Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

TEMPO.CO, Jakarta – Aksi Kamisan terulang untuk ke-815 kalinya di depan Istana Merdeka. Memperingati 26 tahun tragedi Trishakti Kegelapan bangsa Indonesia pada tanggal 12 Mei 1998, para aktivis hak asasi manusia menyerukan kepada pemerintah untuk menegakkan keadilan dengan mengusut insiden pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Pemberontakan pada bulan Mei 1998, yang dipicu oleh kerugian finansial akibat krisis keuangan Asia sejak tahun 1997, berpuncak pada insiden Trishakti, salah satu pelanggaran hak asasi manusia terbesar di negara ini.

Pengacara hak asasi manusia Jacobus Myong Padang menambahkan, meski 26 tahun telah berlalu, pelaku kejahatan ini belum diadili. Tujuan reformasi hukum untuk memperkuat supremasi hukum dan hak asasi manusia belum sepenuhnya terwujud karena kurangnya kemauan politik untuk mengatasi masalah pelanggaran hak asasi manusia.

“Ada perlakuan buruk, banyak korban, 26 tahun berlalu, banyak pekerja yang digaji pemerintah untuk memberantas kejahatan dan sebagainya, tapi sampai saat ini pelakunya belum diadili,” kata Jacobus. Dalam sambutannya pada Aksi Kamisan pada Kamis, 16 Mei 2024.

Komnas HAM menyelidiki beberapa peristiwa pada Mei 1998, antara lain peristiwa Trisakti, Semangi I dan II, penyerangan 13-15 Mei 1998, dan penghilangan paksa. Akibat kebrutalan polisi saat itu adalah terbunuhnya empat mahasiswa Universitas Trishakti, Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie, oleh polisi pada aksi protes 12 Mei 1998.

Serangkaian kejahatan berat terjadi antara tanggal 13 dan 15 Mei 1998. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat sekitar 168 korban pemerkosaan dan pelecehan pada peristiwa 13-15 Mei 1998. . Jumlah orang yang terbunuh akibat penembakan, pembakaran dan penyiksaan sekitar 1190 orang.

Meskipun beberapa pelaku kejahatan dihukum, peran utama negara masih dipertanyakan karena dalang kejahatan tersebut tidak diadili. Keluarga korban terus menuntut keadilan namun terhambat oleh kegagalan pemerintah dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia.

“Itulah sebabnya kami berdiri di sini untuk menyebarkan pesan kepada masyarakat di luar sana bahwa situasi ini akan teratasi,” kata James.

Dalam aksi Kamis ke-815 tersebut, JSKK (Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan) juga menyampaikan bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Non-Keadilan untuk Pelanggaran HAM sebelumnya telah memperkenalkan bahwa Indonesia masih merupakan negara ilegal. Solusi non-yudisial belum memberikan bantuan yang memadai kepada para korban.

Memang, pekerjaan Komite Konsiliasi (Ketua 4/2023) telah selesai. Namun, tidak satu pun dari 12 pelanggaran HAM berat yang diakui negara telah diadili. Posisi Presiden hingga saat ini juga menilai Jaksa Agung belum diminta melanjutkan penyidikan Comnas HAM ke tingkat penyidikan.

JSKK menilai pasca terpilihnya pelanggar HAM yakni Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024-2029 menunjukkan kekuasaan Indonesia yang tidak sah. Sistem politik yang tidak setara berarti kejahatan terhadap warga negara tidak terselesaikan. Pemerintah masih menolak untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dengan alasan kurangnya bukti. Tentu saja banyak saksi dan korban yang masih hidup, dan tersangka masih berjalan bebas di sirkuit listrik.

Dalam kekuatan 26 tahun reformasi, JSKK ingin membuktikan rencana Presiden yang berkomitmen menyelesaikan masalah pelanggaran HAM sesuai hukum, dan meminta Jaksa Agung membentuk tim penyidik ​​ad hoc dan melengkapi hak-hak korban. . . Mereka mengatakan bahwa negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggar hak asasi manusia harus diadili di pengadilan sesuai dengan reformasi dan konstitusi.

Buktikan janji kampanyenya untuk menyelesaikan persoalan hukum pelanggaran HAM berat berdasarkan UU Reformasi. Meminta Jaksa Agung membentuk tim penyidik ​​berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU Tahun 2000 untuk mengusut kasus-kasus yang diusut. Komnas HAM memenuhi janji tersebut. hak-hak korban dan keluarga korban dari segala pelanggaran HAM berat, termasuk kewajiban kebenaran, keadilan, reparasi, dan tidak terulangnya kembali,” demikian isi surat terbuka JSKK, Kamis.

Pilihan Editor: Tak mau melupakan kejahatan Trishakti tahun 1998, mereka ditembak mati di sekolah.

Jurnalis di Semarang menolak perubahan undang-undang siaran pers, yang mereka rasa dapat membatasi kebebasan pers. Mereka meminta pemerintah mencabut UU Deklarasi tersebut. Baca selengkapnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjawab pertanyaan banyaknya pengangguran di Generasi Z atau Gen Z. Ia mengatakan, kelompok umur 15-24 tahun merupakan kelompok yang paling besar penganggurannya yakni sebesar 16,42 persen. Baca selengkapnya

Sekjen HIPMI menilai BPK sudah sampai pada taraf membahayakan kehidupan bernegara akibat banyaknya pelanggaran hukum. Baca selengkapnya

Pasca lengsernya Soeharto, Presiden BJ Habibie membentuk Komite Pembangunan yang beranggotakan 36 pemimpin. Masa hidup terpendek, hanya 1 tahun. Baca selengkapnya

Mei 1998 merupakan titik balik penting dalam sejarah reformasi. Mundurnya Soeharto, krisis ekonomi, pelanggaran HAM, protes mahasiswa saat itu dipertanyakan. Baca selengkapnya

Pengunduran diri Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menandai berakhirnya era Orde Baru dan mengantarkan masa reformasi. Apa yang dia lakukan sebelum pergi? Baca selengkapnya

Amnesty Indonesia menyadari bahwa reformasi telah menyimpang dari tujuan dan prinsip kebebasan sipil yang diperjuangkan pada tahun 1998. Baca selengkapnya

Para penentangnya mengatakan bahwa masalah-masalah yang dihadapi Indonesia semakin memburuk setelah transisi demokrasi, dan bahkan dalam sistem yang disebut demokrasi, keadaan tidak menjadi lebih baik. Baca selengkapnya

Hari ini, 21 Mei 1998, menandai dimulainya reformasi dan runtuhnya konstitusi baru pasca lengsernya Presiden Soeharto. Apa yang terjadi padanya? Baca selengkapnya

Hari ini 26 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto lengser dan menandai dimulainya perubahan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *