Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

TEMPO.CO, Jakarta – Larangan publikasi independen jurnalis investigatif dalam rancangan undang-undang atau RUU media dikritik sebagai potensi ancaman terhadap kebebasan pers. Larangan ini tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 huruf c RUU yang sedang dibahas di badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

Anggota Komite I DPR RI TB Hasanuddin mengaku tak setuju dengan pembatasan dalam undang-undang penyiaran, khususnya terkait penyiaran laporan investigasi di televisi.

Saya pribadi setuju, tidak boleh ada pembatasan terhadap masyarakat untuk mengendalikannya, kata politikus Partai Perlawanan Demokrasi Indonesia (PDIP) itu di Senayan, Selasa, 14 Mei 2024.

Namun dia mengatakan, keluarnya laporan penyidikan kemungkinan besar bertepatan dengan materi penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia pun menyarankan agar pengelolaannya diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar seimbang.

Dia memastikan pembahasan RUU antara I-Panitia dan Baleg DPR RI akan menerima saran dan masukan dari semua pihak.

Tentu saja kebebasan juga mencakup kepedulian terhadap masyarakat, katanya.

Selain melarang penyiaran eksklusif media investigasi, undang-undang penyiaran juga berpotensi tumpang tindih kewenangan penyelesaian sengketa media antara KPI dan Dewan Pers. Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat q penyelesaian perselisihan media, khususnya di bidang media, dan Pasal 127 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan terkait kegiatan media harus dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan. hukum.

“Kalau KPI khusus penyiaran dan umumnya produk jurnalis, maka artikelnya masuk ke komite pers. Saya kira arah KPI akan sejalan dengan kerja komite pers, ujarnya.

Anggota DPR bilang siaran eksklusif gosip dilarang

Komisioner I DPR RI Sukamta mengatakan, amandemen UU Penyiaran yang Tidak Diatur melarang siaran investigasi yang berfokus pada kelanjutan kejahatan tertentu, seperti pemaparan bisnis makanan, perjudian online, atau geng narkoba. Namun, dia mengatakan amandemen tersebut akan mengatur penggunaan frekuensi publik untuk menyiarkan gosip.

“Yang dimaksud (melarang konten siaran) adalah penggunaan frekuensi publik untuk menyiarkan gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, acara pernikahan artis yang disiarkan selama beberapa hari berturut-turut hanya menggunakan frekuensi publik. “Ini sesuatu yang terkendali,” kata Sukamta dalam keterangan resmi DPR RI, Selasa, 12 Mei 2024.

Politisi Partai Keadilan, atau PKS, menekankan bahwa pelarangan pemberitaan investigatif tidak tepat dan mereka akan menentangnya jika hal itu terjadi.

“Jika itu berarti melarang jurnalis melakukan investigasi, saya rasa itu tidak tepat,” katanya. Tidak, dan jika itu terjadi, kami akan menentangnya.”

Sukamta juga menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang disampaikan salah satu pihak. Menurutnya, selama ini penyelesaian sengketa antara media dengan individu atau pihak dilakukan melalui dua cara, yakni melalui hak jawab dan melalui pengadilan. Namun, ia menyarankan adanya mekanisme mediasi antara hak untuk menjawab dan pengadilan untuk mengurangi bentrokan kekerasan antara kedua belah pihak.

“Jadi siapa yang berwenang untuk melakukan arbitrase? “Karena bab ini tentang penyiaran, saya kira KPI lah yang paling layak menjadi arbiter di sana,” kata Sukamta.

Ia menambahkan, penggunaan mekanisme tersebut tidak akan mempengaruhi kewenangan Dewan Pers karena fungsi KPI hanya terkait dengan penyiaran. Sukamta menilai pembahasan antara Dewan Pers dan Komisi I perlu dilakukan untuk mencari solusi atas peristiwa penyiaran tersebut.

RUU Publikasi yang dimuat di website DPR RI pada Maret 2024 memuat pasal 50B (2) yang memuat berbagai larangan, termasuk huruf C: Publikasi eksklusif pers investigatif.

Adinda Melati Prasetio | Di antara

Seleksi Penulis: Eko Patrio Ungkap Potensi Nama PAN Bisa Terpampang di Pilwali DKI Jakarta

Budhi Wibowo, Ketua Forum Udang Indonesia, mengatakan situasi eksportir udang Indonesia kurang baik dalam dua tahun terakhir. Baca selengkapnya

Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedur dan berpotensi menghambat upaya membangun hubungan baik MPR dan DPR. Baca selengkapnya

Komite Legitimasi Kratom IX Anggota DPR Edy Wuryanto masih menunggu kajian BRIN dengan BPOM. Baca selengkapnya

Syaikhu juga menambahkan, Aies Baswedan dan Mohamad Sohibul Iman telah melengkapi aspek lain yang patut didukung pada Pilkada Jakarta mendatang. Baca selengkapnya

Tak heran bagi Anie saat PKS mengumumkan Sohibul Iman.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, sejumlah pengurus Partai Banteng berpotensi bersaing di Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya

PKS Tetapkan Anies Baswedan dan Mohamad Sohibul Iman sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta 2024

PKB menilai langkah PKS yang mengusung Anies Baswedan – Sohibul Iman di Pilkada, Jakarta sebagai bagian dari seni politik untuk menciptakan kemungkinan. Baca selengkapnya

Terbaru: Presiden Joko Widodo atau Joko Widodo mengumpulkan para menteri untuk membahas nasib industri tekstil yang sedang terpuruk. PT Sritex dikabarkan bangkrut. Baca selengkapnya

Sekretaris Partai Gerinndra Ahmad Muzani mengatakan, dirinya masih menjalin kontak dengan Partai Sejahtera dan Keadilan (PKS) untuk berkoalisi di Pilkada, Jakarta. Menurut dia, komunikasi dengan berbagai tokoh di PKS berjalan lancar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *