Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

TEMPO.CO, Jakarta – Achsanul Kosasi, mantan anggota Tiga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, mengaku sengaja mendirikan gudang di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang senilai Rp 40 miliar yang dibawa mantan direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi. Puranama. Windy memberikan uang tersebut kepada Sadikin Rusli lalu menyerahkannya kepada Achsanul.

Dana yang diterima Achsanul terkait kasus pengkondisian BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. “Rumah itu disewa untuk menampung uang,” kata Achsanul Kosasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. “Disewakan tak lama setelah saya mengambil uang dari Sadikin.”

Achsanul berdalih, dia menyewa rumah di Kemang karena bingung harus mengembalikan uang Rp 40 miliar itu kepada siapa. Ia mengungkapkan, secara psikologis dirinya terguncang setelah menerima uang tersebut sehingga perlu waktu untuk berpikir.

Sebelum menyewa rumah, dia menabung uang untuk membeli mobil pribadinya. Ia mengaku tak berani membawa uang itu ke rumah pribadinya.

Achsanul menerima uang senilai Rp40 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang disimpan dalam koper berwarna gelap. Dalam hal ini, jumlah selain dolar AS juga ditulis di selembar kertas.

Uang tersebut didapatnya setelah bertemu dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI Kominfo. Anang ditemuinya usai melakukan pemeriksaan tujuan khusus (PDTT) dan laporan keuangan proyek pengadaan Tower Base Transceiver Station (BTS) Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Achsanul mengakui, BPK menerima 17 temuan di PDTT yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa Achsanul Kosasi dengan dugaan suap atau pemerasan sebesar Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Cominfo .

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan sumber uangnya dari komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Harmawan.

Uang ini diberikan atas perintah Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Achsanul memanipulasi hasil PDTT 2022 di BAKTI Kominfo yang tidak memuat temuan defisit keuangan negara. Memang, PDTT 2021 yang diterbitkan memuat temuan potensi defisit fiskal negara.

Jaksa menyebut Achsanul Kösasi telah menyalahgunakan kekuasaannya secara melawan hukum, yakni melanggar Peraturan BPK no. Tentang Kode Etik Terbatas dan UU No.4/2018. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

PILIHAN EDITOR: Member Inaktif Limited Achsanul Qosasi Dituding Terima Suap Rp 40 Miliar dalam Korupsi BTS, Nama Lain Siapa yang Disebut?

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirzoatmodjo mendukung langkah perusahaan yang melaporkan temuan penyimpangan pengelolaan keuangan di Indopharma ke kejaksaan.

Ltd melaporkan Indopharma ke Kejaksaan Agung atas indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar. membaca sepenuhnya

Ltd menemukan adanya indikasi pidana dalam laporan pengelolaan keuangan PT Indopharma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait selama tahun 2020-2023. membaca sepenuhnya

Ltd menemukan kejanggalan yang diduga adanya tindak pidana pengelolaan keuangan PT Indopharma yang merugikan negara sebesar Rp371 miliar. Baca selengkapnya

Kejaksaan menuntut mantan Anggota Terbatas III Achsanul Qassasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Baca selengkapnya

Ltd telah meminta keterangan dari Syahrul Yasin Limpo terkait kesaksian anak buahnya tentang auditor Ltd yang meminta uang agar Kementerian Pertanian bisa mendapatkan opini WTP.

Suap masih terjadi untuk mendapatkan predikat WTP dari LTD. Praktek curang ini dinilai merupakan akibat dari besarnya kekuasaan Yang Terbatas. Baca selengkapnya

Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak adalah orang yang licik

Sadikin Rusli mengaku tak mengetahui kode ‘Garuda’ digunakan dalam skandal korupsi BTS Kominfo mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Baca selengkapnya

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Achsanul Qosasi di Ltd. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *