Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

TEMPO. , Kalimantan Barat. Sunindyo Suryoherdadi, Direktur Konstruksi dan Lingkungan Hidup Otoritas Batubara dan Pertambangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 mengatakan: semuanya.”

Sunindyo mengatakan, Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara serta Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan sehingga belum bisa merinci dugaan penambangan emas ilegal yang dilakukan warga asing China tersebut. Penyidik ​​menetapkan YH sebagai tersangka pidana. “Sejauh ini intinya penyidik ​​bisa mengidentifikasi lokasi tersangka,” ujarnya.

Informasi pertama diketahui setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim penyidik ​​gabungan PPNS, Direktorat Batu Bara Pusat, dan Corvas PPNS Bareskrim Polri. “Setelah kami dapat informasinya, kami bisa membawanya ke tingkat penyidikan. “Informasi bisa datang dari mana saja dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.

Sementara itu, rambu-rambu yang tersedia di saluran tersebut antara lain peralatan pengolahan seperti kran, peralatan penandaan, cetakan emas, filter emas, dan peleburan induksi. Peralatan terberat yang pernah ditemukan di terowongan adalah truk bermuatan rendah dan truk listrik.

Pada konferensi pers malam ini, tim kolektif memberikan tanda-tanda kecil dan sederhana. Karena proses penyelidikan masih berjalan, alat berat tidak bisa dibawa masuk.

Sebelumnya, PPNS Direktorat Jenderal Sumber Daya Batubara, Korvas, dan PPNS Bareskrim Polri menemukan penggunaan terowongan yang sedang dalam pengembangan dan tanpa izin industri.

Selama operasi penambangan, Orang Asing Tiongkok melakukan operasi penambangan, seperti penambangan bijih emas di wilayah tersebut, termasuk pengolahan dan pengolahan di terowongan. Hasil pengolahan di terowongan tersebut diambil dari lubang-lubang di bawah emas/batang, ujarnya.

Sunindyo mengatakan, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, mereka yang diduga melakukan penambangan liar akan diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar MNT. “Meskipun kasus ini masih dalam proses, kami tidak bisa menghentikan penuntutan berdasarkan undang-undang selain undang-undang pertambangan dan batubara,” ujarnya.

Adi Vivid adalah Kapolres Cirebon saat Vivid dibunuh, baca teks lengkapnya

Komunitas Galaruwa semakin memberikan bukti adanya dugaan intoleransi terhadap aparat kepolisian yang bertugas mengusut tindak pidana terkait penghentian ibadah. Baca selengkapnya

Vina: Pasca kontroversi film 7 hari lalu, pembunuhan VDA dan RR alias E di Cirebon kembali diberitakan. Baca artikel selengkapnya.

Polri baru-baru ini menindak cincin Hydra. Penggemar komik dan film Captain America pasti akan mengingat penguasa kejahatannya. Baca selengkapnya

Polisi menggerebek cincin Hydra di Bali. Ada informasi tentang saluran tersebut dan cara penjualannya. Baca selengkapnya

Barescream Polrey menemukan pabrik kimia yang terletak di sebuah vila di Desa Sunny, Badung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Bali Baca Selengkapnya

Barescream menggandeng Bea Cukai dan Imigrasi Polry untuk membongkar tanaman ganja hidroponik di Bali. Itu dijual melalui grup Telegram. Baca selengkapnya

Terkenal: Jokowi mengadakan kursus pengobatan BPJS rutin bagi pasien kesehatan dan mengembalikan penerbitan izin pertambangan di Hutan Muhammadiyah. Baca selengkapnya

Badan Anti Narkoba, Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus rahasia Lab Sunter yang berlokasi di Jakarta Utara, dipimpin tersangka Fredi Pratama. Baca selengkapnya

Seorang guru SMA Gresik menceritakan kepada Barescream bahwa ASN menghentikan paksa salat I’raj. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *