Bagaimana Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol?

TEMPO.CO, Jakarta – Polri mengimbau pemudik tidak bersandar di bahu jalan raya karena dapat merusak dan mengganggu perjalanan pemudik lainnya.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Juru Bicara Kepolisian, mengatakan sangat penting bagi setiap orang untuk tidak berdiam diri di pinggir jalan, karena tindakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta menghambat perjalanan pemudik lainnya.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengambil waktu istirahat saat menggunakan bahu jalan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta menghalangi pelaku perjalanan lainnya,” kata Juru Bicara Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi. Informasi, Minggu 7 April 2024.

Trunoyudo juga mengajak pemudik untuk selalu mengecek kondisi fisik mobil dan kendaraan sebelum pemberangkatan. Ia juga menganjurkan pemanfaatan rest area dengan baik, terutama bagi pemudik yang melintasi jalan raya dengan kendaraan.

Ia menganjurkan pemudik beristirahat di rest area maksimal 30 menit untuk kelancaran kepulangan di tahun 2024.

Permintaan ini mengikuti instruksi departemen kepolisian. Saat rest area penuh, pemudik bisa keluar jalan raya untuk beristirahat di banyak bagian.

Trunoyudo menekankan pentingnya mematuhi hukum dan keselamatan pengemudi adalah prioritas utama.

Bahu jalan raya merupakan sisi kiri dan kanan jalan raya pada jalan raya. Fungsi utama pinggir jalan adalah untuk menyediakan tempat parkir darurat sementara atau ruang untuk kendaraan darurat.

Selain itu, jalur jalan raya juga penting untuk menjaga keselamatan dan arus lalu lintas karena memberikan ruang tambahan bagi kendaraan yang membutuhkan ruang lebih, seperti truk atau kendaraan besar lainnya. Umumnya batas jalan raya ditandai dengan garis putus-putus dan tidak dapat digunakan sebagai jalan utama.

1. Keamanan

Pinggir jalan berperan penting sebagai tempat pemberhentian darurat atau tempat parkir sementara dalam keadaan darurat atau situasi yang memerlukan pengereman darurat mendadak.

Pekerjaan ini berfungsi untuk keselamatan pengemudi dan pencegahan kecelakaan.

2. Parkir darurat

Bahu jalan raya memudahkan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

Bagian ini memberikan cara cepat untuk mengurangi waktu tanggap darurat dengan menciptakan ruang tambahan untuk kendaraan darurat.

3. Opsi tambahan

Bahu jalan memberikan ruang yang lebih luas bagi kendaraan yang membutuhkan ruang tambahan, seperti truk atau kendaraan besar lainnya.

Hal ini membantu mengurangi kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalan utama.

4. Pemberian Pelayanan

Selain itu, pinggir jalan juga dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan di jalan, seperti tempat istirahat, SPBU dan tempat lainnya.

Hal ini memudahkan untuk beristirahat, mengisi ulang tenaga, atau memanfaatkan layanan lainnya.

5. Pemeliharaan dan perbaikan

Pinggir jalan juga digunakan sebagai ruang kerja untuk proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.

Hal ini mencakup perbaikan jalan, pemasangan atau perbaikan tiang listrik, pembersihan, dan masih banyak lagi.

Jalur tol memberikan akses yang aman bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan. Aturan penggunaan jalur tol

Penggunaan bahu keras diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Bab 41 Ayat 2. Berikut syarat-syarat penggunaan bahu keras menurut undang-undang ini:

– Bahu jalan tol dapat digunakan lalu lintas dalam keadaan darurat. – Bahu jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti dalam keadaan darurat. – Penggunaan jalan tidak diperbolehkan. Menarik atau mendorong kendaraan yang membawa penumpang, barang atau hewan – Sisi jalan tidak boleh digunakan untuk menyalip kendaraan.

Pelanggaran terhadap Undang-undang ini dapat diancam dengan pidana, antara lain denda sebesar IA 500.000 atau denda dan pidana penjara paling lama dua bulan, dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 287(1).

EIBEN HEIZIER | RUMPUT YUANTISYA | INDONESIABAIKE Rekomendasi Redaksi: Tips aman berkendara jarak jauh di jalan raya

Polisi dan Kementerian Perhubungan telah menerima sedikitnya lima penyelidikan atas kecelakaan bus yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana. Baca selengkapnya

Bencana Subang dan banjir bandang di Sumatera Barat telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat dan kesiapsiagaan bencana alam. Baca selengkapnya

Kecelakaan di Subang ini menambah daftar kejadian yang menimpa kelompok pelajar yang sedang berlibur atau belajar. Baca selengkapnya

Direktur Politeknik Lingga Kencana Depok ini terus fokus dalam penanganan bencana di Subang. Baca selengkapnya

Seorang siswa mengaku melihat bus SMK Lingga Kencana tergelincir sesaat sebelum berangkat dari Depok menuju Bandung. Baca selengkapnya

Salah satu pejabat di SMK Lingga Kencana mengatakan, dirinya telah meminta pihak sekolah memastikan keabsahan izin tersebut sebelum pemberangkatan. Baca selengkapnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan polisi terus menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek yang menyebabkan mobil terbakar. Baca selengkapnya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki insiden antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek.

Kecelakaan bermula saat ban depan Avanza yang berada di baris ketiga pecah dan terhenti di baris keempat.

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik kilometer atau KM 38 di Tol Jakarta-Cikampek. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *