Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

BERITA NASIONAL – Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Jenderal MPR RI dan Partai Golkar serta Guru Besar Pascasarjana Tetap Universitas Bororobudur, Trisakti dan Universitas Pertahanan Indonesia (UNHAN) mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) tentang perselisihan hasil pemilu Pemilihan Umum (PHPU) ) masih menyisakan tugas bagi Parlemen dan pemerintahan di masa depan. Salah satunya terkait perbaikan aturan main pemilu (legislatif dan presiden-wakil presiden). Selain keputusan PHPU, beberapa keputusan MK tentang revisi mendasar UU Pemilu juga harus dipatuhi.

Demikian pula pendapat berbagai pihak dan pendapat para ahli juga dapat menjadi kontribusi berharga dalam mereformasi undang-undang nasional agar proses pemilu menjadi lebih demokratis. Misalnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto menilai demokrasi di Indonesia riuh dan melelahkan. Begitu juga dengan pendapat Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 RI yang menilai politik kini semakin mahal.

“Perbedaan pendapat ini menunjukkan perlunya evaluasi untuk memperbaiki sistem pemilu, baik dari segi aturan maupun teknisnya,” kata Bamsoet, saat mengajar Reformasi Hukum Nasional dengan Nilai-Nilai Demokratis, mata kuliah pascasarjana hukum di Universitas Borobudur. . Program Doktor Sains di Jakarta, Sabtu 27 April 2024.

Presiden DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini menjelaskan, secara umum berdasarkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan hasilnya. Dari evaluasi pemilu dan pilkada berbagai kalangan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam undang-undang pemilu mendatang. Hal tersebut antara lain sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, konversi suara menjadi kursi, pemilu serentak, digitalisasi, dan biaya politisi.

“Perbaikan UU Pemilu ada baiknya diselesaikan di awal pemerintahan berikutnya. Jika selesai pada tahun 2025 atau 2026, maka partai politik dan penyelenggara pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki cukup waktu untuk melakukan penyadaran dan persiapan hingga tahun 2029. pemilu,” kata Bamsoet.

Ketua Pengurus Ikatan Doktor Hukum UNPAD dan Ketua Badan Politik, Hukum, dan Keamanan KADIN Indonesia menjelaskan, sejak tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ) telah melakukan penelitian yang menekankan perlunya kehadiran negara, untuk mendukung pendanaan politik. Agar parpol tidak melupakan kebutuhan operasionalnya.

Idealnya, imbalan setiap suara sah yang diperoleh suatu partai politik adalah Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut Komisi Pemberantasan Korupsi dan LIPI, negara bisa memenuhi 50 persen atau sekitar Rp8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan keuangan kepada partai politik hanya sebesar Rp1.000 per suara sah.

Hasil penelitian KPK dan LIPI sangat menarik untuk dikembangkan lebih lanjut agar parpol tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan parpol dari torpedo kekuatan uang oligarki juga akan berdampak pada kualitas partai. pengambilan keputusan politik yang melayani kepentingan rakyat yang lebih besar,” kata Bamsoets. (*)

Salah satu produk terpopuler yang disukai pengguna Traveloka adalah fitur Traveloka Visa Protection. Baca selengkapnya

Wakil Presiden MPR RI Ahmad Muzani menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp300 juta kepada Palestina melalui Badan Amil Zakat Nasional Indonesia (BAZNAS). Baca selengkapnya

Pertamina menjalin kemitraan strategis dengan Korea National Oil Corporation (KNOC) dan ExxonMobil untuk mengembangkan penangkapan dan penyimpanan karbon lintas batas (CCS) antara Indonesia dan Korea Selatan. Baca selengkapnya

Program ini memungkinkan Indonesia mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional. Baca selengkapnya

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia. Baca selengkapnya

Satika Simamora, Anggota DPRD Daerah Pemilihan 9 Sumut, mengunjungi beberapa warganya. Baca selengkapnya

Pemerintah bisa memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan anak negara untuk mengkaji peraturan perundang-undangan. Baca selengkapnya

Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung penuh rencana penyelenggaraan Jambore Nasional ke-19 Mercedes-Benz Club Indonesia yang akan diselenggarakan pada September 2024 di Nusa Dua, Semenanjung ITDC Bali. Baca semua

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melaksanakan sosialisasi program Mekaar di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Baca selengkapnya

BCA melalui BCA Sharing Knowledge berkomitmen mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di bidang pendidikan berkualitas, serta mempersiapkan generasi muda yang terampil dan berdaya saing menghadapi puncak bonus demografi pada tahun 2030.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *