Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang persidangan kasus Adam Deni Gearaka atas dugaan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni digelar hari ini. Jaksa Agung (JPU) Sudarno mengajukan tuntutan pidana berupa hukuman penjara.

“Saya nyatakan telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Adam Deni Gearaka,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2024.

Perbuatan Adam Deni dianggap terbukti dalam pengertian Pasal. 311 par. 1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan untuk membatalkan putusan tersebut. “Telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa Sudarno.

Dalam kasus ini, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi karena diduga menyebarkan kata-kata yang isinya tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Tuntutan tersebut diserahkan Adam dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir dalam sidang terkait pemberitaan pegiat media sosial Adam Deni Gearaki atas pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Bagus Pribadi

Ahmad Sahroni tak terima dengan pernyataan Adam Deni yang menyebut politikus Partai NasDem itu mengeluarkan dana Rp30 miliar untuk kriminalisasi dan mengerahkan aparat penegak hukum untuk memenjarakannya guna membungkamnya. Karena itulah Sahroni menempuh jalur hukum.

“Mau diam apa? (Dilakukan tindakan hukum) agar mulutmu tidak bertingkah seperti dahi,” kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Februari 2024.

Bentuk pencemaran nama baik lain yang diduga dilakukan Adam adalah ketika ia mengklaim hakim telah mengeluarkan “perintah” untuk menghukumnya dalam kasus akses ilegal. Adam juga menyebut Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan ada upaya membayar aparat penegak hukum sebesar Rp30 miliar untuk menahan Adam.

MUTA JUANTISYA

Pilihan Editor: 4 Warga Diduga Dalam Kasus Pembubaran Persatuan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Pasalnya, seperti disampaikan Ahmad Sahroni, korupsi SYL santer diberitakan di berbagai media sehingga menurunkan nama baik Partai NasDem. Baca selengkapnya

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sempat bersaksi soal aliran dana korupsi Kementerian Pertanian yang dituduhkan Syahrul Yasin Limpo ke partainya. Baca selengkapnya

Ahmad Sahroni menyatakan, dukungan Kementan terhadap kegiatan Garnity hanya karena ikatan kekeluargaan. Baca selengkapnya

Ahmad Sahroni membantah anggapan Ketua Umum Partainya Surya Paloh mengetahui aliran dana Kementerian Pertanian ke partai. Baca selengkapnya

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta tidak menyalahkan partainya atas kasus gratifikasi yang menjerat SYL. Baca selengkapnya

Ahmad Sahroni menyatakan telah mengembalikan dana sebesar R860 juta kepada Partai NasDem melalui Syahrul Yasin kepada Limpo. Baca selengkapnya

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan mekanisme pemberian donasi ke NasDem. Baca selengkapnya

Ahmad Sahroni kemudian menjawab, hal itu tidak terjadi karena Surya Paloh enggan membahas soal SYL. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kementerian Pertanian yang melibatkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Siapa pun? Baca selengkapnya

Ahmad Sahroni merupakan saksi lain dari luar berkas kasus pemerasan pejabat Kementerian Pertanian yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo cs. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *