Batas Waktu Perusahaan Daftarkan Pekerja di Program Tapera

TEMPO.CO, Jakarta – Setiap pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), pekerja mandiri, dan pekerja mandiri (mandiri) wajib mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

“Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a: calon pegawai negeri sipil (CPNS); Aparatur Sipil Negara (ASN); Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); otoritas negara; pekerja/pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Swasta; dan upah atau gaji pekerja.

Pasal 8 menyebutkan pekerja penerima upah atau gaji harus didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai iuran pada Badan Pengelola Tapera (BP). Sedangkan freelancer harus mendaftar. Bacaan lebih lanjut: Undangan pendaftaran Tapera

Kapan batas waktu pendaftaran program Taper?

Berdasarkan Pasal 68, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mulai berlaku pada Rabu, 20 Mei 2020. Jadi, batas waktu bagi perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada program Tapera adalah Kamis, 20 Mei 2027.

Pekerja yang berhak mendaftar menjadi peserta Tapera adalah pekerja yang telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan minimal. Khususnya, wiraswasta yang berpenghasilan lebih dari upah minimum juga dapat mendaftar.

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang mempunyai visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia dan mempunyai deposit paling sedikit enam bulan,” demikian bunyinya. Ayat (11) Pasal 1 PP. Bacaan lebih lanjut: Jumlah Tabungan Wajib Tapera

Nomor keamanan wajib Tapera

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur besaran penghematan bagi peserta Tapera yakni sebesar 3 persen. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi pekerja sebesar 0,5 hingga 2,5 persen.

Ayat 3 Pasal 15 menyatakan: “Jumlah simpanan iuran bagi wiraswasta sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah wiraswasta.

Pengumpulan tabungan yang menjadi kewajiban pekerja dilakukan dengan cara mengurangi upah atau gaji. Selain itu, dana tabungan program Tapera dilakukan oleh pemberi kerja atau wiraswasta paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Ketentuan lain mengenai simpanan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), dan khusus bagi pekerja mandiri dilakukan melalui bank kustodian, bank pemilik atau pihak lain.

Ayat 3 Pasal 20 berbunyi: “Jika hari ke 10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) jatuh pada hari libur, maka tabungan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.”

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Redaksi: Kontroversi upah buruh berakhir bagi Tapera, Menteri Basuki: Ini tabungan

Program pemerintah Tapera menuai banyak kritik karena dianggap memberatkan. Berikut daftar anggota Komite BP Tapera yang menyusun kebijakan tersebut. Baca selengkapnya

Ketua Komite Eksekutif BPIP Megawati Soekarnoputri tidak akan menghadiri perayaan Hari Lahir Jokowi dan Pancasila di Riau. Ia akan mengadakan upacara di kota Ende. Baca selengkapnya

Presiden Joko Widodo, sapaan akrab Jokowi, mengumumkan bantuan pangan kepada masyarakat akan terus berlanjut. Program bantuan pangan beras 10 kg akan berakhir pada bulan Juni. Baca selengkapnya

Industri game lokal memiliki tren peningkatan pendapatan setiap tahunnya. Indonesia menempati peringkat ke-16 dalam pasar game global. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab atas pembentukan Komite Calon Pimpinan dan Komite Pencegahan Korupsi Komite Pencegahan Korupsi. Baca selengkapnya

Sinta Kamdani, Presiden Apindo, menentang kebijakan investasi Tapera. Bantuan tidak boleh dipaksakan, terutama bagi pihak swasta. Baca selengkapnya

Mantan penyidik ​​senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roman Baswedan menanggapi pembentukan Panseli Komisi Pemilihan Umum atau KPK yang dibentuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurut Novel, kerja nama-nama di tim tetap harus diawasi dalam pemilihan calon pimpinan BPK periode berikutnya. Baca selengkapnya

Pemotongan upah pekerja dalam program Tapera dinilai menyulitkan pekerja dan pengusaha mengingat kenaikan harga pangan dan menurunnya daya beli. Baca selengkapnya

Pembangunan jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg-Balaraja (Kataraja) PIC 2 sepanjang 38,6 kilometer. Baca selengkapnya

Pekerja yang memenuhi syarat wajib mengikuti program Tapera dan menerima pemotongan gaji. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *