NEWS24.CO.ID – Rencana pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada kelompok masyarakat atau agama di pertambangan mendapat kritik dari banyak pakar ekonomi.
Direktur Kebijakan Publik Pusat Informasi Ekonomi dan Hukum (Celios) Wahyudi Askar misalnya mengatakan, banyak dampak ekonomi dan lingkungan yang akan mengikuti rencana organisasi tersebut dalam menguasai konsesi.
Menurutnya, ketidakadilan ekonomi akan dihadapi karena organisasi yang mengelola tambang tidak memiliki keterampilan atau peralatan yang cukup untuk mengelola tambang dengan baik. “Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya produktivitas dan pendapatan yang lebih rendah dibandingkan perusahaan pertambangan yang mempunyai kapasitas lebih,” ujarnya saat dihubungi, Minggu, 12 Mei 2024.
Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan korupsi dan penyelewengan. Alasannya adalah organisasi publik mungkin tidak memiliki sistem pengawasan dan akuntabilitas yang ketat seperti perusahaan pertambangan besar.
Ketiga, akan timbul ketidakpastian hukum dan investasi. “Investor akan enggan berinvestasi pada proyek pertambangan yang dijalankan oleh organisasi publik karena risiko hukum dan ketidakpastian kebijakan,” ujarnya.
Rencana ini juga mempunyai dampak terhadap lingkungan. Menurut Askar, organisasi yang tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman yang memadai dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat meningkatkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan seperti pencemaran udara, air, dan tanah.
Ia pun menilai rencana tersebut harus ditinggalkan karena dapat merugikan negara. Padahal, hal tersebut akan berdampak pada struktur pasar, kehilangan kepercayaan investor, dan menghilangkan potensi penerimaan negara.
Sebelumnya, pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan. Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ingin izin pertambangan bisa disalurkan ke organisasi masyarakat melalui pembaruan Undang-Undang Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Tempo membenarkan perkembangan amandemen undang-undang tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana, namun tak menanggapinya. Sebelumnya, Kementerian menyatakan pekerjaan reformasi di sekretariat Kementerian Negara belum selesai.
“Nanti kalau sudah terbit, akan kami umumkan secepatnya,” kata Kepala Kantor Komunikasi, Pelayanan Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi.
ILONA | Harga VINDRY FLORENTIN
Pilihan Redaksi: WNA China Didakwa Tambang Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara
Plt Ketua Komisi Pengelolaan Modal Federal (IKN) Basuki Hadilmuljono memaparkan rencana investasi Rp 100 triliun
Penipuan dengan metode skin investment seperti yang dilakukan Hanaa sepertinya lebih sering terjadi. Baca selengkapnya
Sebuah situs X dilaporkan ke polisi karena salah mengartikan logo NU menjadi “Ulama Nambang”. Berikut makna dasar logo NU. Baca selengkapnya
JIF 2024 menawarkan 35 proyek infrastruktur senilai total Rp325 triliun dari 10 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Umum Daerah (BLUD) DKI Jakarta yang terbuka untuk joint venture dengan pihak swasta dan pemerintah dari dalam dan luar negeri. Baca selengkapnya
Kementerian Kerjasama Perekonomian telah menyatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan untuk mendorong pertumbuhan investasi dan pengembangan industri. Baca selengkapnya
Kini Bank Jateng telah menjadi bank pengawas resmi yang diklaim dapat memudahkan nasabah dalam berinvestasi. Apa itu rekening bank? Baca selengkapnya
Pokja Kaltim 30 menetapkan izin pertambangan kelompok agama berpotensi menimbulkan konflik di wilayah pertambangan. Baca selengkapnya
Bulog menyatakan pihaknya telah menjalin kontak dengan KBRI Phnom Penh dan pengusaha di Kamboja. Baca selengkapnya
SKK Migas bekerja sama dengan Kungila Kungila (K3S) menetapkan target produksi migas pada tahun 2030 mencapai 12 miliar BSCFD. Baca selengkapnya
Menteri Luhut ingin pembangunan kawasan industri di Kalimantan Utara atau Kalimantan Utara selesai dalam waktu empat tahun. Baca selengkapnya