Alasan Polisi Hapus 2 Nama Lain dari DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Jawa Barat kembali mencoret dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun lalu. Kombes Surawan mengatakan total mereka yang terlibat dalam kasus Vina ini hanya 9 orang, bukan 11 orang seperti yang dilaporkan dalam 8 tahun.

Perlu saya tekankan di sini, tersangkanya bukan 11 tapi 9, kata Surawan saat jumpa pers di Bandung, Minggu, 26 Mei 2024.

Surawan mengatakan Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka terbaru yang ditangkap dalam kasus yang kembali populer setelah diangkat menjadi film. Dengan begitu, kata Surawan, seluruh pihak yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan Vina ditangkap.

Sebelumnya, sejak 2016, ada delapan orang yang diduga bertanggung jawab atas pembunuhan pasangan suami istri dan telah divonis bersalah oleh polisi. Setelah itu, pejabat tersebut mengatakan masih ada 3 saudaranya yang buron atau berstatus DPO. Ketiga orang tersebut adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Namun pasca ditangkapnya Pegi pada Selasa 21 Mei 2024, Polda Jabar mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus Vina. “(Ternyata) DPO-nya hanya satu,” kata Surawan.

Mengapa polisi menghapus dua nama lain dari DPO terkait kasus Vina Cirebon? Simak rangkuman berita selengkapnya di bawah ini.

Polisi mengoreksi 2 DPO lainnya

Menurut Surawan, informasi terkait DPO 3 kasus Vina berdasarkan keterangan pihak-pihak yang terlibat. Namun, menurut dia, keterangan tersangka terus berubah selama penggeledahan.

“Sejauh ini yang kami konfirmasi, keterangan tersangka ada 5 berbeda, ada yang bilang 3, dan 3 beda nama, ada yang bilang 5, ada yang bilang satu,” kata Surawan.

Oleh karena itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditangkapnya Pegi alias Perong, Surawan menilai nama-nama yang disebutkan tersangka sebelumnya hanya asal-asalan dan tidak serius.

“Setelah diselidiki lebih lanjut, kami menemukan dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal-asalan saja dan tidak ada pihak lain yang terlibat,” kata Surawan.

Meski diyakini seluruh tersangka sudah ditangkap, Surawan mengatakan Polda Jabar telah mengajak masyarakat atau pihak lain untuk mengusut jika mengetahui nama tersangka kasus Vina di Cirebon hilang.

“Kalau nanti muncul nama tersangka lagi, akan kami dalami, tapi sejauh ini fakta pemeriksaan kami tersangka atau DPO ada 1, bukan 3,” kata Surawan.

Terkait penangkapan Pegi alias Perong, Surawan mengatakan penyidik ​​hanya mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan status Pegi sebagai tersangka. Karenanya, polisi tak lagi mendalami pengakuan Pegi jika terlibat dalam pembunuhan Vina.

Terkait tudingan polisi menangkap orang yang salah dan juga keluarga Pegi yang mengaku anaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut, Surawan menegaskan hal itu hanya upaya penipuan. “Saya pikir itu upaya untuk menipu keluarga,” katanya.

Sementara itu, Kabid Perhubungan Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abbast mengatakan, penyidik ​​tengah memeriksa terpidana pembunuhan Vina dan Eky untuk memastikan identitas dirinya dan peran keduanya Pegi Setiawan.

Tanggung jawab PS menurut keterangan para saksi pada tanggal 20, 22, dan 25 Mei 2024 adalah memberi perintah dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan sepeda motor, kata Pak Abbast.

Abbast juga mengatakan, penyidik ​​menyita akta kelahiran Pegi Setiawan, KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya serta foto identitas dan peran Pegi Setiawan. Perlu saya tegaskan, penyidik ​​bekerja berdasarkan metodologi dan bukti-bukti yang diperoleh, bukan asumsi yang berdasarkan asumsi, kata Abbast.

TUHAN RADEN | KELOMPOK SUHU

Pilihan Redaksi: Tersangka Pembunuhan Vina Ganti Nama Jadi Robi, Nasihat Pengacara: Miskin Bisa Ganti KTP

Sejumlah detail kasus Vina Cirebon terungkap dalam hasil autopsi di RSUD Gunung Jati. 10 hari setelah korban dikuburkan, ditemukan air mani. Baca selengkapnya

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani menilai pelanggaran hukum yang dilakukan Polda Jabar hanyalah alasan kegagalan pengadilan tingkat pertama. Baca selengkapnya

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, membatalkan sidang hari ini, Senin, 26 Juni 2024. Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak hadir dalam sidang tersebut. Baca selengkapnya

Tempo menerima otopsi dan otopsi Vina dan Eky serta foto jenazah mereka. Jangan melukai diri sendiri dengan benda tajam. Baca selengkapnya

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan kasus tersebut sebelum sidang yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Ejy dan Vina di Cirebon. Baca selengkapnya

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap hakim Pengadilan Negeri Bandung menyetujui kasus tersebut sebelum kliennya disidangkan. Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Bandung mengumumkan telah menyiapkan pembelaan praperadilan untuk tersangka Pegi Setiawan. Baca selengkapnya

Apa itu post mortem dan repertum? Kepala Badan Penghubung Polri Sandi Nugroho mengatakan pembunuhan Vina dan Eky merupakan tindakan brutal. Baca selengkapnya

Kepala Departemen Penghubung Polri Irjen Sandi Nugroho mengumumkan hasil autopsi pembunuhan Vina dan Eky. “Bahkan bisa dibilang itu kekerasan,” katanya. Baca selengkapnya

Menteri Ketertiban Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto memerintahkan Kompolnas memantau pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *