Apindo dan KSPSI Tegas Tolak Revisi Tapera, Berikut Pro-Kontra Iuran Tabungan Perumahan Rakyat

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta untuk tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Hal ini terjadi setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2024 untuk melaksanakan Tabera ditandatangani pada tanggal 20 Mei. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Shinda Kamdani, General Manager Abindo, menjelaskan saat ini beban yang ditanggung pengusaha atas iuran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari pendapatan pekerja. Menurut dia, depresiasi rupee dan melemahnya permintaan pasar menambah beban iuran.

Skema terbaru Tabera menambah beban baru bagi pengusaha dan pekerja, kata Shinda dalam keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

Kelebihan dan Kekurangan Kontribusi Tabera

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan kebijakan Kampung Tabera yang diusung Jumhur Hidayam. Dia mengatakan Tabera memaksa pekerja dan pengusaha untuk membayar sumbangan bulanan. Ia mengatakan kebijakan ini akan lebih berdampak pada pekerja. Sebab, uang buruh dan pengusaha dilunasi sampai usia 58 tahun.

“Pemerintah ini ingin menghimpun uang rakyat, kemudian uang itu digunakan untuk menggoreng berbagai instrumen investasi,” kata Jumhur dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Mei 2024.

Suryati Jaya Poornama, Anggota V DPR RI, mengatakan aturan tersebut akan berdampak lebih luas. Jadi PKS memberi banyak poin. Pertama, bagi masyarakat kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalnya dibeli atau diwarisi dari orang tuanya, namun tetap perlu mengikuti skema ini.

“Peraturan PP Nomor 25 Tahun 2020 (tidak diubah) menyebutkan bahwa bagi yang bukan peserta MBR, uang simpanan yang dapat dikembalikan dan penghasilan dari pupuknya dapat diperoleh setelah menjadi anggota Tapera, yakni pada saat pensiun, dan bagi pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun;

Federasi Serikat Pekerja Garmen dan Tekstil Kulit atau FSP TSK SPSI pun menolak kebijakan Tabera. Ketua Umum FSP TSK SPSI Pimpinan Pusat Roy Ginto meminta pemerintah mencabut dan mencabut PP No. 21 Tahun 2024 dalam penyelenggaraan Tabera.

Tabera merupakan skema pemerintah menghimpun dana dari para pekerja yang dikelola BP (Perusahaan Pengelola) Tabera yang gaji dan biaya operasionalnya dikumpulkan dari tabungan masyarakat sesuai UU Tabera, kata Roy dalam tulisannya di Tempo. , Rabu 29 Mei 2024.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukanlah uang yang akan hilang, melainkan bisa dijadikan bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.

Selain itu, menurutnya proyek Tabera ini sudah berdiri sejak lima tahun yang lalu, namun pada awal pengoperasiannya bertujuan untuk membangun kredibilitas terlebih dahulu” sehingga tidak langsung digunakan pada tahun pertama. Sudah lima tahun terjadi pergantian pemerintahan yang mana dimulai dengan persetujuan Pak Presiden,” ujarnya, mengutip Antara. .

Menurut Basuki, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fitra Faisal mengatakan Tabera merupakan solusi permasalahan tuna wisma. Tabera, kata dia, bisa menjadi solusi permasalahan masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal permanen karena pendapatannya sedikit atau tidak ada sama sekali.

Jadi, akan sedikit memaksa mereka dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Ya, karena pada akhirnya pembayaran ini adalah subsidi silang, dalam bentuk apa pun, kata Fitra, dilansir Antara. Selasa, 28 Mei 2024. Sisi positifnya, lanjutnya, aturan Tabera dinilai mampu menimbulkan efek ganda terhadap perekonomian, antara lain penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produktif, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, ia juga mengetahui bahwa kedai tersebut membawa sisi negatif dalam jangka pendek, yaitu. peningkatan biaya produksi bagi pelaku komersial.

Ananda Rito Sulistya | Saree Amelia Rahima | Riri Rahayu | Eka Yuddha Saputra

Pilihan Editor: KSPSI serukan kontribusi pada sistem perbankan yang sah: Pemerintah kejam

Moltogo menjelaskan, Tabera mengatasi masalah backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan.

Baca Syarat dan Ketentuan pembayaran Dana Tapera selengkapnya

Presiden BEM UI Verrel Uziel meminta pemerintah memberikan bukti nyata soal pembatalan kenaikan UKT. Baca selengkapnya

Baik KSPSI maupun Abindo mengkritik pendekatan Jokowi yang tidak menganggap serius persoalan ketertinggalan Tabera. Baca selengkapnya

Pemerintah mewajibkan pekerja MBR menyisihkan tiga persen pendapatan bulanannya untuk skema Tabera. Belum ada pembahasan untuk tukang ojek

Komite BP Tapera diketuai oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan anggotanya antara lain Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati. Baca selengkapnya

Abindo dan KSBSI meminta manajemen BP Tapera melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha. Karena kontribusi Tabera memuat muatan yang benar-benar baru

Penerima manfaat Tabera termasuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah atau MBR. Tabungan ini dapat digunakan untuk membeli rumah, melakukan perbaikan, dan studi lebih lanjut

Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja Indonesia mengikuti tabungan perumahan rakyat atau tabera dengan potongan gaji sebesar tiga persen.

Moeldoko mengatakan proyek Tapera hadir untuk mengatasi permasalahan backlog yang dihadapi 9,9 juta tunawisma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *