Anggaran Pendidikan Rp 665 Triliun tapi UKT Mahal, Ini Alasan Anak Buah Nadiem

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kemarin melontarkan pertanyaan soal anggaran pendidikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, saat rapat kerja kenaikan UKT perguruan tinggi bersama Komisi X. .

Wakil Ketua KPK meminta penjelasan ke mana perginya anggaran pendidikan dan mengapa anggaran yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya sekitar Rp 98 miliar. “Kami meminta pemerintah menjelaskan ke mana anggaran pendidikan itu disalurkan agar masyarakat tahu,” ujarnya saat Rapat DPR, 21 Mei 2024.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Suharti menjelaskan, dari total belanja negara untuk fungsi pendidikan sebesar Rp665 miliar, tidak seluruhnya dikelola Kemendikbud. “Dari total dana pendidikan, Kemendikbud hanya mengelola 15 persen atau 98,9 triliun,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagian anggaran fungsi pendidikan dibagi dalam transfer ke daerah, dan dikelola oleh kementerian dan lembaga lain.

Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk transfer ke daerah sebesar Rp346,5 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk dana alokasi umum atau DAU dan alokasi khusus atau DAK, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. “DAU juga mencakup gaji dan tunjangan pejabat daerah,” ujarnya.

Soal siapa yang menggunakan anggaran, Suharti menjelaskan, ada 22 kementerian dan lembaga lain yang menggunakan anggaran untuk fungsi pendidikan. Kebijakan tersebut ditentukan secara individual. Dia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berwenang memberikan masukan terhadap penggunaan anggaran. Total yang dialokasikan ke kementerian lain sebesar Rp32,8 miliar.

Selain anggaran kementerian lembaga tersebut, terdapat alokasi fungsi pendidikan Kementerian Agama sebesar Rp62,3 miliar. Ada pula anggaran pendidikan untuk belanja lembaga nonkementerian sebesar Rp47 triliun dan anggaran belanja keuangan sebesar Rp77 triliun yang dikelola Kementerian Keuangan. Digunakan untuk dana inti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP yang mengatur dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren.

Ia menegaskan, Kemendikbud tidak berperan dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran karena sesuai PP Nomor 17 Tahun 2017 yang mempunyai kewenangan perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. .

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat mengusulkan peninjauan kembali aturan hingga PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Pendidikan. Aturan tersebut mengatur bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara bersama-sama menyetujui alokasi anggaran pendidikan, bersama dengan Menteri Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun menurut Suharti, hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena PP Nomor 17 Tahun 2017 belum bisa diubah.

Suharti menjelaskan, saat ini menjadi tugas pemerintah untuk menyinkronkan penggunaan dana penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh kementerian lain dan lembaga pemerintah nonkementerian (PTKL). Dana PTKL kementerian lain diharapkan tidak tumpang tindih dengan dana PTKL Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di kemudian hari. “Ini tugas kita, memastikan PTKL mengacu pada kebijakan yang sama,” ujarnya.

Pilihan Editor: Jokowi Akan Menangani ‘Cawe-cawe’ dengan Adat, Ini Sederet Masalah yang Disorot Publik

JPPI mengatakan, selama PTNBH tidak dikembalikan ke PTN, maka dipastikan tarif UKT akan kembali naik pada tahun 2025. Baca selengkapnya

Komisi

Selain tak ada kenaikan UKT tahun ini, Nadiem Makarim juga meminta PTN jemput bola bagi mahasiswa baru yang masuk. Baca selengkapnya

Topik sederet tokoh tentang mahalnya biaya kuliah menjadi berita terpopuler di Top 3 Tekno. Baca selengkapnya

Jokowi mengatakan, kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) di masing-masing perguruan tinggi akan dinilai dan dihitung sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nadiem Makarim mengatakan pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI dan rincian teknisnya akan disampaikan Dirut Diktistek dalam surat CEO. Baca selengkapnya

Universitas Sumatera Utara (USU) masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembatalan kenaikan UKT. Baca pesan selengkapnya

Berita ekonomi dan bisnis terpopuler hingga Senin malam 27 Mei 2024. Baca postingan selengkapnya

BEM SI meminta para mahasiswa segera melakukan audiensi dengan Wakil Rektor II di kampusnya untuk mengawal pembatalan kenaikan UKT. Baca selengkapnya

Mahasiswa UGM bermalam di Gedung Rektorat UGM untuk memprotes pemberlakuan Biaya Pengembangan Institusi atau IPI. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *