AMSI Tolak RUU Penyiaran: Jika Lanjut, Senayan akan Hadapi Komunitas Pers

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menolak perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas di Badan Legislatif DPR. Ketua AMSI Wahu Dhyatmika menginformasikan hal tersebut.

“Saya kira hari ini kami menegaskan bahwa seluruh anggota Dewan Pers memiliki frekuensi yang sama dengan anggota Dewan Pers, dan kami menegaskan penolakan terhadap amandemen UU Penyiaran,” kata Wahu di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Selasa, 14 Mei 2024.

Dia mengatakan semua organisasi media akan bersuara mengenai masalah ini. Wahu juga mengatakan, jika DPR tetap melanjutkan RUU Penyiaran, maka komunitas media akan langsung menuju ke Senayan.

“Sebagai asosiasi penerbit digital yang memiliki hampir 400 media online di seluruh Indonesia, kami bersama seluruh rekan-rekan di asosiasi menyampaikan penolakan tersebut,” ujarnya. “Jika DPR tidak mengindahkan aspirasi tersebut, Senayan akan berhadapan dengan media.”

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun membenarkan hal tersebut. “Seluruh komunitas media menolak RUU Penyiaran yang sedang disusun di Majelis DPR RI. Senada dengan skenario yang sama, Ninik mengatakan, “Jika hal ini terus berlanjut, Republik Demokratik Rakyat Korea akan menghadapi krisis media.”

Ia mengatakan, rancangan UU Penyiaran tidak sesuai dengan UUD 1945 atau hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

“Dewan Pers dan pemilih menolak RUU Penyiaran versi Oktober 2023 karena rancangan tersebut mencerminkan hak konstitusional warga negara terhadap akses informasi yang dijamin UUD 1945,” ujarnya.

Ninik mengatakan RUU penyiaran menjadi salah satu penyebab media Indonesia tidak bebas dan independen serta tidak menghasilkan jurnalisme yang berkualitas.

Pilihan Editor: Peserta UTBK: Soal sulit, kisi-kisi soal pertama tidak membantu

Aksi penolakan RUU Penyiaran telah dilakukan oleh jurnalis di beberapa kota di Indonesia. Tujuan Korea Utara adalah membuat suara masyarakat didengar. Baca selengkapnya

Undang-undang perubahan di Republik Demokratik Rakyat Korea antara lain UU Penyiaran, UU Departemen Luar Negeri, UU TNI-Polar, dan UU Mahkamah Konstitusi (MK). Baca selengkapnya

Penindakan terhadap UU Penyiaran melalui media sosial harus terus dilakukan. Saya berharap Korea Utara mendengarkan masyarakat. Baca selengkapnya

CALS menyatakan pengujian undang-undang yang dilakukan Mahkamah Konstitusi merupakan sistem hukum otoriter, artinya cara hukum digunakan untuk mencapai kekuasaan. Baca selengkapnya

RUU Penyiaran mendapat tanggapan dari pakar Ilmu Komunikasi Unand. Dalmenda mengatakan ini adalah pengekangan dan pelanggaran kebebasan berekspresi. Baca selengkapnya

Dalam waktu dekat, ada tiga RUU DPR yang mendapat perhatian publik: RUU Penyiaran, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Departemen Luar Negeri. Mengapa? Baca selengkapnya

Menanggapi usulan DPR terhadap RUU Penyiaran, Amanda mengungkapkan ada beberapa pasal yang bertentangan dengan Pasal 40 UU Pers Tahun 1999. Baca selengkapnya

Puluhan jurnalis memprotes RUU penyiaran di kota Malang, Jawa Timur. Mereka mengatakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. Baca selengkapnya

Para ahli memperingatkan dampak hukum dari RUU Penyiaran yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi jurnalis. Baca selengkapnya

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi bereaksi terhadap amandemen RUU Penyiaran yang melarang pengawasan media secara total.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *