Alasan Apindo Konsisten Tolak Kebijakan Iuran Tapera Sejak Tahun 2016

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2024, yang terkait dengan Keputusan Pemerintah No. 202 tidak. 25 tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Nasional atau Tapera melakukan perubahan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengaku menolak Tapera selama delapan tahun. Seperti yang telah diketahui, Tapera diatur dalam Undang-Undang Dana Perumahan Nasional Nomor 4 Tahun 2016. “Sejak munculnya Undang-undang Dana Perumahan Rakyat No. 4 Tahun 2016, Apindo dengan tegas menolak penerapan undang-undang tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Antara, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurut Shinta, program Tapera memberikan beban kontribusi pada kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja. Apindo juga melakukan diskusi, koordinasi bahkan mengirimkan surat kepada Presiden untuk mempertimbangkan Tapera.

Shinta sebagai bagian dari Apindo yang juga mendukung kesejahteraan perumahan pekerja, PP meniru atau mengulangi program sebelumnya yaitu layanan tambahan perumahan bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek (MLT).

“Beban tambahan bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan bagi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dari upah yang tidak diperlukan karena dapat menggunakan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dalam pandangan Apindo, sebaiknya pemerintah hanya mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan saja. Hal ini sesuai dengan PP maksimal 30 persen atau Rp 138 triliun, sehingga dana 460 triliun sebagai aset JHT bisa berguna untuk program MLT pegawai.

Tapera sendiri justru menambah beban pengusaha dan pekerja, karena menambah beban iuran pengusaha sebesar 18,24-19,74 persen terhadap pendapatan pekerja dengan rincian yaitu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua 3,7 persen; jaminan kematian 0,3 persen; Jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74 persen; dan jaminan pensiun sebesar 2 persen.

Selain itu, pemberi kerja harus menanggung asuransi kesehatan sosial sebesar 4 persen dan cadangan pesangon sekitar 8 persen sesuai PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Menurut Shinta, situasi tersebut semakin parah akibat depresiasi rupee dan lemahnya permintaan pasar.

“Beban ini diperparah dengan depresiasi rupee dan lemahnya permintaan pasar,” kata Shinta.

Menurut Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR RI dan anggota DPR dari Fraksi Parti Keadilan Sejahtera atau PKS, dampak lain yang sepertinya terlupakan adalah pada generasi Z yang seharusnya menjadi penggerak utama generasi ini. , khususnya kelas menengah. pembangunan jangka panjang.

Ia mengatakan, aturan tersebut membebani masyarakat kelas menengah yang pendapatannya melebihi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR namun hanya mampu membeli rumah tanpa subsidi.

Impian mereka untuk memiliki rumah sendiri semakin sulit karena penghasilan mereka tidak pernah cukup untuk mencicil cicilan rumah. “Tidak bisa menunggu sampai pensiun atau usia 58 tahun baru bisa membeli rumah,” kata anggota DPR RI asal Wilayah I Nusa Tenggara Barat itu.

PP Nomor 25 Tahun 2020 sebelumnya menguraikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi pegawai untuk menerima Tapera. “Peraturan PP No. 25/2020 (belum direview) Bagi peserta non MBR, uang pengembalian tabungan dan pendapatan pupuk dapat ditarik setelah berakhirnya masa kepesertaan Tapera yaitu pensiun dan dapat berwirausaha sampai dengan usia 58 tahun. diambil karena sudah penuh; untuk mati; atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,” kata Suryadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.

KAKAK ALYA IZDIHAR | EKA YUDHA SAPUTRA | DI ANTARA

Pilihan Editor: Ketentuan pembayaran komunitas tercantum di bawah

Seluruh buruh yang menjadi pemicu kontroversi tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dengan syarat membayar dana perumahan rakyat atau iuran Tapera. Baca selengkapnya

Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Atau Offline. Baca selengkapnya

Para ahli mengatakan, para pekerja yang sering menderita sakit kepala tidak boleh dianggap enteng, karena migrain merupakan gangguan pada sistem saraf dan otak. Baca selengkapnya

Serikat Pekerja Mesin Elektronik Logam Jawa Barat (FSP LEM SPSI) mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia yang akan menyosialisasikan perumahan rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Baca selengkapnya

Jatuhnya nilai rupee terhadap dolar Amerika Serikat (USD) membuat para pengusaha khawatir. Baca selengkapnya

Ketua Umum Apindo Shinta V. Kamdani mengatakan nilai tukar rupiah yang mencapai Rp 16.400 per dolar AS sangat tidak menguntungkan bagi dunia usaha. Baca selengkapnya

Meski menerima gaji tetap serta berbagai tunjangan dan pensiun, PNS terpaksa mengambil potongan gaji bulanannya. sesuatu Baca selengkapnya

Survei JobStreet menemukan bahwa 81 persen masyarakat Indonesia di bidang digital, ilmu data, dan AI tertarik bekerja di luar negeri. Baca selengkapnya

Berdasarkan survei mobilitas kerja, 71 persen pekerja Indonesia memilih telekomunikasi dibandingkan bekerja di luar negeri. Baca selengkapnya

Menurut pemerintah, sedikitnya 41 orang tewas dalam kebakaran yang terjadi di sebuah gedung perumahan pekerja di Kuwait. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *