Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

TEMPO.CO, Batavia – Pengawas Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, operasi pengawasan atau penyadapan harus mengikuti prosedur operasi (SOP) yang ketat. Penglihatan atau pendengaran aparat penegak hukum, seperti polisi, dianggap rawan kekerasan jika tidak diawasi.

Menurut dia, pelaksanaan sidang mengacu pada Peraturan Polri Ibu Kota n. 5 Tahun 2010 yang mengacu pada sidang persidangan di Pusat Pengawasan Polri. Penggunaan mendengarkan juga harus diperhitungkan.

Selain itu, setiap orang harus menghormati ketentuan hak warga negara, kata Bambang saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024. Singapura dari tahun 2019 hingga 2021. Data yang terkandung dalam dokumen yang bocor mengirimkan alat teknologi mata-mata dan spyware ke Indonesia. Salah satu organisasi yang diduga menyediakan teknologi kepolisian melalui Mabes Logistik Polri.

Menurut Bambang, ada enam prinsip dalam pengaturan tersebut, yang meliputi: perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipasi dan privasi. Organisasi ini menjadi pedoman bagi anggota Polri ketika melakukan sidang dalam rangka penyidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan tindak pidana.

Sebelum melakukan persidangan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrimi) Polri mengajukan permohonan izin sidang kepada ketua pengadilan negeri setempat, sesuai tempat persidangan. Operasi tersebut dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.

Bambang Rukminto melihat ada kelemahan dalam sistem keamanan publik Indonesia yang berada di bawah kendali polisi. Artinya, organisasi tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak sebagai kepolisian eksternal bagi kepolisian nasional.

“Namun upaya penyidikan dan penyidikan dengan menggunakan alat penyadapan tersebut masih minim dan rawan penyalahgunaan,” ujarnya.

Penyadapan dilarang berdasarkan pasal 40 UU Telekomunikasi 36 Tahun 1999. Siapa pun dilarang mendengarkan dengan cara apa pun informasi yang dikirimkan melalui jaringan telekomunikasi.

Presiden Pratama Persadha mengatakan ketentuan penyadapan Pusat Keamanan Komunikasi dan Informasi (CISSReC) juga diatur dalam Pasal 31(1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. . Namun pada pasal 3, pemeriksaan atau pemeriksaan dilakukan dalam rangka badan hukum di kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain.

Pratama menjelaskan Pasal 31 Ayat IV UU ITE dinyatakan inkonstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Oleh karena itu, persidangan diatur dengan undang-undang.

Namun, kata Pratama, meski sudah ada pimpinan atau kabareskrimi di Polri, namun organisasi tersebut dinilai tidak kuat. “Karena RUU Penyadapan belum disahkan, maka belum ada payung hukum aturan penyadapan,” ujarnya.

Tanpa undang-undang dalam persidangan, masih akan terjadi kebingungan mengenai aturan dan proses selanjutnya. Oleh karena itu potensi penyalahgunaan sarana pemukulan.

Pratama Persadha juga melihat kepedulian Amnesty International terhadap alat penyadapan yang baru-baru ini diperkenalkan di Indonesia. Ketakutannya adalah pers dan masyarakat sipil diarahkan untuk membungkam keinginan mereka dan merampas kebebasan berpendapat, katanya.

Saat melakukan audiensi, aparat penegak hukum yang dapat melakukan tindakan tersebut selain Polri adalah Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN). Penyadapan biasanya digunakan untuk mendeteksi kejahatan yang tidak biasa seperti korupsi, terorisme dan narkoba. di Batavia Timur pada tanggal 15 Juli 2011. Pengiriman dilakukan oleh PTE ESW Systems, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura. Nilai impor peralatan teknologi mencapai 10,87 juta dolar atau sekitar Rp 158 miliar.

Konfirmasi waktu pembelian perlengkapan botol ini dengan mengirimkan surat permintaan wawancara ke Mabes Polri. Mabes Polri kemudian menyurati Brigjen Tiahiono Saputro, Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data Divisi Humas Polri, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Permintaan informasi tentang penggunaan teknologi pengawasan nasional di Polri merupakan salah satu jenis informasi yang dikecualikan di Polri, tulis Tjahyono.

Pilihan Editor: Indonesia AMNESTY International menyerukan kepada para pejabat untuk membebaskan mahasiswa Nabire yang ditahan setelah lulus

Sebuah laporan oleh Amnesty International menemukan bahwa hukuman mati di Amerika Serikat adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Baca selengkapnya

Pemerintah Indonesia mungkin juga memantau lalu lintas Starlink di Indonesia. Baca selengkapnya

Amnesty International Indonesia menganggap reformasi ini sebagai sebuah perubahan, menjauh dari cita-cita dan agenda kebebasan sipil, yang diperjuangkan pada tahun 1998. Membacanya.

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN bersikap transparan terhadap dugaan impor spyware atau spyware dari beberapa perusahaan Israel. Baca selengkapnya

Spyware dapat diterapkan ke sistem operasi perangkat dan dapat berjalan di latar belakang untuk “melunakkan memori internal”. Baca selengkapnya

Pengesahan RUU Dengar Pendapat sempat tertunda, padahal sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Baca selengkapnya

Amnesty International Indonesia juga meminta pemerintah menjamin hak-hak dasar seluruh masyarakat di Papua. Baca selengkapnya

Pejabat kepolisian mengatakan alat penyadap tersebut tidak mengandung teknologi perangkat keras pertahanan, sehingga pengelolaannya transparan dan terbuka untuk umum. Baca selengkapnya

Penggunaan informasi rahasia yang dilakukan banyak lembaga negara, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi melanggar hak asasi manusia. Baca selengkapnya

Alat pelacak Wajah IMSI berfungsi untuk menemukan lokasi seseorang melalui ponsel, metode yang biasa digunakan oleh intelijen. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *