Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

TEMPO.CO , Jakarta – Peneliti Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Noor Ansar menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Morits Tankelisan atau Daniel Tangkelisan dari segala tuntutan hukum. Dalam Resolusi 374/PID.SUS/2024/PT ​​SMG disebutkan Daniel Fritts dibebaskan karena dikukuhkan sebagai aktivis perlindungan lingkungan hidup.

Pengadilan Tinggi Semarang membebaskan banding aktivis lokal Karimonjawa Daniel Tankelisan dari tuntutan hukum. Berdasarkan keputusan. 374/Pid.Sus/2024/PT ​​SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding Daniel dari perkara tersebut dan membatalkan putusan sebelumnya.

Daniel telah didakwa melakukan kejahatan atas postingan media sosialnya yang menunjukkan pembuangan ilegal kolam kuning di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel merupakan aktivis lingkungan hidup yang terang-terangan angkat bicara mengenai pencemaran lingkungan yang belum sepenuhnya teratasi akibat pembuangan tambak secara ilegal.

Meski Daniel dinyatakan bebas, namun hakim ketua panitia Soko Previdodo dan anggota panitia lainnya tetap sepakat dengan Pengadilan Negeri Jipara bahwa tindakan Daniel sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Perdagangan Konsumen dan Elektronik (ITE). UU tersebut merupakan ujaran kebencian, kata Ansar melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Noor, putusan Pengadilan Tinggi Simurgh ini merupakan contoh baik penerapan ketentuan anti SLAPP pada Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU MA Nomor 1 Tahun 2023.

Seorang saksi yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jipara juga mengungkapkan bahwa Daniel merupakan pembela wilayah tersebut. ICJR mempertimbangkan hal itu sebagai dasar majelis hakim MA untuk mendakwa Daniel, ujarnya.

Noor menambahkan, kasus Daniel tidak diusut sejak awal karena berdampak negatif terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Daniel dipenjara selama lima bulan karena postingannya mengenai dampak budidaya udang di Cremon Java, katanya.

Keputusan tersebut menunjukkan masih adanya aparat penegak hukum yang salah mengartikan klausul ujaran kebencian, khususnya klausul kebebasan berpendapat, lanjut Noor. Yang lain mencatat bahwa laporan terhadap Daniel Tangkelisan tidak diajukan sejak awal. Dikatakannya, “Ketika berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jipara atas dakwaan yang disebutkan dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, sebenarnya Jaksa bisa membatalkan perkara tersebut.”

Anti-SLAPP harus dipertimbangkan

Pengacara telah memiliki pedoman anti SLAPP yang relevan dan dapat dijadikan bahan pertimbangan. Juga pada tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jepara yang harus mempertimbangkan secara matang ketentuan anti SLAPP. Namun Noor mengatakan, pembebasan berbasis anti-SLAPP tersebut dicabut di tingkat banding.

Yang lain mengatakan SLAPP digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan, mengalihkan perdebatan publik dari sisi hukum, dan melemahkan partai. Dalam kasus Daniel, tujuan SLAPP bisa dikatakan tercapai karena seharusnya Daniel dan aktivis lingkungan hidup lainnya di Jepara fokus pada penyelesaian persoalan hukum, bukan persoalan lingkungan hidup. “Pemerintah benar-benar gagal dalam melindungi hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Noor, salah tafsir atas ujaran kebencian terus berlanjut. PN Jipara salah mengartikan perbuatan Daniel sebagai ujaran kebencian tanpa memperhatikan manfaat dan kerugiannya bagi masyarakat, serta tujuan pemidanaan untuk menghindari hukuman.

Konsep Komisi Hakim jauh dari implementasi hak asasi manusia. Putusan hakim banding yang menguatkan putusan Daniel menunjukkan bahwa kesalahan Komisi Yudisial Kabupaten Jepara tidak diperbaiki oleh hakim banding.

Penafsiran ujaran kebencian harus dibatasi berdasarkan norma-norma internasional seperti Piagam Hak Sipil dan Politik. Selain itu, berdasarkan asas Lex Fever Revue pada Pasal 1 Ayat 2 KUHP, Daniel seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti. . pidana

Selain itu, penerapan pasal ujaran kebencian juga harus mempertimbangkan niat jahat dari terlapor dan ujaran yang disampaikan berdasarkan identitas nyata dan permanen, bukan hanya orang saja. Kasus Daniel yang menuai pro dan kontra jelas tidak masuk dalam kategori penghinaan UU ITE, kata Noor.

Apa itu SLAPP?

Melansir ICEL, SLAPP yang merupakan singkatan dari gugatan strategis terhadap partisipasi publik merupakan gugatan yang diajukan dengan tujuan utama penyensoran, intimidasi, dan membungkam kritik. Tuntutan hukum ini seringkali diajukan oleh pihak-pihak yang berkuasa terhadap individu atau kelompok yang mengutarakan pendapat atau melakukan tindakan yang tidak mereka sukai.

Tujuan utama SLAPP bukan untuk memenangkan perkara di pengadilan, melainkan untuk membebankan biaya hukum yang berlebihan kepada terdakwa, sehingga tidak dapat melanjutkan kritik atau tindakannya. Hal ini dapat menimbulkan “efek mengerikan”, yaitu pihak lain enggan menyuarakan pendapatnya karena takut akan tindakan hukum.

Anti-SLAPP adalah mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi partisipasi masyarakat dalam SLAPP. Mekanisme ini berbentuk undang-undang, peraturan, atau peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum kepada individu atau kelompok yang menjadi sasaran SLAPP.

Dalam 10 tahun terakhir, tahun 2022 merupakan tahun dengan SLAPP terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data ICEL, terdapat 26 kasus SLAPP sepanjang tahun 2022, dibandingkan tahun lalu sebanyak 24 kasus.

Michelle Gabriel | Iksan Reliubun I Iryan Hassim

Pilihan Editor: Megawati Singgung Kasus Daniel Tangkelisan di Rapat Kerja Nasional PDIP

Presiden PDIP Megawati mengecam kasus Daniel Tangkelisan, aktivis lingkungan hidup di Pulau Karimunjawa. Bagaimana Daniel dihakimi? Baca selengkapnya

Yasonna Lawley disinggung Megawati di Rakernas PDIP saat menyinggung kasus politisi Ayman Witjaksonu dan aktivis lingkungan hidup Daniel Tangkelisan. Baca selengkapnya

Organisasi masyarakat sipil mengkritik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk dewan media sosial, yang menurut mereka tidak tepat dengan usulan tersebut.

Megawati mengaku khawatir dengan ditangkapnya aktivis lingkungan hidup Daniel Fritts. Minta pembebasan. Baca selengkapnya

Polda Jateng menghentikan penyidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara yang ditangkap menggunakan UU ITE.

Aktivis lingkungan hidup Pengadilan Tinggi Semarang Daniel Tangkelisan mengajukan banding agar dibebaskan dari tuntutan hukum

Pengadilan Tinggi Semarang Daniel Fritts membebaskan Morits Tangkelisan karena merupakan aktivis lingkungan hidup. Baca selengkapnya

Daniel Fritts merupakan aktivis lingkungan hidup yang menentang budidaya ikan ekor kuning di Karimunjawa yang dijerat UU ITE.

Polda Bali menolak menarik kembali tersangka Andira Pospeta pada sidang sebelumnya. Baca selengkapnya

Luhut mengatakan permasalahan industri udang di Indonesia bermula dari regulasi yang berlebihan dan bertentangan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *