Apindo Sarankan Iuran Tapera Bersifat Sukarela

TEMPO.CO , Jakarta – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jenderal Apindo Shinta V. Kamdani mengatakan pengusaha dan pekerja bersatu menentang kebijakan penghematan perumahan (Tapera) yang dicanangkan pemerintah. Khususnya, perusahaan dikenakan tarif 0,5 persen atas kewajiban serah terima tiga persen karyawannya. “Kami menentang adanya biaya tambahan untuk Tapera,” kata Shinta dalam diskusi bertajuk “Tapera, antara kenikmatan dan sengsara” melalui video online, Sabtu, 1 Juni 2024.

Shinta mengatakan Apindo sendiri tidak mempersoalkan keseluruhan UU Tapera. Menurut dia, keberatan Apindo terhadap gagasan pemerintah itu terkait dengan biaya yang dibebankan kepada pengusaha dan pekerja untuk Tapera.

Perselisihan ini muncul setelah pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Keputusan tersebut memuat pasal yang menyebutkan bahwa setiap sepuluh pegawai akan mendapat pengurangan gaji sebesar 3 persen.

PP Nomor 21 Tahun 2024 mengubah dan menambah PP Nomor 25 Tahun 2020 pada tanggal 20 Mei 2024. Isi PP Tapera yang diteken Joko Widodo atau Presiden Jokowi ini akan melihat gaji para pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, dipotong sebesar 3 persen dari tabungan Tapera mulai Mei 2027.

Menurut Shinta, program Tapera yang dicanangkan pemerintah tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela. Dan Apindo mendukung jika program Tapera bersifat sukarela. “Karena Tapera itu rekening tabungan. “Kenapa tabungan ini harus diwajibkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Shinta mengkritik program tersebut. Menurut dia, program Tapera terbaru akan menambah beban pengusaha dan pekerja di tengah devaluasi rupee dan melemahnya permintaan pasar.

Shinta menjelaskan, saat ini beban pengusaha dalam hal iuran yang dibayarkan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 18,24-19,74 persen dari pendapatan pekerja. Program ini hadir dengan beban baru di tengah depresiasi rupee dan melemahnya permintaan pasar. Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri, katanya, Selasa, 28 Mei.

Kebijakan Tapera ini dinilai memberatkan masyarakat sehingga diminta untuk ditangguhkan dan ditinjau ulang. Baca selengkapnya

Baru-baru ini terungkap kabar bahwa pensiunan pegawai negeri sipil hanya menerima sedikit uang, padahal mereka sudah menabung selama puluhan tahun. Demikian penjelasan BP Tapera. Baca selengkapnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pelaksanaan Tabungan Perumahan (Tapera) bisa saja tertunda jika ada usulan dari DPR. Baca selengkapnya

Partai Buruh mengumumkan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Baca selengkapnya

Menteri Basuki Hadimulyono mengatakan, penerapan Tabungan Perumahan Perumahan (Tapera) bisa tertunda jika diusulkan oleh DPR. Baca selengkapnya

Taperum bagi PNS merupakan program yang dibuat pada tahun 1993. Kini mereka berencana menerapkan pemotongan gaji sebesar 3 persen kepada seluruh pegawai Tapera. Baca selengkapnya

Klausul hak cuti hamil dalam UU KIA diyakini tidak mengecualikan pekerja perempuan yang sudah menikah. Artikel-artikelnya menyusul. Baca selengkapnya

SPAI menolak Keputusan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang membebankan 3 persen dari pendapatan pekerja. Baca selengkapnya

Sejumlah buruh mendapati gajinya dipotong beberapa kali, sehingga pemerintah ingin memotong Tapera? Baca selengkapnya

Pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024, berita terpopuler dimulai dari berbagai promosi 6.6, salah satunya di Holland Bakery. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *