Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto

TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin, Juni, saat diperiksa sebagai barang bukti dalam kasus Harun Masiku. 10 2024.

Tindakan ini menimbulkan protes dari Hasto dan Partai PDIP. Ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto mengungkapkan rasa tidak senangnya jika ponsel dan tas miliknya disita penyidik ​​tanpa izin. Barang-barang tersebut diambil dari asistennya, Kusnadi, yang menunggu di lobi gedung.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi dengan memanggilnya menemui Hasto saat pemeriksaan. Namun, setelah Kusnadi menemui Hasto, ponsel dan tas Hasto disita. Chico menilai apakah tindakan penyidik ​​melanggar aturan pemeriksaan saksi.

Chico menambahkan, Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga tidak seharusnya terjadi karena kasus Harun Masiku sudah selesai. Ia menilai tindakan peneliti tersebut mengancam dan menindas, tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Karenanya, Chico berharap Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut penyidiknya.

Tim kuasa hukum Hasto berencana menginformasikan kepada penyidik ​​KPK di Dewan Pengarah (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan pendahuluan. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti diduga mengambil barang milik Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai hukum. Ronny menjelaskan, Kusnadi tidak dipanggil hari itu, melainkan dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita, melanggar Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan.

Menurut Ronny, kejadian ini bermula saat Rossa tiba di kediaman Kusnadi dengan mengenakan masker dan membawanya ke lantai dua untuk dilakukan penggeledahan dan penyitaan. Ronny menegaskan, meski menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK, namun cara-cara melanggar hukum tidak bisa diterima.

Joy Tobing, pengacara Hasto lainnya, juga mengkritisi tindakan penyidik ​​KPK terhadap Kusnadi dengan menyebut tidak berguna dan penuh intimidasi. Kusnadi dipaksa dan diancam, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan rekening tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Tim kuasa hukum Hasto berencana melaporkan tindakan tersebut ke Dewas KPK sebagai pelanggaran etik berat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan penyitaan dokumen oleh penyidik ​​KPK tidak sesuai prosedur.

Juru Bicara Ketua KPK Budi Prasetyo memberi penjelasan soal penyitaan ponsel dan tas Hasto oleh penyidik. Menurut Budi, penyidik ​​pertama kali menanyakan kepada Hasto tentang telepon selulernya, dan Hasto menjawab bahwa alat komunikasi tersebut ada pada pegawainya. Usai memanggil Kusnadi, penyidik ​​menyita ponsel dan buku alamat Hasto sebagai barang bukti dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Budi menegaskan, penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai perintah embargo.

Hasto sebelumnya pernah tampil sebagai saksi dalam kasus suap terkait pergantian anggota DPR menggantikan tersangka Harun Masiku. Kasus tersebut menjadi headline setelah Harun Masiku dinyatakan buron KPK pada 9 Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara 600 juta rupiah. Wahyu dan tersangka lainnya diadili dan dinyatakan bersalah, beberapa di antaranya dibebaskan dari penjara.

Tim kuasa hukum Harun Masiku berharap upaya hukum yang dilakukan dapat menegakkan keadilan dan mengungkap penyalahgunaan proses yang dilakukan penyidik ​​KPK.

Jawaban mantan peneliti KPK

Yudi Purnomo Harahap kaget dengan upaya melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Divisi Penyidikan KPK, soal penyitaan alat komunikasi berupa telepon genggam saat Hasto menjalani pemeriksaan di Dewas KPK.

Menurut Yudi, Rossa tentu punya alasan yang kuat dan perintah yang jelas, dan sebenarnya merupakan kewenangan penyidik. Yudi mengatakan Rossa merupakan salah satu penyidik ​​terbaik di KPK saat ini dan berpengalaman menangani kasus-kasus besar seperti penipuan e-KTP dan baru-baru ini memimpin kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Yudi mengharapkan semua pihak menaati hukum dan menunggu hasil analisis alat bukti oleh penyidik. Rossa memahami risiko yang dihadapinya saat menjadi penyidik ​​KPK, kata Yudi, Selasa, 11 Juni 2024.

Sebelumnya, Rossa dikembalikan oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, usai OTT komisaris KPU. Namun, usai menuai kontroversi publik, Rossa kembali menjadi penyidik ​​KPK dan menunjukkan keberhasilan dalam memberantas korupsi.

EIBEN HEIZIER | ADIL AL HASAN | DIVIVA SYUKI | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Redaksi: Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disita penyidik ​​KPK

Https://nasional.tempo.co/read/1878422/geger-ponsel-sekjen-pdip-hasto-kritiyanto-disita-menyidik-kpk

Sebelum menjadi presiden, Jokowi berada di bawah kepemimpinannya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu SYL menjabat sebagai Presiden APPSI. Baca selengkapnya

PDIP dan PKB menggelar pertemuan membahas kemungkinan kerja sama pada Pilkada 2024. Nama Anies Baswedan muncul sebagai usulan. Baca selengkapnya

Isu pergantian Sekjen PDIP mencuat usai Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Baca selengkapnya

Bahkan Kristiyanto menduga rencana penggantian dirinya sebagai Sekjen merupakan upaya memecah belah partai. Baca selengkapnya

Rieke Diah Pitaloka dan Ono Surono masuk dalam tukar nama PDIP untuk masuk nominasi Pilgub Jabar 2024 Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo menjawab pertanyaan jaksa soal pembagian sembako yang dilakukan Partai NasDem

Lukisan Anies Baswedan menarik perhatian beberapa partai politik di Indonesia untuk mencalonkannya pada Pilgub Jakarta 2024 Baca selengkapnya

Baru-baru ini, komisi antirasuah juga memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan dan penggeledahan Harun Masiku. Baca selengkapnya

DPP PKS dipastikan akan mencalonkan Sohibul Iman atas Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Lantas siapa parpol pengusung Anies? Baca selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo alias SYL tak membantah membelikan jaket senilai Rp 46,3 juta kepada putrinya Indira Chunda Thita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *