dan untuk berbelanja tas mewah dan kebutuhan lainnya.

PASUTRI DI BANTEN BOBOL BANK 5.1 MILIAR

Kartu kredit kan di belanjakan ya, kemudian beli tas, konsumsi pribadi. Kan tidak menutup kemungkinan dia beli tas di jual lagi, bisa jadi,” terangnya.

menyerahkan identitas palsu serta uang 500 juta ke istri nya, , untuk membuka tabungan dan menjadi nasabah prioritas di bank tersebut.

Saat di tangkap, sendiri memiliki 10 identitas berbeda dengan foto pelaku sendiri. Setelah di geledah, Kejati Banten menyita 41 palsu.

Kejari Banten juga menyita dua kendaraan merah milik suami istri tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, dan di tahan di Serang selama 20 hari kedepan.

Dia kartu kredit, kemudian 500 di ambil, buka lagi, atas nama orang lagi, dan seterusnya. Kemudian kartu kredit itu dia gunakan, ada yang 200 juta,300 juta, sehingga total kerugian negara adalah 5,1 miliar. Yang digunakan adalah 41 ,” jelasnya.

Kemungkinan besar, kedua pelaku membuat secara acak nama dan nomor palsu, sebagai syarat pembuatan rekening. Hal tersebut masih di dalami Kejati Banten.

Didik berharap , pembuatan rekening sudah terintegrasi dengan Di , sehingga bisa Nomor Induk Kependudukan nya.

Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 dan serta Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah Undang-undang tahun 2021, karena dua orang, ada , Pasal 55 , tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *