Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

TEMPO.CO, Depok – Jaksa penuntut umum atau jaksa penuntut umum akan mengajukan banding, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Altafasalja Ardnik Basje alias Altaf (23 tahun). murid Muhammad Naufal Zidan. Dalam putusannya, pengadilan yang dipimpin Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Dwi Eliarahm Sulistiiovati dan Julia Marhaena menyatakan Altafasalia Ardnika Basia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan dakwaan pertama melukai. Pasal 340 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan, posisi jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun hukuman seumur hidup dijatuhkan oleh jaksa yang menilai hukuman majelis hakim tidak memberikan efek jera atau jera yang cukup, juga tidak memberikan keseimbangan keadilan, kata Ubaidyl dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo. , Kamis 2 Mei 2024.

Ubay, sapaan akrabnya, menjelaskan pembunuhan yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan ternama serta tindakan sadis terdakwa yang sengaja menikam dirinya sendiri dengan senjata tajam yang disiapkannya hingga mengakibatkan lebih dari 25 luka tusuk. Jaksa juga mempertimbangkan perilaku terdakwa yang menyembunyikan jenazah yang rusak di dalam kantong sampah plastik. Oleh karena itu, JPU menilai hukuman tersebut tidak memberikan rasa keadilan.

Untuk itu jaksa akan mempertimbangkan upaya banding agar hukuman mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding, kata Ubay.

Ubai berharap imbauan ini berujung pada hukuman mati bagi terdakwa, sehingga memberikan efek jera bagi orang lain untuk melakukan kejahatan serupa, khususnya di bidang pendidikan. “Hukuman seumur hidup tidak adil jika dilihat dari keseimbangan antara masyarakat, pelaku dan korban, dan kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata Ubay.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dvi Astrini dalam dakwaan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan meminta komisi persidangan menjatuhkan hukuman mati kepada Altafasalja Ardnik. Muhammad Naufal Zidan ditemukan tewas terbungkus plastik di Wisma Apik Zire, Jalan Palakali Raia, RT. 07/05, Desa Kukušan, Kecamatan Beji, Depok, Jumat 4 Agustus 2023.

Pilihan Redaksi: Usai Absen di Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Gufron Sebut Gugat PTUN Bentuk Pembelaan

Polres Metro Depok melakukan pengecekan di ramp untuk memastikan kelayakan bus wisata tersebut. Cegah terulangnya tragedi SMK Lingga Kencana Baca cerita lengkapnya

Ada beberapa hal yang sedang dikerjakan Vina: 7 Days Ago, termasuk kedatangan 2 pria misterius ke dalam keluarga mereka. Secara detail

Tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 masih buron. Ketiganya masih buron. Inilah ciri-ciri mereka. Secara detail

Anggota komplotan itu menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha melarikan diri namun terjatuh. Secara detail

Setelah diusut tuntas polisi, akar permasalahan perundungan terhadap siswa SMA Al-Basariah Boyonggede akhirnya terungkap. Secara detail

Kelompok Perdamaian Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman terhadap keluarganya. Secara detail

Sebelumnya, ledakan serupa terjadi sekitar pukul 18.40 WIB pada Kamis 16 Mei 2024. Baca selengkapnya

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kematian yang masih menjadi misteri dan belum terkuak tuntas. Secara detail

Polisi menuduh KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya Selengkapnya

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid merupakan Kapolres Kota Cirebon berpangkat AKBP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *