Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

TEMPO.CO , Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia atau Aparasi, Sukhendra mengaku menentang sanksi pemerintah terhadap pengusaha yang tidak mematuhi sertifikasi halal ketika batas waktu 17 Oktober 2024 berakhir. “Pemerintah bisa bekerjasama dengan asosiasi dan organisasi pedagang atau badan usaha. Dengan demikian, organisasi usaha bisa terbentuk dan cepat prosesnya,” kata Hendra saat dihubungi, Minggu, 12 Mei 2024.

Ia tak memungkiri, aturan tersebut memiliki tujuan baik, yakni melindungi keamanan pangan bagi konsumen. Namun, Hendra menilai pemerintah memerlukan waktu lebih lama untuk memastikan sosialisasi dibandingkan yang dicanangkannya.

Sukhendra berharap adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih luas kepada para pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah, UMKM, dan pedagang pasar rakyat. Menurut dia, pemerintah harus melihat situasi di lapangan. Hendra mengatakan, pemerintah sebaiknya mengutamakan regulasi bagi badan usaha. Misalnya, istilah ini lebih disukai untuk badan usaha yang usahanya stabil atau sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. “Skala prioritas badan usaha sekarang sudah lebih mudah, bertahap sampai Oktober. Jadi tidak perlu semua pelaku usaha, terutama UMKM dan pedagang,” ujarnya.

Sukhendra berharap pemerintah memberikan kemudahan bagi badan usaha, khususnya yang bergerak di pasar rakyat dan UMKM, untuk tidak dipungut biaya alias gratis saat mengajukan sertifikasi. Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkajian Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arinti Wati mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan sertifikasi gratis kepada 125 organisasi usaha. Khususnya UKM di bidang makanan dan minuman.

Saat ini LPPOM MUI sedang memberikan informasi dan karya pendidikan serta pelatihan kepada organisasi profesi. “Tahun ini di seluruh Indonesia kami menyelenggarakan sertifikasi bagi 744 usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkannya secara gratis,” kata Muti Arinto Wati.

Siti Amina, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, mengatakan pihaknya sedang berupaya menerapkan pembatasan terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan sertifikasi halal. “Sesuai regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Saat ini kami sedang mempersiapkan perubahan terkait tahapan komitmen sertifikasi halal,” ujarnya pada Rabu, 8 Mei 2024 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Siti Amin, ada dua sanksi bagi badan usaha yang belum menyelesaikan sertifikasi hingga 17 Oktober. Pertama dia mendapat teguran dari BPJH. Selanjutnya, jika peringatan ini diabaikan, produk tersebut akan dicegah untuk diedarkan.

Pilihan Redaksi: Kemenpar Minta 3.000 Desa Wisata Ikut Sertifikasi Halal

Desti Lutfiani

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong 3.000 desa wisata untuk mengikuti sertifikasi Halal. Baca terus

LPPOM MUI menjelaskan, persoalan sertifikasi halal bagi rumah potong hewan unggas masih perlu ditata dan disosialisasikan. Baca terus

LPPOM MUI memasang tanda sertifikasi Halal di kawasan Pasar Kuliner Labuan Bajo. Baca terus

Kini Kementerian Agama sedang berupaya menerapkan pembatasan terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan sertifikasi halal. LPPOM MUI menyediakan perangkat sertifikasi mendalam Baca selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan alias Zulhas meminta pelaku usaha makanan segera memenuhi standar sertifikasi Halal paling lambat Oktober 2024. Baca selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zulhas) mengimbau para pengusaha sektor perunggasan segera mematuhi standar sertifikasi halal. Baca terus

Julhas menegaskan, seluruh pengusaha harus siap menyambut tujuan sertifikasi halal pada Oktober 2024. Baca selengkapnya

Ekapi mengatakan, keuntungan warung Madura akan disalurkan ke masing-masing sektor dan menggenjot upaya peningkatan perekonomian daerah. Baca terus

3 berita teratas dunia Rabu 3 April 2024 diawali dengan beberapa tokoh Islam di Amerika Serikat yang menolak menghadiri jamuan makan di Gedung Putih.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduka untuk menunda kewajiban sertifikasi Halal. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *