Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Dapat Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta dan Pemkot Depok Rp10 Juta

TEMPO.CO, Jakarta – Ahli waris korban kecelakaan bus Kelompok SMK Linga Kenkana Depok telah menerima santunan kematian dari PT. Nilai jasa Raharja Rp 50 juta dan Rp 10 juta dari Pemkot Depok.

Token hadiah diserahkan oleh Direktur Eksekutif PT Jasa Raharja Rivan Ahmad Purwanto dan Direktur Operasional Jasa Raharja Devi Ariani Susana. Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan santunan tersebut kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Depok M. Fitriawan

Rivan mengungkapkan duka mendalam atas kecelakaan bus yang melibatkan siswa SMK Linga Kenkana pada Sabtu, 11 Mei 2024, di Jalan Raya Kampung Pulsari, Kecamatan CITar, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kecelakaan itu terjadi saat rombongan kembali ke markas. . 11 orang tewas dan 19 luka-luka dalam kecelakaan ini.

“Hari ini buku tersebut diserahkan kepada ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 orang ahli waris yang didampingi keluarga,” kata Rivan usai menyerahkan santunan kepada SMK Linga Kencana di Kecamatan Pankoran Mas, Senin, 13 Mei. , 2024. ,Depok. .

Rivan mengatakan, pengajuan sebelumnya disampaikan pada Minggu, 12 Mei 2024 karena Jasa Raharja disampaikan dalam waktu 24 jam.

Santunan atas kematian tersebut sebesar Rp 50 juta. Dari korban meninggal tersebut, 10 orang berasal dari Depok, sembilan orang pelajar, satu orang guru, dan satu orang warga Subang, sehingga total korban menjadi 11 orang, kata Liban.

Korban luka saat ini berada di RS UI dan RS Brimb Bhayankara menerima perawatan Jaminan Jasa Raharja.

“Tentunya kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya pemerintah Depoxy. Kami melihat ini sebagai pengelolaan pemangku kepentingan yang luar biasa dan baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkot Depok turun tangan dengan mengirimkan ambulans untuk segera mengevakuasi seluruh korban luka dan mengevakuasi mereka ke Depok untuk mendapatkan perawatan tak jauh dari keluarga mereka.

“Yang terdampak di RS Vayankara pastinya adalah orang-orang dekat keluarga,” jelasnya.

Livan yang kini berada di ruang perawatan intensif mendapat perawatan maksimal. Ia berharap bagi mereka yang menerima perawatan, kesembuhan yang cepat, dan mereka yang mengalami luka ringan dapat segera berkumpul kembali dengan orang tuanya.

“Saya berharap dia cepat pulih,” katanya.

Tim kemudian kembali mendatangi rumah sakit untuk memeriksa kondisi korban kecelakaan, siswa dan guru SMK Linga Kencana. “Saya berdoa untuk kesembuhan Husnul Khatima, saudara-saudara saya yang meninggal dan terluka,” kata Perdana Menteri Liban.

Sementara itu, Asisten Pembangunan Perekonomian Daerah Kota Depok M Fitriawan menambahkan, pemerintah akan memberikan santunan masing-masing sebesar Rp10 juta kepada ahli waris.

“Kemudian seluruh pengurusan seperti akta kematian dan lain-lain akan dilakukan oleh layanan kependudukan,” tambah Fitriawan.

Rekomendasi Redaksi: Kecelakaan Bus Siswa SMK Linga Kencana, Yayasan: Acara Perpisahan Disepakati Orang Tua

Juru bicara KPK mengatakan lelang toko narapidana korupsi Tafseer Noorcham akan dilakukan melalui internet (open bidding). Baca selengkapnya

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya menjalani operasi besar. Operasi apa dan nyeri apa yang dialaminya? Baca selengkapnya

Polres Metro Depok menjelaskan penyebab korban bisa berada di Tol Sizago berdasarkan informasi yang diterima warga sekitar. Baca selengkapnya

Jenazah bocah yang ditemukan tewas di pinggir Tol Sizago itu dibawa ke RS Polri Kramat untuk dilakukan visum. Baca selengkapnya

Orang tua dari seorang anak yang mengalami pelecehan seksual oleh kakek dan pamannya di Depot telah membaca kisah lengkap kejahatan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, digitalisasi telah menjadi elemen penting dalam eksistensi bisnis. Baca selengkapnya

Banyak ibu-ibu dan relawan Komite Kesehatan Masyarakat (DKR) yang menggelar aksi protes di gudang SMAan 4 setelah anaknya gagal lolos zonasi PPDB. Baca selengkapnya

Penyebab kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi diduga karena pengemudi sedang tertidur. Baca selengkapnya

Seorang warga Kota Depok melakukan pengukuran secara manual setelah anaknya gagal lolos PPDB di luar kabupaten. Jadi jarak rumah ke sekolah adalah 120 m. Baca selengkapnya

Kedua tersangka dijerat pasal pencabulan anak dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *