Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyayangkan maraknya virus mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah hedonis yang belakangan menjadi perbincangan media. Direktur Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Riset Teknologi, Abdul Kahar, juga meminta perguruan tinggi melakukan evaluasi penerima KIP Kuliah setiap semester.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi persyaratan atau dalam hal ini bukan berasal dari keluarga miskin, dapat dikeluarkan sebagai penerima. Sebagian beasiswa KIP dapat ditransfer kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

“Kami minta pihak universitas mengevaluasi, mungkin anak ini dari awal tidak layak masuk KIP Kuliah,” kata Abdul saat dihubungi, Jumat malam, 3 Mei 2024.

Menurut Pak Abdul, kasus pemberhentian atau pengunduran diri penerima KIP Kuliah banyak terjadi di sekolah setiap semesternya. “Hal ini terjadi karena ada anak yang dari awal tidak memenuhi syarat, namun ditemukan,” ujarnya.

Persoalan lainnya, ada anak-anak yang merasa tidak perlu lagi masuk perguruan tinggi KIP karena mungkin saat masuk perguruan tinggi mereka sudah miskin atau berisiko miskin, namun kondisi keuangannya sudah membaik.

Yang mengkhawatirkan adalah mahasiswa Universitas Diponegoro atau Undip penerima KIP Kuliah yang memamerkan gaya hidup mewah dan membeli produk-produk populer di media sosialnya. Kasus tersebut terungkap di akun X @undipmenfess. Mahasiswa tersebut mengaku telah mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIP.

Menanggapi penuturan siswa tersebut, Abdul mengatakan, misalnya, saat terjadi wabah orang tua yang bersangkutan kehilangan pekerjaan atau bisnisnya hilang. Namun karena keadaan telah berubah dan yang bersangkutan merasa tidak berhak lagi, maka yang bersangkutan mengajukan pengunduran dirinya sebagai penerima KIP Kuliah.

Dengan adanya kabar tersebut, Abdul mengatakan Kemendikbud akan meningkatkan pengelolaan dan persuasi perguruan tinggi agar penerima KIP Kuliah terseleksi semaksimal mungkin. “Jangan hanya melihat dokumen yang diunggah mahasiswa saja, tapi mereka perlu melakukan verifikasi dan kalau bisa mengunjungi yang paling murah untuk mengetahui status keluarganya,” ujarnya.

HENDRIK KIRI

Pilihan Redaksi: Kemendikbud: Lulusan KIP Kuliah Bisa Jadi Retailer atau YouTuber

Aliansi BEM UI mengangkat kartu hitam pada sidang terbuka LPJ Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin 13 Mei 2024. Baca selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan pesan kepada pihak sekolah terkait kecelakaan bus di SMK Lingga Kencana Depok. Baca selengkapnya

Kemendikbud menegaskan, tidak akan ada tingkat pengembalian tunggal (UKT), melainkan kenaikan kelompok harga dan revisi golongan UKT. Baca selengkapnya

Sekitar 65 persen program studi multidisiplin UGM mengalami kenaikan biaya satu mata kuliah atau UKT. Baca selengkapnya

Siswa di berbagai sekolah memprotes kenaikan biaya UKT. Apa itu biaya kuliah individu dan biaya institusi atau IPI, apa bedanya? Baca selengkapnya

Universitas Brawijaya (UB) mengkaji kelayakan mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan menggunakan tiga kriteria. Baca selengkapnya

Kampus seharusnya memberikan kesempatan berdiskusi, bukan membatasi kebebasan berpendapat mahasiswa. Baca selengkapnya

Kemendikbud mewajibkan PTN membayar biaya UKT kelompok 1 sebesar Rp500 ribu dan biaya UKT kelompok 2 sebesar Rp1 juta per semester. Baca selengkapnya

Formulir online pelaporan penyalahgunaan KIP Kuliah dapat diakses melalui laman Instagram Ditmawa ITS. Baca selengkapnya

Mahasiswa yang mengalami kesulitan akibat kecelakaan dibantu oleh panitia hingga dibawa ke tempat ujian di Pusat UTBK UPN Veteran Jakarta. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *