Babak Baru Korupsi Timah: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Raja Timah Bangka dan Satu Tersangka Lain

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan berkas perkara dua tersangka Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (Kejaksaan) Jakarta Selatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). 2015-2022) (IUP) kasus korupsi.

Kedua tersangka diketahui bernama Tamron Tamsil alias Aon (TN) yang akrab disapa Raja Tin Bangka dan Achmad Albani.

“Tersangka yang sudah diamankan ada dua orang. Pertama T alias AN pemilik manfaat CV VIP dan kedua CV VIP sekaligus Manajer Operasional Penambangan PT MCM atas nama AA.” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa juga berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, dan barang berharga seperti emas dan uang tunai.

Mudah-mudahan kasus ini akan kami bawa ke pengadilan segera setelah jaksa mengabulkan dakwaan tersebut, kata Harioko.

Harjoko tak bisa merinci total nominal uang tunai yang diserahkan, namun hanya menyebutkan uang tunai sebesar 83 miliar rupiah dan pecahan dolar AS. “Kami belum bisa merinci semuanya karena jumlahnya banyak, ratusan,” ujarnya.

Jika surat dakwaan sudah siap, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kami juga berharap masyarakat memantau masalah ini hingga tuntas,” kata Harjoko.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 30 serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia.

Namun secara khusus, Tamron juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 8 Pasal 3 dan 4.

Pilihan Redaksi: Kelompok Densus 88 diduga berada di balik peristiwa pelacakan Jampidsus

Sehari setelah Idul Adha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan agen outsourcing. Baca selengkapnya

Wakil Jaksa Agung Sunat akan pensiun bulan depan. Baca selengkapnya

Kuasa hukum Surya Dalmadi, Makdir Ismail, mengatakan upaya penindakan harta kekayaan Surya Dalmadi yang dilakukan Kejaksaan Agung saat ini tidak sejalan dengan putusan MA. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung memberikan pengamanan khusus bagi 30 jaksa yang menangani kasus korupsi di Tina. Baca seluruh artikel.

Kejaksaan Agung masih berupaya menyelesaikan perkara yang menjerat tersangka kasus korupsi Harvey Moisesi. Baca selengkapnya

Harris Arthur Hidal, pengacara tersangka korupsi Harvey Moyes, telah berbicara tentang kepemilikan properti atau rumah di Australia. Baca selengkapnya

Harris Arthur Hedall, pengacara tersangka korupsi timah Harvey Moise, mengatakan Kejaksaan Agung belum memanggil Sandra Duve. Baca selengkapnya

Meski putusan yang dibatalkan hanya Rp2,2 triliun, namun total harta Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung mencapai Rp5,12 triliun. Baca selengkapnya

Harta yang disita Kejaksaan Agung diyakini melebihi utang Surya Darmadi yang berjumlah Rp 2,2 triliun. Baca selengkapnya

Koordinator MAKI Bojamins Saimans akan menggugat Jaksa Agung pada Juni 2024 karena memeriksa kasus korupsi timah praperadilan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *