Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Produsen Telepon dan Kabel Indonesia (APSyFI) mengkritik penolakan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. , Nomor 3 Tahun 2024, bersama Peraturan Menteri Perdagangan menyudutkan pekerja migran.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Ramdani mengadu ke Bea Cukai karena pekerja migran Indonesia kesulitan mendatangkan barang dari luar negeri.

Ketua Umum APSyFI Redma Geetha Wiravasra mengatakan pemangku kepentingan industri tekstil telah meminta aparat penegak hukum mengusut protes Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Redma mengatakan, pemangku kepentingan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akan meminta pihak berwenang mengusut tuntas karena menduga barang impor tersebut dipercaya dengan meminjam identitas pekerja migran Indonesia (UKM).

Menurutnya, pasca Covid-19 yang menyebabkan gejolak geopolitik global, Pemerintah mengarahkan Menteri Koordinator Perdagangan untuk menghidupkan kembali industri padat karya yang menyerap tenaga kerja. Redma mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 15 April 2024, “tanpa menyalahkan pekerja kulit putih atas menurunnya kinerja industri tekstil dan UKM.”

Menurutnya, 13 miliar USD dihasilkan dari industri tekstil. Sebagai seorang gear hero, dia mengatakan bahwa membawa barang ketika kembali ke rumah adalah hal yang wajar. Namun jika jumlahnya terlalu banyak, ada kemungkinan akan dijual kembali. “Tetapi jika Anda membawa banyak oleh-oleh, Anda adalah seorang turis. “Kalau dijual kembali, nama penjualnya bukan PMI,” ujarnya.

Dia bersikeras, jika barang itu dijual kembali, dia harus membayar pajak. Menurut dia, langkah pemerintah tersebut sudah tepat mengingat pasar dalam negeri menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja di sektor produksi dan penghematan devisa.

“Kebijakan ini berdampak buruk bagi importir, terutama bagi penyelundup yang melakukan impor tanpa izin dan tanpa membayar bea masuk. Oleh karena itu, importir akan menggoyahkan kebijakan ini hingga menemukan celah yang dapat dilemahkan dengan cara apa pun,” ujarnya.

Nandi Herdiaman, Ketua Gabungan Pengusaha Konveksi, mengatakan langkah Menteri Perdagangan ini tepat waktu dalam mendorong kegiatan produktif, khususnya industri kecil dan menengah. Peraturan tersebut telah lama berupaya menghentikan tren perampingan industri tekstil.

“Kami berharap devisa yang diperoleh PMI bisa digunakan untuk produk dalam negeri yang merupakan hasil karya negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejak aturan tersebut diterapkan, IKM konveksi kebanjiran pesanan dari merek lokal, retailer, dan platform online. “Kapasitas produksi kami akan maksimal dalam dua bulan ke depan, dan kami telah memanggil kembali penjahit kami yang dipecat setelah festival dan kembali ke rumah kemarin,” ujarnya.

Nandi berharap dengan tetap menerapkan aturan tersebut, sektor dalam negeri bisa berfungsi normal.

Pilihan Editor: BP2MI Kritik Pembatasan Impor Penumpang: Bebankan Pekerja Migran Indonesia

Papan ketik braille SLB ditutup karena dugaan tidak adanya izin barang sumbangan. tahu lebih banyak

Markas Besar Khusus Kementerian Keuangan mengumumkan bea cukai bukan tempat sampah karena adanya keluhan pajak barang impor yang terlalu tinggi. tahu lebih banyak

Departemen Umum Bea Cukai mendapat kritik dari warga karena beberapa kasus infeksi virus. tahu lebih banyak

Sesuai tata cara penggolongan barang dari luar negeri, pihak Bea Cukai menjelaskan barang mencurigakan masuk ke jalur merah dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pada saat yang sama, barang yang aman bisa masuk ke jalur hijau dan dikirim langsung ke konsumen. tahu lebih banyak

Menteri Keuangan (Menkeu) Shri Mulyani Indrawati menanggapi penahanan hibah peralatan pendidikan SLB oleh Bea dan Cukai. tahu lebih banyak

Bea cukai diawasi oleh publik. Inilah beberapa kasus yang sensasional. Baca teks lengkapnya

Shri Mulyani menanggapi berbagai kasus pengenaan denda bea masuk terhadap barang impor bernilai tinggi yang ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. tahu lebih banyak

Kantor bea cukai menyarankan untuk tidak membayar denda saat mengangkut barang dari luar negeri. tahu lebih banyak

Ali Fikri, Kepala Kantor Berita KPK, mengatakan laporan yang disampaikan mantan Kepala Bea Cukai dan Darurat Yogyakarta Eko Darmanto masih ditindaklanjuti. tahu lebih banyak

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani mengatakan pengenaan bea masuk sebesar $31 juta terhadap satu pasang sepatu sudah sesuai dengan aturan. tahu lebih banyak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *