Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

TEMPO.CO , Jakarta – Sekitar tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengemukakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut. Permohonan kontroversial diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anis Basvidan dan Mohimin Iskandar terkait Pilpres. .

“Terdapat perbedaan pendapat atau divergen pendapat dari 3 Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Annie Noorbaningsiah, dan Hakim Konstitusi Arif Hidayat,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartiyo saat pembacaan putusan.

Lantas apa alasan ketiga hakim konstitusi tersebut berbeda pendapat atau berbeda pendapat dalam putusan MK terkait sengketa pilpres yang diajukan Anis Muhameen?

1. Hakim Konstitusi Saldi Isra

Saldi Isra mengatakan, ada dua hal yang membuatnya berbeda pendapat atau tidak setuju. “Ada dua hal yang menyebabkan saya berbeda pendapat dengan pendapat mayoritas,” kata Saldi saat pembacaan perbedaan pendapatnya.

Pertama, kata Saldi, terkait penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dianggap sebagai alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, persoalan keterlibatan pejabat negara, pejabat atau penyelenggara negara di banyak daerah.

Menurut Saldi, dalil pemohon bansos atau bansos dan dalil pegawai negeri sipil, penyelenggara negara, atau penyelenggara negara tentang mobilitas adalah sah secara hukum. Oleh karena itu, pengadilan harus memerintahkan penarikan tersebut, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.

2. Hakim Konstitusi Arif Hidayat

Alasan pengajuan perbedaan pendapat tersebut, menurut Arif Hidayat, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, terdapat pelanggaran pada Pilpres 2024 yang bersifat Sistematis, Terorganisir, dan Didanai Masif atau TSM. Pelanggaran ini, kata dia, melibatkan intervensi kekuasaan Presiden terhadap infrastruktur politik untuk memenangkan pasangan calon tertentu di bawahnya.

Ia menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan prinsip keadilan pemilu yang bersifat langsung, umum, independen, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu diatur dalam Pasal 22A Ayat (1) UUD 1945, oleh karena itu, kata Arif, prinsip keadilan pemilu melalui pemilih perlu dikembalikan pada kedudukan semula (restoration of justice) di banyak daerah.

“Di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara telah terjadi pelanggaran yang terorganisir, sistematis, dan masif,” ujarnya.

3. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih mengajukan dissenting opinion karena menurutnya dalil-dalil pemohon sebagian benar menurut hukum. Annie menilai adanya netralitas di kalangan pejabat salah satunya terkait dengan pemberian bantuan sosial di banyak daerah. Dia mengatakan bahwa pengadilan harus membatalkan pemilu lagi untuk membuat pemilu jujur ​​dan adil.

Dalam dissenting opinion-nya, Annie misalnya menganalisis dalil penggugat mengenai netralitas proses tersebut. Kepala Daerah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Hakim konstitusi perempuan ini mengatakan Bawaslu telah mengkaji beberapa laporan di empat provinsi. Namun ia menegaskan, kinerja lembaga tersebut kurang optimal.

Hendrick Khairul Moheed Amelia Rahima Sari Yohans Maharasu Joharsoyo

Pilihan Editor: Beda Pendapat 3 Hakim Mahkamah Konstitusi menyerukan PSU di beberapa bidang

KPU RI akan mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakaboming Raka (Prabovo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Banyak parpol yang masih ingin melanjutkan hak angket di DPR. Baca selengkapnya

Perbedaan pendapat muncul karena adanya perbedaan pendapat atau pemahaman antar hakim yang ada mengenai perkara yang mereka tangani. Baca selengkapnya

Presiden PKS Ahmed Sekhu memuji 3 dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti nyata bahwa Jokowi telah menyalahgunakan nepotisme dan kekuasaan. Berbeda dengan dissenting opinion Hakim MK Arif Hidayat. Baca selengkapnya

Gunjar Pranav menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHU kubunya. Sebelumnya, Jokowi sudah mempersiapkan dirinya untuk mengikuti Pilpres 2024

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, Jokowi mengatakan pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintahan saat ini ke pemerintahan masa depan. Baca selengkapnya

Pakar hukum UGM menyebutkan ada 3 tipe hakim dalam memutus perkara. apa pun? Baca selengkapnya

Gunjar Paranu mengatakan perjalanannya bersama Mehmood MD di Pilpres 2024 telah berakhir setelah putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan Pilpres 2024.

Tempo edisi terakhir Oktober 2023 merinci peran ganda Jokowi dalam menunjuk putra sulungnya Gibran sebagai cawapres Prabowo. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *