Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

TEMPO.CO, Jakarta. Pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapuskan sistem kelas melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan Perpres baru ini, Presiden ingin menghapuskan sistem pelayanan Level 1, 2, 3 dari Badan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan Sistem Penilaian Pasien Umum (KRIS).

Kontrol baru atas kekuasaan presiden ini telah membawa banyak keuntungan dan kerugian bagi masyarakat. Sebagian masyarakat belum mengetahui apa itu sistem KRIS yang menggantikan kelas di BPJS Kesehatan.

Apa itu KRIS?

KRIS merupakan sistem manajemen rawat inap baru yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Merujuk pada peraturan presiden terbaru, Jaminan Kesehatan Rawat Inap Kelas Nasional (KRIS-JKN) merupakan layanan rawat inap kelas rumah sakit dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dengan menyeimbangkan tingkat minimum pasien kelas JKN dengan 12 kriteria yang harus dipenuhi. dan rumah sakit, sehingga menghasilkan satu kelas yang mengutamakan standar keselamatan pasien dan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), dan dapat berpindah ke kelas selain PBI melalui pendanaan swasta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menjamin keseimbangan pelayanan medis dan non medis bagi masyarakat, serta fasilitas umum untuk kenyamanan dan upaya peningkatan manfaat (melalui perbaikan) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Alasan penerapan hal ini masih berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perpres tersebut, karena masih adanya klasifikasi pelayanan yang belum merata dan timpang dalam akses terhadap puskesmas, tenaga kesehatan miskin dan perbekalan kesehatan di seluruh daerah sehingga mendorong diberlakukannya kebijakan tersebut. membutuhkan . membuat kriteria kelas stasioner untuk mendukung prinsip kesetaraan.

Bagaimana cara penerapannya?

Ada 12 kriteria yang harus diperhatikan dalam standar tersebut, antara lain bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan, dan kepadatan ruangan. Selain itu, perlu dilakukan beberapa perubahan, misalnya membatasi jumlah maksimal dalam satu ruangan hanya 4 tempat tidur dan satu kamar mandi untuk empat pasien. Sementara itu, kondisi awal lapangan, ruangan perawatan pasien kelas 3 melebihi kondisi ideal, yakni sekitar 6-10 tempat tidur di setiap kamar dan kamar mandi di luar ruangan.

Parameter yang dijelaskan di atas antara lain kondisi bangunan yang harus diperhatikan seperti ventilasi, ukuran ventilasi, penerangan, minimal dua buah stopkontak untuk minimal satu tempat tidur dan bagian oksigen pada panel di belakang tempat tidur juga perlu dilengkapi. . . Sedangkan untuk pengaturan suhu ruangan dan alarm ponsel pasien juga harus ada, karena sebelumnya tidak ada.

Bagaimana dengan implementasi di kelas 2 dan kelas 1?

Saat ini yang diprioritaskan hanya kelas 3, akan lebih banyak upaya yang dilakukan untuk membakukan kelas 2 dan 1 dengan mempertimbangkan kenyataan di lapangan yang seringkali tidak terjadi. Adapun kapan informasinya akan diberikan, Kementerian Kesehatan menjelaskan, yang diprioritaskan saat ini adalah kelas 3 SD karena jumlah pasiennya banyak dan memerlukan perubahan segera.

DANIEL A.FAJRI | KEMENTERIAN PERLINDUNGAN KESEHATAN | DINAS KESEHATAN JOGJA

Pilihan Redaksi: Perbedaan Sistem BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang Akan Diganti KRIS

Hari Demam Berdarah ASEAN diperingati setiap tahun pada tanggal 15 Juni untuk mengurangi jumlah kasus demam berdarah, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Baca selengkapnya

Satgas Judi Internet akan bekerja sama dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk menghubungkan server luar negeri agar tidak bisa sepenuhnya masuk ke Indonesia.

DPR berharap pemerintah tidak menunda-nunda penghentian sistem kelas BPJS kesehatan Baca selengkapnya

Keputusan ini menghapus sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem kelas pasien normal yang disingkat KRIS paling lambat tanggal 30 Juni. Baca selengkapnya

Vaksin kanker ini dikembangkan bersama oleh beberapa kelompok penelitian dan didanai oleh Rusia. Baca selengkapnya

Ada banyak sekali informasi tentang Tapera di Indonesia. Inilah perbedaan stok perumahan umum di Korea Selatan, Australia, dan Singapura. Baca selengkapnya

Selain SIM, itu adalah serangkaian program pemerintah yang mengharuskan masyarakat seperti anggota BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya. Baca selengkapnya

Korlantas Polri sudah mulai menguji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM. Ini adalah langkah untuk memverifikasi keanggotaan JKN dan mendapatkan SIM Anda. Baca selengkapnya

Kementerian Kesehatan masih mengevaluasi pelaksanaan BPJS Kategori Pasien Umum (KRIS). Baca selengkapnya

Rencana penerapan Kelas Pasien Reguler BPJS (KRIS) dinilai berpotensi meningkatkan iuran BPJS, khususnya kelas 3. Komisi IX menilai kenaikan iuran akan menimbulkan kericuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *