Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

TEMPO.CO, Jakarta – Fakhri Bachmid, Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subanto-Gibran Rakabuming Ra, menanggapi pernyataan pakar hukum tata negara Danny Indrayana yang menilai empat opsi putusan Mahkamah Konstitusi (KU). .

Salah satu opsi yang disebutkan Danny adalah tetap mencalonkan Prabowo sebagai presiden tetapi mendiskualifikasi Jebran Rakabuming Raku sebagai calon wakil presidennya. Menurut Fakhri, para ahli hukum tata negara kerap melakukan analisis prediktif. Ia pun menghormati analisis yang disampaikan.

“Kami menganggapnya sebagai proses pembelajaran. “Tapi biarlah kita juga berpendapat sebaliknya,” kata Fakhri saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2024.

Menurut Fakhri, putusan MK hanya ada tiga jenis, yakni ditolak, tidak diterima, dan ditolak. Ia pun yakin prediksi Danny sangat salah. “Mahkamah Konstitusi dapat menambahkan putusan lain, namun tetap dalam kerangka awal.” Jadi, Prof. Yang disampaikan Danny itu ekstrim sekali ya, dan itu prediksi yang mencoba merasionalisasikan apa yang terjadi, tapi menurut kami tidak demikian,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Prabo optimistis hakim Mahkamah Konstitusi akan tetap mengambil keputusan berdasarkan norma hukum yang ada dan berdasarkan 3 tipologi yang disebutkannya sebelumnya.

“Dan tentunya pengadilan juga akan konsisten bahwa kewenangannya hanya sebatas itu. Tidak melampaui konsep hukum acara atau kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman, terutama hak pengadilan untuk memutus sengketa yang timbul,” dia berkata.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Danny Indrayana mencontohkan tiga kemungkinan solusi berdasarkan Pasal 77 UU MK juncto Putusan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Ia menyarankan, MK kemungkinan akan memilih satu dari empat opsi. Opsi pertama – Mahkamah Konstitusi akan menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan komentar mengenai reformasi menjelang pemilu presiden.

“Pada opsi pertama ini, MK akan memperkuat putusan KPU atas kemenangan paslon 02 Prabowo-Djebran dan hanya akan mengomentari reformasi KPU dan Bavaslu khusus penyelenggaraan Pilpres,” Danny. kata dalam pejabatnya Lamaran pada Senin, 15 April 2024.

Opsi kedua, MK akan mengabulkan seluruh permohonan, termasuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo-Gibran, dan melakukan pemungutan suara ulang antara pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Namun, menurut Denny, opsi tersebut adalah pilihan yang tepat. sulit. terjadi

Opsi ketiga, Denny memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan mendiskualifikasi calon wakil presiden Jebran, Rakabuminga Raku, dan membiarkan PSU menggantikan Jebran dengan Prabowo Subanto sebagai calon wakil presidennya.

Selain ketiga opsi tersebut, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga bisa mengabulkan sejumlah permohonan, memerintahkan penerapan pasal tersebut, membatalkan kemenangan Wakil Presiden Jebran, dan hanya melantik “Kava Presiden Prabowo”. 8 Pasal (2) UUD 1945.

Adinda Jasmin

Pilihan Redaksi: Tanggapan MK atas tudingan Jokowi yang memanggil hakim untuk menyelesaikan sengketa Pilpres

Pada Senin, 6 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan ulang terhadap permohonan pengujian hasil pemilu parlemen tahun 2024. Baca selengkapnya

Luhut melontarkan kata-kata beracun saat menulis surat kepada Prabowo Subanto tentang pemerintahan selanjutnya. Arti Luhut? Baca selengkapnya

Partai Demokrat menilai pemerintahan baru harus memiliki partai oposisi agar ada mekanisme checks and balances. Baca selengkapnya

Pada Oktober tahun depan, Muhaimin Iskandar akan memutuskan apakah partainya akan bergabung dengan koalisi Prabowo. Baca selengkapnya

Eko Patrio diyakini berhasil memimpin PAN dan merebut kursi di DPRD DKI Jakarta dan DPRD RI. Baca selengkapnya

Politisi Gerindra itu mengatakan, belum ada kontak langsung dengan PKS soal masuknya Prabowo ke koalisi. Baca selengkapnya

Klub Presiden adalah istilah yang dapat diterapkan pada hubungan antara presiden masa lalu dan presiden saat ini. Baca selengkapnya

Luhut mungkin merujuk pada orang atau kelompok tertentu dalam pernyataannya, menurut Ujang Komarudin, analis politik di Universitas Al-Azhar. Baca selengkapnya

Juru Bicara Luhut Vinsar Panjaitan menjelaskan maksud dari orang-orang beracun di pemerintahan. Sebelumnya, Luhut menyinggung istilah tersebut saat bercerita kepada Prabowo Subyanto tentang jabatannya. Baca selengkapnya

President’s Club menghadirkan para mantan Presiden Indonesia yang akan berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga persahabatan dan menjadi teladan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *