Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

TEMPO.CO, Ternate – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa menggunakan sedikitnya 27 rekening bank untuk mengumpulkan dana sebesar 109,7 miliar dolar. Catatan ini termasuk asisten, sekretaris pribadi dan beberapa kontraktor.

Dalam rapat pertama beragenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (DPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Abdul Gani menggunakan 27 rekaman sejak 16 April 2019 hingga 17 Desember 2023.

Pada periode itu, Gani mendapat gaji sebesar Rp 99,356 miliar dan dana lain-lain sebesar S$100 dan US$30 ribu. Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Kepegawaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Terdakwa mendapat kepuasan berupa uang yang ditransfer. Jumlah tersebut telah ditransfer sebanyak 354 kali. Uang tersebut telah dikirim ke beberapa rekening yang telah disiapkan,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra yang membacakan dakwaan dalam persidangan yang digelar di Provinsi Ternate . Pengadilan Pidana, Rabu 15 Mei 2024.

27 nomor yang digunakan Abdul Gani adalah Ramadhan Ibrahim, Zaldi H Kasuba, Wahidin Tachmid, Husri Lelean, Rizmat Akbarullah Tomayto, M Nur Usman, Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Mahdi Hanafi, Lucky Radjapati, Pudji Lestari, dan Idris. Husein. Dua puluh tujuh angka ini adalah 87 miliar dolar.

Pilihan Editor: JK menjadi saksi untuk mendukung Karen Agustiawan dalam sidang korupsi Pertamina LNG hari ini.

KPK menelepon dan meminta pengacara dan mahasiswa mencari keberadaan Harun Masiku. Baca selengkapnya

Yusuf Ateh mengatakan Pansel KPK akan segera mengumumkan pendaftaran pimpinan dan pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan pemeriksaan pendahuluan terkait penunjukan dirinya sebagai jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

Novel Baswedan dan Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal Panel KPK yang dibentuk Jokowi. Baca selengkapnya

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meyakini upaya perlindungan sesama hakim pada putusan adat yang memecat Ketua Hakim Gazalba Saleh. Baca selengkapnya

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry, tidak muncul dalam dokumen asli di persidangan mantan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto. Baca selengkapnya

Mantan hakim MA Gazalba Saleh yang sempat disebut-sebut dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA, diberhentikan oleh hakim PN Jakarta Pusat. Baca selengkapnya

ICW memaparkan lima pekerjaan rumah untuk Wakil Rektor KPK. Apa yang telah terjadi? Baca selengkapnya

ICW menyebut Presiden Jokowi lamban dalam membentuk Panel KPK. Mengapa? Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh atas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibebaskan. Pakar Hukum Universitas Trisakti mengatakan, keputusan tersebut tidak penting. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *