Aktivitas PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi dan Penggusuran Tanah Adat

TEMPO.CO, Jakarta – PT Mayawana Persada, perusahaan hutan tanaman industri (HTI), diduga melakukan aktivitas yang menyebabkan deforestasi puluhan ribu hektar hutan di Kalimantan. Selain itu, aktivitas bisnis di Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat juga menimbulkan konflik sosial.

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi kolaboratif enam media yang tergabung dalam Departure Project, Masyarakat Jurnalisme Lingkungan Indonesia atau SIEJ. Themmy Doaly, jurnalis Ekuatorial.com yang melakukan liputan live di Dusun Layang, Desa Kualan Ilir, mengatakan, sejak tahun 2021, masyarakat yang tinggal di desa tersebut memperkirakan lahan yang terbuang antara 3000-4000 hektare.

“Perusahaan menawarkan ganti rugi namun warga menolak menjualnya karena itu adalah mata pencaharian mereka,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2024.

Themmy mengatakan, mayoritas warga Dusun Layang merupakan suku Dayak Kualan dan berprofesi sebagai petani. Jika mereka menyita ladang mereka, mereka kehilangan mata pencaharian. Themy mengatakan ada beberapa dampak yang akhirnya ditimbulkan, seperti perubahan profesi, kemiskinan, dan trauma bagi para korban.

Arif Nugroho, reporter Pontianak Post, mengungkapkan hal serupa. Arif mengatakan, aktivitas perusahaan tidak hanya mengubah lanskap hutan menjadi perkebunan monokultur, tetapi juga menyebabkan hilangnya lahan pemukiman dan lahan bersama.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil bersama perwakilan masyarakat adat di Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya resmi melaporkan PT Mayawana Persada ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada 29 April 2024.

Koalisi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin PT Mayawana Persada karena perusahaan tersebut diduga telah menebang pohon hingga 35 ribu hektare sejak 2016. PT Mayawana Persada dilaporkan melanggar Pasal 1 Ayat 16 UU Nomor 32 .2009 tentang perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan kerusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan lahan gambut yang melindungi habitat orangutan.

Sebelum laporan tersebut, telah dilakukan beberapa kali audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sidang tersebut membahas dan memaparkan temuan baru terkait kasus perusakan lingkungan hidup, pelanggaran HAM, kriminalisasi masyarakat adat dan dugaan keterlibatan aparat yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada.

Salah satu perwakilan masyarakat adat di Kualan Hilir, Ketapang, Tarsisius Fendi Susepi yang turut hadir mengaku hingga saat ini sudah menerima 19 surat panggilan dari polisi.

Tempo berupaya menghubungi Humas PT Mayawana Persada, Ardianto Santoso, terkait dugaan penebangan hutan yang dilakukan perusahaan tersebut. Namun hingga tulisan ini dibuat, Ardianto belum memberikan tanggapan.

Pilihan Editor: Perusahaan HTI PT Mayawana Persada diduga menyebabkan deforestasi besar-besaran di Ketapang, Kalimantan Barat.

Persiapan KPU Kalbar meliputi penyiapan surat tindak lanjut ke KPU RI terkait pelaksanaan PSU. Baca selengkapnya

Komitmen Prabowo-Gibran untuk tetap melanjutkan persetujuan pasokan pangan dan nikel juga menjadi indikator laju deforestasi yang semakin meningkat. Baca selengkapnya

Hendrikus Woro memimpin perlawanan masyarakat adat suku Awyu terhadap ekspansi perkebunan kelapa sawit di Boven Digoel, Papua Selatan. Baca selengkapnya

Tagar All Eyes On Papua bukan sekedar isu sepintas lalu di dunia maya. Kerusakan lingkungan hidup dan permasalahan tanah adat menjadi perhatian berbagai pihak. Baca selengkapnya

Aliansi Rakyat Papua menyerukan diakhirinya perampasan tanah adat di Papua. Seruan agar Semua Mata tertuju pada Papua semakin digaungkan. Baca selengkapnya

Mereka menilai IKN akan berdampak serius terhadap rusaknya ekosistem wilayah di Kalimantan yang saat ini terancam oleh industri kelapa sawit, pertambangan, dan HTI. Baca selengkapnya

Indonesia dan Norwegia telah bekerja sama melalui pembiayaan berbasis kontribusi untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Baca selengkapnya

Perusahaan hutan tanaman industri diduga menyebabkan deforestasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Kalimantan Barat. Baca selengkapnya

Bupati Kabupaten Landak di Kalimantan Barat telah mengumumkan keadaan darurat menyusul bencana banjir dan tanah longsor. Status ini berlaku selama 45 hari. Baca selengkapnya

Bareksrim Polri dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah membongkar tambang bijih emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Hal ini sedang berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *