Aspek Indonesia: Implementasi UU KIA Harus Didukung Pengetahuan Tenaga Pengawas

TEMPO.CO, Jakarta – Sebuah asosiasi atau seksi serikat pekerja Indonesia menyoroti aspek pengawasan dalam Undang-Undang Perlindungan Ibu dan Anak atau UU KIA. Aspek ini mengharapkan tim pemantau memiliki pengetahuan yang lengkap tentang implementasi undang-undang terkait kesejahteraan ibu dan anak.

Presiden Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, dalam diskusi bertajuk “UU KIA, Kemenangan atau Kerentanan Perempuan?”: “Dulu, pengawas adalah kolaborator. Orang ini hanya memiliki sedikit pengetahuan atau informasi tentang mejanya.” ditayangkan di YouTube, Jumat 7 Januari 2024 Menurut dia, aparat pengawas harus memahami betul penerapan UU KIA.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak seribu hari pertama kehidupan (RUU KIA). Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Majelis Nasional, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Menurut Mirah, yang terpenting dari undang-undang ini adalah pemahaman semua orang. . Para supervisor, khususnya, mempunyai tugas untuk menegakkan undang-undang ketenagakerjaan.

Pejabat Teknis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Indra Gunavan mengatakan, jika menyangkut ketenagakerjaan, fungsi pengawasan menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan. Di seluruh kementerian, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Sosial dengan partisipasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan berkoordinasi untuk memperkuat implementasi UU KCA. “Kekhawatiran kami khususnya pada aspek pemberdayaan perempuan dan anak,” ujarnya.

Indra menjelaskan keterlibatan pemerintah daerah juga penting. Karena banyak perusahaan berkembang di bidang ini. Bukan hanya di tengah. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah menjadi sangat penting dalam mendorong kebijakan daerah. “Saya kira koordinasi antar kementerian, lembaga, dan daerah harus diperkuat,” ujarnya. Aspek ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan ibu dan anak harus dilaksanakan secara ketat sesuai dengan ketentuan UU KIA. “Apalagi di seribu hari pertama,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Asosiasi Serikat Pekerja Minta Pengusaha Terapkan UU KIA: Tak Perlu Khawatir Perusahaan Bangkrut

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristianto mengeluhkan sikap penyidik ​​KPK yang membiarkannya sendirian di ruangan dingin. Lebih terinci

Anggota Ombudsman RI Jeka Hendra Fatika mengatakan, iuran Taper wajib bagi pekerja karena sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini dapat diubah melalui tuntutan hukum. Lebih terinci

Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) akan mengadakan protes nasional menuntut penghapusan Tapera. Lebih terinci

Buruh dari berbagai sektor akan menggelar aksi protes berskala nasional pada Kamis, 27 Juni 2024 menuntut pemerintah membatalkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komite II DPR Guspardi Gaus menegur kedua organisasi penyelenggara pemilu tersebut karena banyak komisionernya yang tidak hadir. Lebih terinci

Rencana penerapan Departemen Standar Medis Rawat Inap BPJS (KRIS) dinilai berpotensi meningkatkan iuran BPJS, khususnya untuk kelas 3. Komite IKS menilai kenaikan iuran akan menimbulkan kericuhan.

Golkar tidak hanya menguasai 18% kursi di DPR RI, lanjutnya, tetapi juga memimpin perebutan kursi di tingkat DPRD provinsi. Lebih terinci

Anggota DPR meminta Menteri BUMN menilai manajemen Bank BSI terkait buruknya layanan yang diberikan bank seperti yang dikeluhkan pimpinan Muhammadiyah.

Kebijakan Tapera ini dinilai membebani masyarakat sehingga diminta ditangguhkan dan dipertimbangkan kembali. Lebih terinci

Anggota DPR RI, Irine Iusiana Roba Putri berharap Menteri PUPR tidak memotong seluruh anggaran Dirjen Sumber Daya Air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *