Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Masih Tertahan, BP2MI Minta Kebijakan Ini

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramadani mengatakan, perlu kebijakan khusus untuk mengatasi persoalan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih diblokir.

Benny saat ditemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hari ini, Senin, 10 Juni 2024, menjelaskan, sebagian besar barang PMI diketahui masih ditahan setelah dilakukan sidak di empat gudang di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

“Cuma persoalan, yang diperlukan sebenarnya itikad baik negara. Kalau menunggu para pendatang gelap atau ilegal (PMI) yang sedang berada di luar negeri untuk mendaftar di sistem yang ditahan perwakilan RI, maka akan menjadi masalah. sulit,” kata Bani saat ditemui usai pelepasan di venue PMI Korea Selatan yang digelar di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Dia menjelaskan, registrasi tersebut terpaksa dilakukan karena setelah membandingkan 60.000 data bea cukai dengan data BP2MI untuk memastikan barang tersebut milik pekerja migran Indonesia (TKI) yang ditempatkan secara resmi, hanya ada sekitar 14.000 yang ditempatkan secara resmi.

Artinya selisihnya kurang lebih 46.000 yang diperkirakan sebagai PMI non-prosedural. Ternyata Bea dan Cukai sudah meminta persetujuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membenarkan bahwa itu adalah PMI non-prosedural. Aneh, kalau PMI tidak prosedur, bagaimana Kementerian Luar Negeri punya datanya,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, menurut dia, Ventimpress berencana mengundang pihak-pihak terkait penerapan aturan impor barang, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kamenko Ekonomi), Kementerian Perdagangan (Kamandeg), Kementerian Keuangan (Kamenko). ), Kementerian Luar Negeri. Dunia Usaha (Kemenlu) dan BP2MI.

Sebelumnya sempat terjadi penahanan terhadap barang PMI yang dikirim dan masuk ke Indonesia pada masa pemberlakuan Peraturan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Kementerian Perdagangan.

Peraturan ini telah diperbarui mengenai aset PMI. Dengan ketentuan saat ini, besaran keringanan pajak per tahun sebesar US$1.500 untuk PMI prosedural dan US$500 untuk PMI nonprosedural, sesuai Peraturan (Permandag) Nomor 7 Tahun 2024 Menteri Perdagangan tentang perubahan kedua Menteri. Perdagangan. . Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Pilihan Editor: Bahlil mengaku tidak ingin memaksa organisasi keagamaan yang menolak izin pertambangan

Secara keseluruhan, PMI meyakini salah satu tujuan perayaan Hari Donor Darah Sedunia tahun ini adalah untuk meningkatkan keterlibatan pemerintah. Belajarlah lagi

Khatib Habib Lotfi mengaku tidak pernah diajak berkonsultasi mengenai keputusan pemerintah memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan. Belajarlah lagi

Anggota Wantimpres Habib Lutfi Ben Yahya bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu pagi. Belajarlah lagi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim telah melepas 95% dari 26.514 kontainer yang diblokir di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Prak. Belajarlah lagi

Perubahan peraturan Kementerian Perdagangan tentang pengelolaan impor yang masih dikeluhkan pengusaha. Zollhas mengatakan amandemen tersebut sulit untuk diubah. Belajarlah lagi

KBRI Singapura memfasilitasi peluncuran buku antologi cerita pendek anomali karya pekerja migran Indonesia. Baca selengkapnya

SBMI Sukabumi menyatakan siap memberikan bantuan gratis untuk menangani pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal di luar negeri.

Aktivis hak asasi manusia Pastor Chrisantos Pascalis Saturnos mengatakan seharusnya tidak sulit bagi polisi untuk menangkap mafia penyelundup pekerja migran ke Malaysia. Belajarlah lagi

Beberapa badan usaha masih memastikan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tidak lagi mewajibkan pengajuan teknis permohonan

Kementerian Perdagangan memaparkan perbedaan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 8 Tahun 2024 dibandingkan peraturan sebelumnya. Belajarlah lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *